thayyibah.com :: PARA penumpang pesawat yang tidak bisa berangkat karena aturan larangan mudik per 24 April-31 Mei 2020 akan mendapatkan hal pengembalian tiket (refund).
Menurut Dirjen Perhubungan Udara (Hubud), Novie Riyanto, adapun refund tiket ini berlaku bagi penumpang yang akan melakukan perjalanan namun dibatalkan oleh maskapai lantaran daerah keberangkatan dan atau tujuan merupakan wilayah zona merah covid-19 atau menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
“Badan Usaha Angkutan Udara wajib melayani penumpang yang akan refund tiket dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Novie, Jumat (24/4).
Lebih lanjut pihaknya menjelaskan ketentuan refund tiket yang harus dilakukan oleh maskapai. Di antaranya, dalam bentuk penjadwalan ulang (reschedule) tanpa dikenakan biaya, pengubahan tujuan (reroute) bagi calon penumpang yang telah memiliki tiket tanpa dikenakan biaya, serta memberikan voucher tiket sebesar nilai tiket yang dibeli (100%) oleh penumpang.
“Voucher tiket bisa digunakan untuk membeli tiket kembali dengan masa berlaku tiket sekurang-kurangnya 1 tahun, serta dapat diperpanjang sebanyak 1 kali,” tegas Novie.
Pihaknya pun menekankan pelarangan membawa angkutan penumpang pesawat ini berlaku untuk wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau daerah yang termasuk zona merah penyebaran Covid 19, dan akan mulai berlaku pada tanggal 24 April 2020 s/d tanggal 31 Mei 2020. (OL-2)
Sumber: Media Indonesia