Yusuf Mansur Diduga Kuat Terlibat!
Oleh: HM Joesoef (Wartawan Senior)
Dalam dua kali persidangan perdata di Pengadilan Negeri Tangerag, Banten, terhadap Jam’an Nurchotib Mansur alias Yusuf Mansur, Selasa (15/9) dan Selasa (22/9), pihak penggugat telah menghadirkan tiga orang saksi. Sidang pada selasa (15/9) dihadirkan dua orang saksi: Sudarso Arief Bakuama dan Bambang Pratama. Pada sidang Selasa (22/9) dihadirkan saksi korban: Hilwa Humairo, seorang tenaga kerja Indonesia yang pernah kerja di Hong Kong.
Sebagaimana diketahui, Yusuf Mansur digugat secara perdata oleh 5 orang investor yang terkait dengan patungan usaha untuk investasi hotel Siti di Tangerang, Banten, dan Condotel Moya Vidi di Jogyakarta. Fajar Haidar Rafly, bersama empat investor lainnya menggugat karena mereka merasa dirugikan atas investasi yang pernah ditawarkan oleh tergugat dalam kurun waktu 2012 – 2014.
Pada tahun 2012, Yusuf Mansur membuat usaha yang diberi nama Patungan Usaha Hotel dan Apartemen yang terletak di Jalan M Thoha, Tangerang, Banten. Yusuf Mansur menawarkan program investasi Patungan Usaha untuk menarik para jamaahnya bergabung dan berinvestasi dalam program tersebut. Pada paruh 2013, Yusuf Mansur meluncurkan bisnis baru, penyedia jasa transaksi online yang diberi nama Veritra Sentosa Internasional (VSI, cikal bakal PayTren).
Di pertengahan 2013, Patungan Usaha ala Yusuf Mansur disemprit oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), karena perorangan tidak boleh menghimpun dana masyarakat. Lalu dibentuklah Koperasi Indonesia Berjamaah yang, salah satunya, untuk menampung dana dari Patungan Usaha. Pada Februari 2014, Yusuf Mansur memasarkan Condotel Moya Vidi yang kataanya ada di Jogjakarta.
Baik Patungan Usaha maupun investasi Condotel Moya Vidi, yang disasar adalah jamaah dan peserta VSI. Rupanya, proyek Condotel gagal. Kongsi antara Hajjah Suryati dengan Harjanto Suwardono yang membuat PT. Grha Suryamas Vinandito, pengembang condotel, bubar. Uang dari 600 investor yang masuk ke rekening CV Bintang Promosindo, sebesar Rp 1,558 milyar, katanya sudah disetor ke PT. Grha Suryamas Vinandito. Bintang Promosindo adalah lembaga yang ditunjuk oleh Suryati-Harjanto untuk menampung uang dari para investor. Hal itu diakui oleh Diaz Arjun Ardian, Direktur Utama CV Bintang Promosindo.
Yang terjadi kemudian, pada Januari 2015, tanpa adanya pemberitahuan dan persetujuan para investor, Yusuf Mansur mengeluarkan pengumuman melalui laman website Koperasi Indonesia Berjamaah bahwa dana investasi mereka yang ditanamkan pada proyek Condotel Moya Vidi telah dialihkan ke hotel Siti di Tangerang, Banten. Uang yang dihimpun oleh Bintang Promosindo dan sudah disetor ke Grha Suryamas Vinandito tiba-tiba sudah dikuasai oleh Yusuf Mansur dan dialihkan untuk investasi hotel Siti tanpa seizin dan persetujuan para investor. Di titik inilah keterlibatan Yusuf Mansur atas investasi Condotel Moya Vidi tak bisa mengelak.
Atas kasus tersebut, seorang investor bernama Darmansyah, waga Surabaya, peserta VSI yang menanamkan dananya ke Condotel Moya Vidi akhirnya melaporkan Yusuf Mansur ke Mabes Polri. Di tengah jalan, Yusuf Mansur mengembalikan uangnya Darmansyah berikut kerahimannya pada Perdamaian yang diteken pada 21 Februari 2017 di Hotel Sofyan, Menteng, Jakarta Pusat. Sudarso Arief dan Bambang Pratama, keduanya menjadi saksi atas perdamaian antara Yusuf Mansur dengan Darmansyah.
Adapun kesaksian Hilwa Humairo pada Selasa (22/9) lebih meyakinkan lagi akan keterlibatan Yusuf Mansur. Waktu Yusuf Mansur datang ke Hong Kong pada Maret 2014, Hilwa adalah salah seorang yang ikut memasarkan produk-produk yang ditawarkan oleh Yusuf Mansur. Waktu itu, selain memasarkan hotel Siti, VSI, Tabung Tanah, Yusuf Mansur juga memasarkan Condotel Moya Vidi kepada para tenaga kerja Indonesia di Hong Kong.
“Janjinya muluk-muluk, nanti, para investor setiap tahunnya dapat jatah selama 21 hari untuk menginap di Condotel,” papar Hilwa yang uangnya tertanam di Condotel sebesar Rp 36 juta dan sampai saat ini raib tak jelas nasibnya. “Saya sudah kesana-kemari, tetapi hasilnya nihil,” katanya.
Para tenaga kerja Indonesia di Hong Kong, menurut Hilwa, percaya saja pada omongan Yusuf Mansur. Mereka lalu menyetor dananya via transfer ke rekening Bintang Promosindo dan dijanjikan akan mendapatkan sertifikat yang akan diberikan oleh Top leader masing-masing.
Hilwa misalnya, sebagai Leader, ia dibawahi oleh Haji Widi, orang Surabaya. Faktanya, sampai saat ini, Widi tidak pernah memberikan sertifikat yang dimaksud. Begitu pula yang dialami oleh investor lainnya. Widi sendiri, menurut Hilwa, sampai saat ini tidak pernah bisa dihubungi.
Jadi, ada korelasi antara Yusuf Mansur dan Widi. Masalah hanya pada kejujuran. Yusuf Mansur berkelit bahwa dirinya tidak terlibat atas pembangunan Condotel, sedangkan Widi menghilang dan tak pernah mau menampakkan batang hidungnya. Keterlibatan Yusuf Mansur sudah tak terbantahkan. Menghilangnya Widi juga menunjukkan bahwa dirinya lari dari tanggungjawab. Waallahu A’lam.