Oleh : Anwar Basuki Return
Jadi satu-satunya partai oposisi tunggal, berat langkah PKS untuk menjegal kebijakan-kebijakan tidak pro rakyat dan cenderung merugikan rakyat. Di Parlemen pusat cuma ada 50 anggota DPR vs 500 an anggota DPR Fraksi Parpol lain dari 8 Partai penguasa gedung kura-kura.
Tentu saja minoritas suara PKS akan selalu terganjal dan terbenam suara mayoritas anggota parlemen. Suka atau tidak suka, PKS yang selalu lantang di Senayan seolah berjalan di tempat gelap sunyi . Perjuangan membela rakyat memang tidak pernah kendur. Berbagai usaha dan upaya terus dilakukan dan di suarakan.
Salah satu kebijakan yang dikritik keras PKS adalah soal Kenaikan BPJS, Tarif Dasar Listrik dan BBM yang ogah turun meski harga minyak dunia sedang anjlok. Seperti diketahui bersama, negara-negara di kawasan ASEAN salah satunya Malaysia dan Vietnam telah menurunkan harga BBM apalagi situasi saat ini dikala sedang pandemi Covid 19.
Disaat rakyat sedang kesusahan akibat wabah Corona ini, tidak etis dan sangat tidak manusiawi jika rakyat harus menanggung beban kenaikan BPJS . Sudah seharusnya negara hadir memberi pelayanan kepada rakyatnya, bukan malah menarik iuran lebih tinggi.
Kas kosong defisit BPJS jangan sampai menambah beban ekonomi rakyat apalagi berbagai macam subsidi sudah dicabut Presiden Jokowi. Salah satunya subsidi BBM.
Tugas berat PKS juga belum tuntas . Banyak Perpu dan UU tidak pro rakyat yang harus terus disuarakan. Diantaranya adalah RUU KPK yang hingga saat ini menjadi biang pelemahan KPK, RKUHP, UU Minerba dan Omnibus Law yang dinilai menguntungkan pengusaha dan merugikan buruh.
Saat ini Fomus PKS adalah menolak PERPU terkait Corona serta menolak dengan tegas atas tidak di cantumkannya Tap MPRS noXXV / MPRS/ 1967 tentang larangan PKI dan ajaran Komunisme yang berbahaya dalam RUU HIP. Sikap PKS itu sebagai bentuk tanggung jawab dalam menjaga NKRI dari rongrongan PKI dan Komunisme.
Adapun terkait Perpu Corona, No. 1 tahun 2020 PKS menyatakan dengan tegas menolak RUU tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan menjadi UU karena di khawatirkan:
1.Tidak fokus atasi penyebaran Covid 19 dan dampaknya bagi rakyat.
- Berpotensi melanggar konstitusi dalam penyusunan APBN.
- Memangkas kewenangan DPR, DPD, BPK dan lembaga peradilan sehingga tidak ada kontrol dalam bembangun good governance.
- Membuka ruang moral hazard, abuse of power dan korupsi akibat kewenangan yang terlalu luas dan kebal hukum pelaksana kebijakan perppu,
- Potensi kerugian negara tanpa kontrol karena aturan segala biaya yang keluar tidak bisa dianggap kerugian negara.
Intinya adalah transparansi anggaran yang diminta PKS agar uang negara tak dijadikan bancakan oknum yang tdk bertanggung jawab . Hal ini agar tidak mengancam APBN kita yang sudah defisit sehingga uang rakyat dapat di pergunakan dengan baik dan tidak ada penyelewengan.
Semua itu tidaklah mudah, PKS menjadi oposisi tunggal di Senayan. Butuh dukungan dan gelombang perjuangan rakyat.
(Penulis bukan kader PKS, cuma rakyat yang cinta PKS)