Alibi yang Dipaksakan
Oleh: HM Joesoef (Wartawan Senior)
Hari Selasa (1/9) kemarin, Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, kembali menggelar sidang (perdata) lanjutan atas tergugat Jam’an Nurchotib Mansur alias Yusuf Mansur. Setelah dua kali sidang sebelumnya pihak penggugat menyerahkan bukti-bukti keterlibatan Yusuf Mansur atas investasi yang dimasalahkan para investor, sidang kali ini giliran pihak tergugat menyerahkan bukti-bukti “ketidakterlibatannya”.
Sebagaimana kita ketahui, Fajar Haidar Rafly, bersama empat investor lainnya kini tengah menggugat Yusuf Mansur karena mereka merasa ada yang tidak beres atas investasi yang ernah ditawarkan oleh tergugat dalam kurun waktu 2012 – 2014. Pada tahun 2012, Yusuf Mansur membuat usaha yang diberi nama Patungan Usaha Hotel dan Apartemen yang terletak di Jalan M Thoha, Tangerang, Banten. Dalam kapasitasnya sebagai ustadz, Yusuf Mansur menawarkan program investasi Patungan Usaha untuk menarik para jamaahnya bergabung dan berinvestasi dalam program tersebut. Belakangan, hotel yang dimaksud bernama Siti, mirip dengan nama isterinya, Siti Maemunah.
Ada watak dari perilaku Yusuf Mansur selama ini, yakni, ketika bisnis yang sedang digelutinya bermasalah, dia tidak menyelesaikan masalahnya. Tetapi, justru membuka usaha-usaha baru yang berbasis pengumpulan dana umat, secara massal dan kolosal. Lihatlah, pada pertengahan 2013, Yusuf Mansur meluncurkan bisnis baru, penyedia jasa transaksi online yang diberi nama Veritra Sentosa Internasional (VSI), cikal bakal PayTren. Di perjalanan, tidak sedikit anggota VSI yang sulit melakukan transaksi, padahal mereka sudah terlanjur menyetor sejumlah uang sebagai syarat untuk bergabung. Saat VSI dalam keadaan bermasalah, Yusuf Mansur membuka investasi dengan memasarkan Condotel Moya Vidi yang terletak di Jogyakarta, awal tahun 2014.
Untuk keperluan itulah Yusuf Mansur mempromosikan Condotel Moya Vidi dalam beberapa kesempatan, lewat ceramah-ceramahnya di Surabaya pada tahun 2014, antara lain, di UIN Sunan Ampel dan Blauran Mal. Para calon investor tertarik untuk menanam sahamnya. Ketertarikan mereka lebih karena melihat sosok Yusuf Mansur yang dikenal sebagai ustadz. Para investor pun menyetorkan investasinya ke rekening CV. Bintang Promosindo di Bank Syariah Mandiri, dan menerima Sertifikat Silver untuk pembayaran unit kamar condotel dengan nilai Rp. 2.700.000,- per lembar yang ditandatangani oleh Harjanto Suwardono, Direktur Utama PT. Grha Suryamas Vinandito, pengembang Condotel Moya Vidi. Menurut pengakuan Diaz Arjun Ardian, Direktur CV Bintang Promosindo, dana dari investor yang terkumpul sebesar Rp 1,558 milyar ditransfer ke rekening atas nama PT. Grha Suryamas Vinandito selaku pihak yang akan membangun dan mengelola Condotel Moya Vidi.
Ide rencana membangun Condotel Moya Vidi berawal dari keinginan Hajjah Suryati, pengusaha Katering di Jogyakarta, untuk mengembangkan usahanya. Suryati adalah pemilik Grha Sarina Vidi, sebuah gedung pertemuan yang berada di jalan raya Yogya-Magelang. Gedung yang berdaya tampung 2500 orang itu, oleh Suryati, hendak dimaksimalkan. Caranya? Karena masih ada tanah kosong di sisi kanan dan belakang, itulah yang hendak dibangun perhotelan. Untuk keperluan itulah Suryani menggandeng Harjanto Suwardono, seorang pengusaha property yang tinggal di Solo. Kerjasama antara Suryani – Harjanto ini melahirkan PT. Grha Suryamas Vinandito yang akan mengelola Condotel Moya Vidi.
