Oleh: Agus Dardiri Zunaidi
Debt collector ini dapat dilaporkan polisi. Meskipun benar-benar nagih hutang. Perbuatan debt collector ini bukan sekedar vandalisme. Vandalisme, merupakan corat coret di tembok/dinding/pagar biasanya dilakukan anak anak (orang) nakal dan jalanan.
Vandalisme menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah “perbuatan merusak dan menghancurkan hasil karya seni dan barang berharga lainnya (keindahan alam dan sebagainya)” atau “perusakan dan penghancuran secara kasar dan ganas”.
Debt collector ini melakukan perbuatan tersebut (menulisi/mencoret tembok rumah nasabah) dilakukan untuk membuat penghuninya melakukan perbuatan yang diinginkan oleh pelaku (bayar hutang), maka pelaku tersebut dapat dikenakan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Pasal 335 KUHP.
Pasal 368 KUHP:
(1) Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
(2) Ketentuan pasal 365 ayat kedua, ketiga, dan keempat berlaku bagi kejahatan ini.
Pasal 335 KUHP :
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
- barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain;
- barang siapa memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis.
(2) Dalam hal sebagaimana dirumuskan dalam butir 2, kejahatan hanya dituntut atas pengaduan orang yang terkena.
Demikian pula pemilik rumah (penghuni) dapat menggugat perdata terhadap pelaku dengan gugatan PMH (perbuatan melawan hukum).
Gugatan PMH menuntut ganti rugi materiil maupun inmateriil. Namun semua keputusan ada pada pengadilan.
Kerugian materiilnya pemilik rumah apa? , Yaitu tenaga dan biaya menghapus tulisan di tembok dinding rumah. Maka dituntut sebesar kerugian “materiil” dan sedangkan kerugia inmateriil dapat dituntut dengan nilai “sebesar hutang yang tertunggak” atau lebih.
Perbuatan melawan hukum diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), berbunyi: “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”