Oleh: HM Joesoef (Wartawan Senior)
Belum lama ini, melalui laman yusufmansur.com, Patungan Aset yang telah dihentikan sejak Juli 2013, akan dihidupkan kembali. Dalam laman tersebut, Yusuf Mansur menulis:
“#PA 1. Saya ‘ngamanin tanah 4,7 ha deket hotel yang kita bangun. Seru nih. Lebih deket lagi ke bandara. #PA2. Kalau yang hotel namanya PU, Patungan usaha. Ada return, cashback, dll. Yang ini, saya namain PA, Patungan Asset. Tar. Saya mo tny Allah dl. #PA 3. Kalau jadi, 4,7 ha ini yang langs.ung dibagi2 aja ke semua kawan-kawan yang pad abs/mau naro semeter atau berapa meter.”
Proyek Patungan Aset, awalnya satu paket dengan Patungan Usaha, dananya untuk membangun hotel Siti yang ada di Tangerang, Banten. Baik Patungan Usaha maupun Patungan Aset digulirkan pada tahun 2012 dan gencar-gencarnya pada tahun 2013. Saat gencar-gencarnya itulah Yusuf Mansur dijewer oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada paruh Juli 2013. Usaha ini pun dihentikan. Tapi Yusuf Mansur sudah berhasil menghimpun dana umat sebesar Rp 24 milyar yang masuk ke rekening atas nama pribadi Yusuf Mansur.
OJK melihat patungan usaha yang diinisiasi oleh Yusuf Mansur termasuk kegiatan pengumpulan dana masyarakat. Oleh sebab itu, ia mesti mengikuti Undang-Undang Pasar Modal, khususnya Pasal 71 tentang penawaran umum. Di pasal tersebut disebutkan, hanya badan hukum berbentuk perseroan yang boleh melakukan pengumpulan dana masyarakat.
Waktu itu, untuk menjadi investor, bisa dilakukan secara online di situs www.patunganusaha.com. Bisa juga dengan cara datang langsung ke kantor Yusuf Mansur di kawasan bisnis CBD Cileduk, Kota Tangerang, Banten. Ada dua skema investasi yang ditawarkan. Yakni, patungan usaha dan patungan aset. Modal disetor beda, peruntukannya juga tidak sama. Untuk berinvestasi dalam bentuk Patungan Usaha, para investor menyetor modal sebesar Rp 10 juta sampai Rp 12 juta per lembar saham. Sedangkan untuk Patungan Aset, investor menyetor modal Rp 2 juta per lembar saham.
Dalam Patungan Usaha, investor diiming-imingi margin sebesar 8% per tahun selama kontrak investasi yang berdurasi 10 tahun. Setelah masa kontrak 10 tahun, investor akan mendapat pengembalian sejumlah nilai yang dia setor. Dalam patungan aset, investor tidak mendapat margin tahunan, tetapi dijanjikan mendapat keuntungan dari selisih harga jual aset. Jika aset dijual, maka keuntungan 50% untuk investor, 25% untuk manajemen, dan yang 25% lagi disedekehkan untuk pesantren Daarul Qur’an besutan Yusuf Mansur.
Uang hasil patungan usaha dipakai untuk men-take over Hotel dan Apartemen Topas yang berlokasi di Jalan M Thoha, Tangerang. Cita-citanya, hotel yang tidak jauh dari Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, itu akan dipakai sebagai tempat transit oleh jamaah haji dan umroh sebelum (dan sesudah) keberangkatan ke tanah suci.
Adapun hotel dan apartemen Topas awalnya adalah properti yang dibangun pada 2009 dengan status apartemen bersubsidi. Dalam perkembangannya, pemerintah mengubah kebijakannya, dimana Topas tidak termasuk kategori apartemen bersubsidi. Proyek yang baru 60% itu pun macet.
Pada November 2012, Yusuf Mansur mengumumkannya lewat situs Patungan Usaha. Hotel dan Apartemen Topas dihargai dengan Rp 150 milyar. Dibutuhkan 15.000 investor untuk mendapat uang sebesar itu. Rencananya, menurut Yusuf Mansur waktu itu, jika sudah ada 15 ribu investor, Patungan Usaha dihentikan. Sampai dengan bulan Juni 2013, telah terkumpul Rp 24 miliyar, dari 2.900 investor. Dana sebesar itu hanya cukup untuk membeli hotel, yang belakangan diberi nama Hotel Siti.
Dalam perkembangannya, Hotel Siti tidak seperti yang diharapkan. Tidak ada calon haji atau umroh yang menjadikan hotel ini sebagai tempat transit. Hotel Siti sepi tamu, sedangkan apartemennya tetap saja mangkrak. Dari sinilah persoalan bermunculan. Manajemen patungan usaha tidak bisa merealisir janji-janjinya.
Tentang saham yang digembar-gemborkan pun tidak seperti yang dijanjikan. Para investor hanya dapat selembar sertifikat (bukan saham) Patungan Usaha. Laporan keuangan yang diberikan secara periodik tidak pernah ada, apalagi bagi hasil yang dijanjikan. Situsnya juga sudah tidak bisa diakses. Begitu pula dengan Yusuf Mansur yang sering gonta-ganti nomor HP, juga tidak lagi bisa dihubungi.
Patungan Usaha dan Patungan Aset juga menyasar para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Hong Kong. Yusuf Mansur pernah datang ke Hongkong di bulan Maret 2014, dan berhasil memasarkan hotel Siti, Condotel Moya Vidi,Tabung Tanah, VSI (cikal bakal PayTren), dan sebagainya.
Setelah nasib investasi tidak jelas, sebagian investor berani menagih. Ada beberapa orang yang berhasil mengambil investasinya. Itu pun setelah ditagih berbulan-bulan dan hanya dikembalikan pokoknya saja. Tentang uang kerahiman, return dan cashback yang dijanjikan, tidak pernah ada. Alasannya, hotel Siti dalam kondisi merugi.
Sekarang, Yusuf Mansur berencana menghidupkan lagi Patungan Aset, dengan jualan tanah meteran. Nampaknya, ia sudah kehabisan ide dalam menghimpun dana masyarakat. Patungan Aset yang pernah digagasnya pada tahun 2012, kembali dibuka. Persoalan Patungan Usaha dan Patungan Aset belum juga diselesaikan, potensi menuai masalah baru sudah di depan mata.