Oleh: HM Joesoef
Hari ini, Kamis (9/7) siang Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten, menggelar sidang perdata lanjutan terhadap perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Jam’an Nurchotib Mansur alias Yusuf Mansur. Pihak penggugat menyampaikan Replik atas jawaban Tergugat yang disampaikan pada Kamis(25/6) dua pekan lalu.
Sebagaimana diketahui, Yusuf Mansur digugat secara perdata oleh Fajar Haidar Rafly bersama 4 orang yang telah menginvestasikan dananya untuk pembangunan Condotel Moya Vidi dan hotel Siti dalam kurun waktu 2013-2014. Condotel Moya Vidi yang rencananya dibangun di Yogyakarta itu sampai hari ini belum juga dibangun, sedangkan hotel Siti yang ada di jalan M Thoha, Tangerang, meskipun sudah beroperasi sejak 2015, tetapi tingkat huniannya di bawah 30%.
Jika ada investor yang meminta kembali uangnya, berbelit-belit. Jika pun ada yang sampai berhasil menarik dananya, itu pun hanya pokoknya saja. Padahal, para investor tersebut pernah dijanjikan adanya uang kerahiman. Faktanya jauh dari iming-iming awal. Bukan hanya itu, hotel Siti yang didedikasikan sebagai hotel Syariah, kini tak lagi bersyariah. Para tamu berpasangan bebas keluar masuk tanpa ada pemeriksaan KTP atau surat nikah. Atas dasar itu, Yusuf Mansur digugat oleh 5 investor tersebut secara material sebesar Rp 90 juta dan gugatan immaterial sebesar Rp 5 miliar. Dua kali persidangan mediasi gagal mencapai titik temu. Maka gugatan berlanjut ke ranah perdata.
Dalam tanggapannya Kamis dua pekan lalu, pihak tergugat mengatakan bahwa tergugat tidak mengenal para penggugat, tidak menerima langsung pembayaran dari penggugat ke rekening atas nama Yusuf Mansur. Oleh sebab itu tergugat menolak gugatan tersebut.
Dalam Replik yang disampaikan oleh pengacara Asfa Davy Bya dan Rekan, hari ini, meskipun para investor tidak kenal secara pribadi, tetapi mereka mau investasi karena ada undangan untuk hadir dalam ceramah-ceramah yang dilakukan oleh Yusuf Mansur. Contohnya adalah Darmansyah warga Surabaya, yang ikut sebagai tergugat dalam perkara ini, juga tidak kenal dengan Yusuf Mansur. “Tetapi Yusuf Mansur mau berdamai dengan Darmansyah karena mengakui kesalahannya,” kata Asfa Davy Bya.
Masih kata Asfa Davy Bya, jika investor tidak mengirim langsung ke rekening Yusuf Mansur, lalu apa maksud dan kapasitasnya Yusuf Mansur mengumumkan memindahkan dana investor ke hotel Siti? “Pengumuman Yusuf Mansur via website tidak meminta persetujuan pada investor,” jelas Asfa Davy Bya.
Yang menarik dalam kasus ini, ada nama Darmansyah sebagai pihak yang ikut sebagai tergugat. Darmansyah adalah seorang investor untuk Condotel Moya Vidi. Karena setelah 4 tahun tidak ada perkembangan bahwa Condotel dibangun, maka Darmansyah menarik kembali dananya. Pada 7 Fabruari 2017, antara Yusuf Mansur dengan Darmansyah, Ny. Rahmanizar, dan Mahir Ismail terjadi perdamaian di sebuah restoran Timur Tengah di jalan Raden Saleh, Cikini, Jakarta Pusat. Darmansyah dalam kasuh Condotel Moya Vidi, Ny. Rahmanizar dalam Patungan Usaha, dan Mahir Ismail dalam kasus sedekah. Intinya, Yusuf Mansur mengakui kesalahannya dan bersedia mengembalikan dana investor berikut bagi untung yang pernah dijanjikan. Tanggal 27 Fabruari 2017 Yusuf Mansur mau menandatangani perjanjian dengan ketiga orang tersebut.
Darmasyah sendiri telah menanamkan investasinya untuk Condotel Moya Vidi sebesar Rp 48.600.000. Dan ia mendapatkan uangnya kembali berikut uang kerahiman yang dijanjikan sedari awal. Tetapi disini, Darmansyah meminta agar teman-temannya yang mengalami nasib serupa dengannya, juga diselesaikan dengan cara mengembalikan dana yang telah mereka serahkan ke Yusuf Mansur. Waktu itu, Yusuf Mansur menyanggupinya. Faktanya, tidak terjadi, sampai akhirnya para investor lainnya ikut melaporkan kasus tersebut ke polisi. Bahkan, kasus perdata kini sedang berjalan di PN Tangerang. Majelis Hakim yang diketahui oleh R. Aji Suryo, akan melanjutkan persidangan berikutnya pada Kamis (16/7) pekan depan.