Breaking News
Jam'an Nurchotib Mansur alias Yusuf Mansur (Foto : Tribun)

Fakta-Fakta dan Saksi-Saksi: Yusuf Mansur Diduga Kuat Terlibat!

Oleh: HM Joesoef (Wartawan Senior)

Jam’an Nurchotib Mansur alias Yusuf Mansur (Foto : Tribun)

Selasa (13/10) kemarin, sidang perdata dengan tergugat atas nama Jam’an Nurchotib Mansur alias Yusuf Mansur di PN Tangerang, Banten, sampailah pada kesimpulan masing-masing pihak, dari penggugat dan tergugat. Adapun pihak Darmansyah, yang dalam hal ini sebagai pihak ikut tergugat, baru akan menyampaikan kesimpulannya pada persidangan Selasa pekan depan (20/10).

Kesimpulan dari masing-masing pihak sebagai tanda bahwa persidangan perdata dengan tergugat Yusuf Mansur ini sudah pada tahap menjelang akhir. Setelah semua pihak menyampaikan kesimpulannya, majelis hakim akan membuat keputusannya. Sebagaimana diketahui, Yusuf Mansur digugat secara peradata oleh Fajar Haidar Rafly bersama 4 investor lainnya atas dugaan melawan hukum terkait investasi hotel Siti di Tangerang dan Condotel Moya Vidi di Jogyakarta.

Dalam persidangan, pihak penggugat yang diwakili oleh kuasa hukum Asfa Davy Bya dan rekan menghadirkan tiga orang saksi. Mereka adalah Sudarso Arief Bakuama, Bambang Pratama, dan Hilwa Humairo. Sedangkan dari pihak tergugat menghadirkan seorang saksi yang bernama Yopan Prihadi. Yopan adalah seorang marketing Veritra Sentosa Internasional (VSI) dan PayTren. Dalam kesaksiannya, ia mengaku tidak tahu menahu adanya investasi Condotel Moya Vidi yang berlokasi di Jogyakarta tersebut. Walhasil, kesaksian Yopan tidak memberikan informasi apa-apa atas kasus yang sedang berjalan di PN Tangerang ini.

Dari persidangan yang mulai digelar pada pertengahan Maret 2020 itu, fakta-fakta dan kesaksian para saksi berikut menunjukkan bahwa Yusuf Mansur terlibat dalam memasarkan dan mengambil-alih investasi Condotel Moya Vidi tersebut.

  1. Selama tahun 2014, Yusuf Mansur datang ke Surabaya dan memasarkan Condotel Moya Vidi di Blauran Mall dan di UIN Surabaya.
  2. Pada bulan Maret 2014,Yusuf Mansur bersama rombongan datang ke Hong Kong dan menjual VSI, hotel Siti, dan Condotel Moya Vidi.
  3. Sampai akhir 2014, Condotel Moya Vidi tidak jelas nasibnya. Tiba-tiba, secara sepihak, pada Januari 2015 Yusuf Mansur mengumumkan melalui laman Koperasi Merah Putih miliknya, bahwa transaksi investasi mitra VSI dengan PT Grha Suryamas Vinandito dalam pembelian saham Condotel Moya Vidi di Jogyakarta, telah dibatalkan. Sebagai penggantinya, seluruh dana investasi yang telah disetor, dialihkan ke hotel Siti di kota Tangerang, Banten. Adapun alasan pengalihan tersebut, karena proyek pembangunan Condotel Moya Vidi tidak dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan, serta tidak adanya kesepakatan di antara para pihak yang membangun dan mengelola bisnis penginapan tersebut.
  4. Darso Arief dan Bambang Pratama memberikan kesaksian atas apa yang dialami oleh Darmansyah, warga Surabaya, anggota VSI yang juga menanamkan investasinya di Condotel Moya Vidi, awal 2014. Karena ketidakjelasan nasib investasinya, pada 26 Agustus 2016, Darmasnyah melaporkan Yusuf Mansur ke Bareskrim Polri dengan dugaan wanprestasi atas investasi yang dia tanam.
  5. Laporan Darmasnyah itu berujung pada perdamian. Pada 21 Februari 2017. Dalam perdamian itu, investasi Darmansyah sebesar Rp 48.600.000 berikut uang kerahimannya dibayar oleh Yusuf Mansur.
  6. Kesaksian Hilwa Humairo, mantan tenaga kerja Indonesia di Hong Kong. Ketika pada Maret 2014 Yusuf Mansur datang ke Hong Kong, Hilwa adalah salah seorang panitia dan direkrut sebagai marketing untuk Condotel Moya Vidi. Hilwa juga seorang leader VSI. Selain sebagai marketing, Hilwa juga ikut menanamkan sahamnya sebesar Rp 36 juta. Nasibnya pun sama dengan investor lainnya, sampai Oktober 2020 ini nasib investasinya tidak jelas.

Dari fakta-fakta tersebut diatas, adalah terlalu naif jika Yusuf Mansur masih saja berkelit bawa dirinya tidak ada hubungannya dengan investasi Condotel Moya Vidi. Sampai kapan mau berkelit dan lari dari tanggungjawab? Wallahu A’lam.

About Redaksi Thayyibah

Redaktur