Dari Perkara Yusuf Mansur di PN Tangerang
Oleh: HM Joesoef (Wartawan Senior)
Persidangan perdata dengan tergugat Jam’an Nurchotib Mansur alias Yusuf Mansur pada (29/9) kemarin, di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, semestinya mendengarkan kesaksian yang dihadirkan oleh pihak tergugat. Hal itu berdasarkan informasi dari pengacara tergugat pada persidangan hari Selasa (22/9) pekan lalu, bahwa tergugat akan menghadirkan saksi. Ternyata, pihak tergugat tidak bisa menghadirkan saksi-saksi yang telah dijanjikan.
Sebagaimana diketahui, di Pengandilan Negeri Tangerang, Banten, sedang berlangsung persidangan perdata dengan tergugat Yusuf Mansur. Fajar Haidar Rafly, bersama 4 investor lainnya menggugat berkaitan dengan investasi hotel Siti di Tangerang, Banten, dan Condotel Moya Vidi di Jogyakarta. Mereka menggugat karena investasi yang mereka tanamkan dalam kurun waktu 2012 – 2014 tersebut tidak ada kabar lanjutannya.
Pada tahun 2012, Yusuf Mansur membuat usaha yang diberi nama Patungan Usaha Hotel dan Apartemen yang terletak di Jalan M Thoha, Tangerang, Banten. Dalam kapasitasnya sebagai ustadz, Yusuf Mansur menawarkan program investasi Patungan Usaha untuk menarik para jamaahnya bergabung dan berinvestasi dalam program tersebut. Hotel tersebut kini dikenal dengan nama hotel Siti. Di pertengahan 2013, Yusuf Mansur meluncurkan bisnis baru, penyedia jasa transaksi online yang diberi nama Veritra Sentosa Internasional (VSI, cikal bakal PayTren). Pada Februari 2014 Yusuf Mansur memasarkan Condotel Moya Vidi kepada jamaah dan anggota VSI.
Ide membangun Condotel Moya Vidi bermula dari keinginan Hajjah Suryati, pengusaha katering di Jogyakarta, untuk mengembangkan usahanya. Suryati adalah pemilik Grha Sarina Vidi, gedung pertemuan yang berada di jalan raya Jogya-Magelang. Untuk keperluan itulah Suryati menggandeng Harjanto Suwardono, pengusaha properti yang tinggal di Solo. Kerjasama antara Suryani – Harjanto ini melahirkan PT. Grha Suryamas Vinandito. Pada Februari 2014, Condotel Moya Vidi mulai dipasarkan. Untuk keperluan pemasaran, Yusuf Mansur digandeng oleh Harjanto – Suryati. Nama Yusuf Mansur dibawa oleh Diaz Arjun Ardian kepada Harajanto-Haryati. Diaz adalah pengusaha yang berhimpun di Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Solo.
Yusuf Mansur setuju. Sepanjang 2014 Yusuf Mansur memasarkan Condotel Moya Vidi. Di Surabaya saja sedikitnya 2 kali dia memasarkannya, dan juga ke Hong Kong. Pada Maret 2014, Yusuf Mansur bersama rombongan datang ke Hong Kong. Selain memasarkan hotel Siti, VSI, Tabung Tanah, juga memasarkan Condotel Moya Vidi. Kesaksian Hilwa Humairo pada Selasa (22/9) lalu memperjelas masalah ini.
Diaz yang juga Direktur CV Bintang Promosindo, diberi kepercayaan untuk menghimpun dana para investor. Dari sekitar 600 investor, terkumpul terkumpul dana sebesar Rp 1,558 milyar. Dana tersebut, menurut Diaz, sudah ditransfer ke rekening atas nama PT. Grha Suryamas Vinandito selaku pengembang Condotel Moya Vidi dimana Harjanto adalah direkturnya.
Sampai akhir 2014, Condotel tidak bisa dibangun, kongsi antara Harjanto-Suryati pun bubar. Lalu, pada Januari 2015, di laman Koperasi Merah Putih milik Yusuf Mansur, mengumumkan, bahwa transaksi Investasi Mitra VSI dengan PT. Grha Suryamas Vinandito dalam pembelian Condotel Moya Vidi di Jogjakarta telah dibatalkan. Sebagai pengganti seluruh dana Investasi yang telah disetor, dialihkan ke hotel Siti di Kota Tangerang. Alasan pengalihan investasi tersebut, dikarenakan proyek pembangunan Condotel Moya Vidi tidak dapat berjalan sesuai yang diharapkan, serta tidak adanya kesepakatan diantara para pihak yang membangun dan mengelola bisnis penginapan tersebut.
Pertanyaannya, dana investor yang katanya sudah disetor ke PT Grha Suryamas Vinandito kok dengan mudahnya diambil-alih oleh Yusuf Mansur? Lalu, yang mengejutkan lagi, pada 9 Maret 2020, CV Bintang Promosindo membuat pengumuman di harian Solopos. Isinya, kepada masyarakat yang telah mentransfer dananya melalui rekening CV Bintang Promosindo untuk keperluan investasi di Condotel Moya Vidi, bisa meminta dananya dengan menunjukkan bukti-bukti terkait. Batas waktu pengambilan dana selama 30 hari sejak iklan tersebut dimuat. Jika lewat batas waktu yang ditentukan, pengajuan klaim gugur dan pemilik tagihan dinatakan telah mengikhlaskan tagihan tersebut.
Di sinilah perlunya Diaz Arjun perlu secara jujur memberikan kesaksiannya dalam kasus Condotel Moya Vidi. Diaz Arjun mengaku sudah mentransfer dana yang dihimpun oleh CV Bintang Promosindo ke rekening PT Grha Suryamas Vinandito. Dana yang ada di Grha Suryamas Vinandito pindah tangan ke Koperasi Indonesia Berjamaah, Januari 2015. Lalu, 5 tahun kemudian, Bintang Promosindo membuat iklan di harian Solopos yang hendak mengembalikan dana dari para investor.
Jika memang benar dana itu sudah disetor dari CV Bintang Promosindo ke PT Grha Suryamas Vinandito, mengapa kini, setelah 5 tahun, Bintang Promosindo hendak mengembalikan dana masyarakat? Gugatan perdata ditujukan ke Yusuf Mansur didahului dengan somasi sebanyak 3 kali di hulan Januari 2020, tidak ada tanggapan. Lalu, bulan Februari 2020, gugatan perdata didaftarkan ke Pengadilan Negeri Tangerang. Pada 18 Maret 2020, sidang perdana atas gugatan perdata tersebut dimulai.
Lha, ini kok tiba-tiba 9 Maret 2020, pihak Bintang Promosindo membuat iklan di harian Solopos? Sebuah Koran lokal yang peredarnya sangat terbatas. Padahal, para korban dari investasi ini tersebar ke berbagai provinsi di Indonesia dan luar negeri (Hong Kong). Diaz Arjun Ardian menjadi kunci pengurai persoalan ini. Diaz harus jujur, jika tidak jujur, dia akan terbelit oleh perilakunya sendiri.