Breaking News
Kuasa hokum penggugat Asva Davy Bya diwawancarai wartawan (Foto : Darso Arief)

Sidang Mediasi Deadlock, Gugatan Perdata Berlanjut!

Oleh: HM Joesoef (Wartawan Senior)

Kuasa hokum penggugat Asva Davy Bya diwawancarai wartawan (Foto : Darso Arief)

Dua kali sidang mediasi, antara penggugat dengan pihak tergugat Yusuf Mansur, mengalami jalan buntu. Sidang mediasi pertama digelar Rabu (3/6) dan sidang kedua Kamis (11/6) di PN Tangerang. Sidang mediasi ini adalah lanjutan dari gugatan perdata yang dilayangkan oleh lima orang investor terhadap Jam’an Nurchotib Mansur alias Yusuaf Mansur, atas kasus dugaan melawan hukum terkait dengan pembangunan Condotel Moya Vidi (Yogyakarta) dan hotel Siti (Tangerang, Banten).

Lima orang investor yang merasa dirugikan itu telah menanam investasinya dalam kurun waktu 2013 -2014. Mereka dijanjikan akan diberi laporan keuangan, setiap tahun ada pembagian kerahiman (bagi untung), dan mendapat jatah menginap secara gratis. Dalam realitanya, sampai akhir tahun 2019 lalu, jangankan uang kerahiman, laporan keuangan yang dijanjikan diberikan secara berkala tersebut tak juga pernah ada. Bahkan Web yang dipakai sebagai sarana komunikasi juga tak lagi aktif.

Para investor ini mencari keadilan dengan cara menghubungi pihak manajemen, selalu mengalami jalan buntu dengan berbagai sebab dan alasan. Condotel Moya Vidi sendiri ternyata gagal dibangun, sedangkan hotel Siti yang akadnya sebagai hotel syariah (mulai beroperasi sejak 2015) kini menjadi hotel konvensional dan kos-kosan eklusive. Perubahan manajemen itu juga tanpa ada pemberitahuan kepada para investor.

Tim kuasa hukum Yusuf Mansur sesaat sebelum siding mediasi dimulai (Foto : HMJ)

Baik dalam sidang mediasi perdana maupun kedua, lawyer dari Yusuf Mansur minta agar pihak penggugat memperlihatkan bukti-bukti transfer, kwitansi dan dokumen terkait lainnya yang menunjukkan ada aliran dana ke rekening Yusuf Mansur. Jika pihak penggugat bisa menunjukkan bukti-bukti tersebut, pihak Yusuf Mansur akan buat akta perdamaian dan akan membayar ganti rugi.

Dua kali dalam sidang mediasi dengan tuntutan yang sama, dua kali pula ditolak oleh pengacara penggugat. Menurut Asfa Davy Bya, dalam sidang mediasi tidak bicara soal pembuktian. “Kalau mau damai, mestinya sejak kami somasi ada tanggapan positif dari pihak Yusuf Mansur,” kata Asfa Davy Bya.

Sebelum gugatan perdata didaftarkan ke Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, pada Februari 2020, pihak penggugat sudah mensomasi Yusuf Mansur. Dan selama somasi tersebut, tidak ada tanggapan posisitif dari pihak Yusuf Mansur. Menurut Asfa Davy Bya, jika hendak berdamai, ketika somasi itulah momentumnya. “Dan mereka yang mengajukan proposalnya, bukan dari pihak penggugat,” tuturnya.

Dalam pandangan Asfa Davy Bya, jika bicara tentang bukti-bukti, itu ranahnya di sidang pokok perkara. “Bukan di sidang mediasi,” katanya. Karena dua kali sidang mediasi gagal tercapai kesepakatan, deadlock, maka sidang mediasi sampai di sini. Selanjutnya, sidang gugatan perdata akan dilanjutkan pada Kamis (25/6) di PN Tangerang.

Yusuf Mansur sendiri, sebelum sidang perdata digelar, sesumbar akan menghadiri panggilan pengadilan. Bahkan, ketika sidang mediasi akan digelar, melalui kuasa hukumnya, ia akan hadir ke PN Tangerang. Tetapi, sebagaimana diketahui bersama, selama persidangan, Yusuf Mansur belum pernah menampakkan batang hidungnya.

Bagaimana kelanjutan sidang perdata berikutnya? Kita berharap, majelis hakim akan menggunakan hati-nuraninya dalam memutus masalah ini. Wallahu A’lam.

About Redaksi Thayyibah

Redaktur