DARI PERKARA CONDOTEL MOYA VIDI YUSUF MANSUR
Selasa (15/9) lalu, penulis hadir sebagai saksi di persidangan perkara perdata yang memposisikan Jam’an Nurchotib Mansur alias Yusuf Mansur sebagai tergugat. Sebagaimana diketahui Yusuf Mansur digugat secara perdata di PN Tangerang, Banten oleh lima warga Surabaya terkait investasi Condotel Moya Vidi di Yogyakarta tahun 2012-2014 lalu.
Sebagai saksi dari para penggugat, penulis dalam persidangan itu menjawab semua pertanyaan yang diajukan oleh penasehat hukum penggugat, penasehat hukum tergugat maupun dari majelis hakim sendiri.
Ada yang menarik dalam persidangan itu. Ariel Muchtar sebagai penasehat hukum Yusuf Mansur memperlihatkan kepada majelis hakim sebuah bukti “ketidakterlibatan” kliennya dalam perkara tersebut, yakni sebuah iklah pengumumunan di harian Solo Pos yang beredar pada 9 Maret 2020.
Pengumuman itu menyebutkan, CV. Bintang Promosindo akan mengembalikan uang bagi yang merasa memiliki tagihan kepada perusahaan itu baik karena transfer maupun tunai terkait pembangunan proyek Moya Vidi di Yogyakarta.
Agak janggal memang pengumuman ini. Betapa tidak, pengumuman ini baru dikeluarkan setelah perkara gugatan terkait investasi Condotel Moya ini bergulir di pengadilan. Perkara ini diregistrasi di PN Tangerang pada Februari 2020 seteleh sebulan sebelumnya Yusuf Mansur disomasi para penggugat sebanyak tiga kali.
Gugatan terhadap Yusuf Mansur ini berawal pada tahun 2014. Yusuf Mansur beberapa kali datang ke Surabaya memasarkan Condotel Moya Vidi kepada sekelompok masyarakat yang tergabung dalam bisnis VSI yang juga milik Yusuf Mansur. Untuk memiliki investasi di Condotel Moya Vidi, anggota VSI menyetorkan dananya ke rekening CV Bintang Promisindo pada Bank Mandiri Syariah. Pemilik Bintang Promosindo adalah Diaz Arjun Ardian yang tak lain adalah teman dekat Yusuf Mansur di Solo, Jawa Tengah.
Setelah mentransfer, para investor mendapat Sertifikat Silver dengan nilai Rp. 2.700.000 per lembar. Sertifikat itu ditandatangani oleh Harjanto Suwardono, Direktur Utama PT. Grha Suryamas Vinandito, pengembang Condotel Moya Vidi.
Condotel Moya Vidi pada akhirnya tidak pernah dibangun. Sehingga pada Januari 2015, Yusuf Mansur secara sepihak mengalihkan dana Condotel Moya Vidi ke Hotel Siti, tanpa berembug dan meminta persetujuan para investor. Hotel Siti sendiri adalah hotel milik Yusuf Mansur yang berada di Tangerag yang beroperasi dengan uang investasi Patungan Usaha. Investasi ini juga bermasalah di belakang hari dan juga dibawa ke ranah hukum oleh para investornya.
Salah satu alasan para penggugat Yusuf Mansur di PN Tangerang itu adalah karena pengalihan dana investasi dari proyek pembangunan Condotel Moya Vidi ke Hotel Siti itu. Waktu itu, Januari 2015, di laman Koperasi Merah Putih, koperasi bentukan Yusuf Mansur, memuat sebuah pengumuman yang antara lain menyebutkan, transaksi Investasi Mitra VSI dengan PT. Grha Suryamas Vinandito dalam pembelian Condotel Moya Vidi di Jogjakarta telah dibatalkan. Sebagai pengganti seluruh dana Investasi yang telah disetor, dialihkan ke Hotel Siti di Kota Tangerang. Alasan pengalihan investasi tersebut, dikarenakan proyek pembangunan Condotel Moya Vidi tidak dapat berjalan sesuai yang diharapkan, serta tidak adanya kesepakan diantara para pihak yang membangun dan mengelola bisnis penginapan tersebut.
Diaz Arjun Ardian dalam beberapa kali pertemuan dengan penulis di Solo, terakhir pada awal Maret tahun ini, mengakui dana yang terkumpul melalui rekening perusahaannya sebesar Rp 1,558 milyar dari sekitar 600 investor. Uang sebanyak itu, diakui Diaz, sudah ditransfer ke rekening atas nama PT. Grha Suryamas Vinandito selaku pihak yang akan membangun dan mengelola Condotel Moya Vidi.
Lalu, ketika pada 9 Maret 2020 pihak CV Bintang Promosindo membuat pengumuman akan mengembalikan uang para investor, rasanya memang janggal. Condotel Moya Vidi sudah bermasalah dari awal 2015 namun baru 9 Maret 2020 (setelah 5 tahun), baru Diaz membuat pengumuman di media massa!
Dari mana dana yang diperoleh Diaz untuk mengganti uang para investor jika mereka datang menagih? Apakah dari PT. Grha Suryamas Vinandito? Bukankah perusahaan itu sudah bubar seiring dengan gagalnya pembangunan Condotel Moya Vidi? Ataukah dari Yusuf Mansur? Rasanya tidak mungkin juga, karena Yusuf Mansur sendiri telah menolak membayar kepada para investor sehingga terjadi perkara di PN Tangerang. Ataukah karena Diaz meresa para investor tak akan membaca pengumuman itu karena hanya iklan kecil pada media lokal yang beredar terbatas?
Jumat (18/9) penulis menitip pertanyaan kepada Diaz lewat teman dekatnya di Solo, HA. HA adalah orang yang biasa mempertemukan penulis dengan Diaz. Penulis bertanya, dari mana uang yang Diaz pakai untuk dikembalikan kepada investor sebagaimana yang disebutkan dalam pengumuman di Solo Pos itu? Sayang, sampai artikel ini diturunkan, menurut HA, Diaz tidak mau menjawabnya. Nomor telepon 0813 2644 8081 yang disertakan dalam pengumuman itu juga dalam keadaan non aktif.
Jadi, apapun niat pengumuman itu dipasang, namun yang pasti Diaz adalah teman dekat Yusuf Mansur. Di Solo, Diaz dikenal sebagai pengusaha. Dia tergabung dalam Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Solo. Menurut teman dekatnya, HA, Diaz pernah jadi pengurus HIPMI Solo.
Diaz adalah orang yang mengenalkan Yusuf Mansur pada Harjanto Suwardono dan Suryati, dua orang yang membuat PT. Grha Suryamas Vinandito, pengembang Condotel Moya Vidi. Adapun Yusuf Mansur diajak bergabung oleh Harjanto-Suryati, untuk ikut memasarkan Condotel Moya Vidi. Yusuf Mansur lalu memanfaatkan jaringannya, selain jamaah, juga anggota VSI. Uang hasil investasi ditampung oleh CV Bintang Promosindo. Dipilihnya Bintang Promosindo untuk menghimpun dana investasi, karena kedekatannya Yusuf Mansur dengan Diaz.
Kini, adanya iklan tersebut, mau tak mau, Diaz sudah berada dalam pusaran kasus investasi Condotel Moya Vidi yang tak lama lagi akan terlihat simpul jelasnya, siapa yang bertanggungjawab.