Buron Korupsi Jadi Konsultan Polisi
Oleh: Tatak Ujiyati
Seorang buron korupsi yang sudah kabur keluar dari Indonesia, tiba-tiba diketahui nongol mengurus KTP di Kelurahan Grogol Selatan pada 8 Juni 2020. Lurahnya diketahui memberi perlakuan istimewa. Yang ini sudah beres, Pemprov DKI bergerak cepat memeriksa lalu diberi sanksi ketika terbukti salah.
Tanggal 22 Juni 2020 si buron korupsi tadi, yang namanya Djoko Tjandra, diketahui mengurus passport Indonesia di kantor imigrasi. Proses berjalan mulus, passport sehari kemudian terbit. Pihak imigrasi mengaku tak bersalah, sebab status Djoko Tjandra sebagai buron tak tercatat dalam sistem.
Si buron korupsi, Djoko Tjandra ini didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi berkaitan dengan pencairan tagihan Bank Bali melalui cessie yang merugikan negara Rp 940 miliar. Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman terhadapnya selama dua tahun pada 2009.
Logika awam saja bisa mengendus ada keanehan. Kalau Djoko Tjandra bisa membuat KTP sih masih bisa dimaklumi karena sistem Dukcapil Kemendagri belum terintegrasi dengan data buron penegak hukum. Tapi kalau Imigrasi kan sudah terhubung, dengan adanya red notice maka pihak Imigrasi akan melakukan cegah tangkal seseorang keluar atau masuk Indonesia. Lah ini kok bisa masuk ke Indonesia dan mengurus passport, apakah tidak ada red notice?
Barulah kemudian terkuak inti cerita drama memalukan kasus ini. Ternyata ada di Kepolisian. dPada 5 Mei 2020 Pihak Kepolisian (Sekretaris NCB Interpol) yaitu Brigjen (Pol) Nugroho Wibowo mengirimkan surat kepada Dirjen Imigrasi, bahwa red notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra telah terhapus dari sistem basis data Interpol terhitung sejak tahun 2014 karena tidak ada permintaan lagi dari Kejaksaan Agung RI.
Atas dasar surat itulah pada 13 Mei 2020, Ditjen Imigrasi menindaklanjuti dengan menghapus nama Joko Soegiarto Tjandra dari Sistem Perlintasan. Kalau red notice sudah dicabut, lalu cekal dari Dirjen Imigrasi dihapus, ya bebaslah Djoko Tjandra keluar masuk Indonesia. Bebas pula membuat KTP dan passport Indonesia.
Belakangan diketahui bahwa Kejaksaan Agung ternyata telah meminta agar Kepolisian tetap memasukkan Djoko Tjandra dalam Red Notice Interpol. Informasi ini diketahui dari surat jawaban Kejaksaan Agung terhadap surat Kepolisian tentang status buron Djoko Tjandra.
Lalu diketahui juga bahwa ada unsur aparat kepolisian yang menerbitka surat jalan kepada si buron tadi, dengan status sebagai konsultan. Udah gitu perjalanannya dikawal pula, seperti seorang pejabat. Oh rusaknya…
Masih ada saja tikus-tikus yang merusak penegakan hukum di Indonesia. Sayangnya tikus yang besar justru dari unsur penegak hukum sendiri. Sedihnya. Sudah lebih dari 20 tahun sejak Orde Baru jatuh dan reformasi digulirkan tapi penegakan hukum kita masih jalan di tempat. Bobrok sangat.