Yusuf Mansur hanya Utus Pengacara Hadiri Sidang
Setelah mangkir dari sidang pertama, akhirnya Yusuf Mansur yang bernama asli Jam’an Nurchotib Mansur mengutus tim pengacaranya pada persidangan kedua 15 April 2020 di Pengadilan Negeri (PN) Kota Tangerang, Banten. Ada empat orang tim pengacara yang datang mewakili dirinya yang berasal dari kantor pengacara JAS (Junaidi Albab Setiawan) & Rekan yang beralamat di Kemayoran, Jakarta. Sedangkan para penggugat Yusuf Mansur diwakali oleh tim pengacara dari kantor Davy & CK.
Pada persidangan pertama gugatan perdata terhadap Yusuf Mansur yang digelar pada Rabu (18/3/) lalu, baik Yusuf Mansur maupun pengacaranya tidak hadir dalam persidangan. Tak ada berita apapun dari mereka atas ketidakhadiran itu sehingga Ketua Majelis Hakim R. Aji Suryo menunda persidangan.
Seperti tersebut dalam pemberitaan sebelumnya, Yusuf Mansur digugat secara perdata oleh 5 orang peserta investasi Condotel Moya Vidi dan Patungan Usaha tahun 2013 – 2014. Tetapi sampai hari ini Condotel yang katanya dibangun di Jalan Raya Jogja-Magelang tersebut tidak pernah ada wujudnya.
Sementara patungan usaha yang investasinya digunakan untuk membeli hotel Siti di Tengerang, Banten, ada wujudnya tapi saat ini kondisinya memprihatinkan. Hotel yang beroperasi sejak 2015 sampai hari ini sepi penghuni, terus merugi dan keadannya jauh dari apa yang dijanjikan oleh Yusuf Mansur. Sedangkan investor yang telah menanamkan uangnya dari satu juta sampai ratusan juta itu tidak juga mendapatkan apa yang pernah dijanjikan Yusuf Mansur, berupa bagi hasil dan laporan keuangan secara berkala. Bahkan webnya saja sudah tidak aktif, begitu pula dengan nomor telepon atau hotline service-nya sudah tak dapat diakses.
Sebelum masuk ke ruang pengadilan, kelima penggugat yang berasal dari Jawa Timur itu sudah beberapa kali melayangkan surat peringatan (somasi) kepada Yusuf Mansur lewat penasehat hukum mereka Asva Davy Bya di Jakarta.
Alih-alih memberikan jawaban yang menyejukkan dan memberi solusi, Yusuf Mansur malah memberikan ancaman terhadap pemberi somasi. Lewat surat yang dikirim oleh pensasehat hukumnya, Yusuf Mansur mengancam melaporkan para pemberi somasi secara pidana. Menurut Yusuf Mansur, somasi itu adalah pencemaran nama baik dan fitnah terhadap dirinya. Untuk itu, dia memberikan waktu tujuh hari sejak tanggal 21 Januari 2020 jika pemberi somasi tidak meminta maaf secara tertulis kepada dirinya maka dia akan menempuh jalur hukum secara pidana.
Hingga tanggal 27 Januari 2020, para penggugat melayangkan somasi berikutnya kepada Yusuf Mansur. Sama seperi somasi sebelumnya, kali ini Yusuf Mansur kembali mengancam akan melaporkan secara pidana para penggugat jika mereka tidak meminta maaf secara tertulis. Kali ini waktu yang diberikan hanya tiga hari terhitung tanggal 31 Janauri 2020.
Ancaman Yusuf Mansur tidak berhenti di situ. Melalui video yang diunggah di IG-nya Rabu (3/3/2020), dia menebar ancaman akan melaporkan semua yang mengkritiknya terkait dengan Condotel Moya Vidi dan Hotel Siti. Video yang berdurasi hampir satu jam itu, Yusuf Mansur dengan semangat mengatakan akan mempidanakan semua orang yang pernah melaporkannya, semua yang menulis buku,yang menulis di media online dan media sosial. Dunia maya kemudian diramaikan oleh pro kontra ancaman Yusuf Mansur itu.
Ketika tebaran ancamanYusuf Mansur itu mereda, PN Tangerang melayangkan panggilan sidang pertama gugatan atas dirinya pada 18 Maret lalu. Sayangnya, Yusuf Mansur dan penasehat hukumnya mangkir dari sidang pertama perkara yang bernomor 211/Pdt.G/2020/PN Tng itu. Baru pada persidangan kedua tanggal 15 April ini Yusuf Mansur mengutus tim penasehat hukumnya dan hadir dalam persidangan. Sidang lanjutan tuntutan atas Yusuf Mansur ini akan kembali digelar pada Rabu, 13 Mei mendatang.