Pada bulan Februari 2014,Condotel Moya Vidi mulai dipasarkan. Untuk urusan rayu-merayu calon investor, Suryani-Harjanto menggandeng Yusuf Mansur, sebagai marketing. Terjadilah kongsi tiga pihak, Suryani-Harjanto-Yusuf Mansur. Untuk memasarkan Condotel ini Yusuf Mansur memanfaatkan jaringannya yang ada di VSI yang waktu itu jumlahnya juga sudah ribuan. Bahkan, ketika Yusuf Mansur dan rombongan bertandang ke Hong Kong, Maret 2014, selain memasarkan VSI, Tabung Tanah, hotel Siti, juga Condotel Moya Vidi.
Ternyata, proyek condotel itu tak juga terealisir, sampai saat ini, ketika gugatan perdata bergulir di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten. Tiba-tiba saja, pada Januari 2015, secara sepihak, tanpa adanya pemberitahuan dan persetujuan dari para para investor, Yusuf Mansur mengeluarkan pengumuman melalui Laman Website Koperasi Indonesia Berjamaah bahwa dana investasi mereka yang ditanamkan di proyek Condotel Moya Vidi telah dialihkan ke hotel Siti di Tangerang, Banten. Dari sini persoalan terus bergulir. Laporan keuangan tidak pernah ada, bagi hasil kerahiman, sebagaiana dijanjikan di awal, juga hanya sebatas pemanis bibir. Para investor tidak bisa menghubungi Yusuf Mansur maupun pihak manajemen untuk menanyakan nasib investasi mereka. Kebuntuan ini yeng menyebabkan sebagian investor menempuh jalur hukum.
Hotel Siti di Tangerang memang ada. Hotel yang beroperasi pada awal 2015 itu akadnya adalah hotel Syariah. Tetapi, sejak manajemen Horison hengkang dari hotel Siti pada paruh 2017, hotel ini tidak lagi berstatus hotel Syariah. Karena tingkat huniannya di bawah 30%, lantai 3 dan lantai 4 kamar-kamar hotel disewakan sebagai kos-kosan. Di era Covid-19 ini, tingkat huniannya lebih melorot lagi. Para investor yang hendak menarik investasinya di hotel Siti, prosedurenya berbelit-belit, berujung kepada ketidakpastian.
Ketika pada Selasa (1/9) kemarin giliran pihak tergugat menyerahkan bukti-bukti “ketidakterlibatannya” Yusuf Mansur dalam investasi Condotel Moya Vidi, ternyata berupa iklan Pengumuman sepanjang 3 alinea yang dimuat di Solopos tertanggal 9 Maret 2020, yang berisi bahwa CV. Bintang Promosindo bersedia mengembalikan dana masyarakat dengan menyerahkan bukti-bukti pembayaran. Para investor diberi waktu selama 30 hari, jika lewat batas waktu tersebut, pengajuan klaim gugur. Inilah alibi yang dipaksakan oleh Yusuf Mansur bahwa dirinya tidak terlibat dalam proyek Condotel Moya Vidi.
Alibi yang dibangun oleh Yusuf Mansur terbalik-balik dan mudah dipatahkan. Sepanjang tahun 2014, sedikitnya Yusuf Mansur 2 kali datang ke Surabaya dan memasarkan Condotel Moya Vidi. Pada Maret 2014 dia datang ke Hong Kong, di depan para tenaga kerja Indonesia, ia, antara lain, memasarkan Condotel Moya Vidi, lengkap dengan spanduk-spanduk, brosur, narasi dan foto dirinya. Pada Januari 2015, Yusuf Mansur secara sepihak mengalihkan dana Condotel Moya Vidi ke hotel Siti. Anehnya lagi, pengumuman itu dipasang bulan Maret 2020, padahal awal Januari 2020 pihak penggugat telah melayangkan somasi, yang berlanjut ke gugatan perdata. Maunya membangun alibi, yang terjadi malah menyudutkan diri sendiri.
Ketua Majelis Hakim, R Aji Suryo , akan melanjutkan persidangan pada Selasa (15/9) dengan menghadirkan saksi-saksi dari pihak penggugat.