Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
thayyibah.com :: Diantara berita yang sedang viral adalah masalah utang online. Beberapa korban yang terjebak dalam utang ini, merasa tertekan dengan teror si pemberi utang, dengan cara menagih melalui semua nomor penting penerima utang. Siapapun akan terganggu ketika disebarkan utangnya ke orang di sekitarnya.
Yang mengejutkan, berita ini diviralkan berbagai macam media, yang umumnya tidak paham masalah riba. Mengapa mereka mem-viralkan? Bukan masalah haramnya riba, namun lebih tepat karena masalah kemanusiaan. Kami tegaskan demikian, mengingat beberapa media ini tidak pernah menyinggung yang berhubungan dengan aturan syariat.
Masalah utang riba, bagi kami bukanlah sesuatu yang baru. Tapi adanya media umum yang mengangkat utang riba, menurut kami, itu sesuatu yang baru. Riba sejak dulu sangat berkaitan dengan masalah kemanusiaan. Hanya saja, mengingat pelakunya bank-bank yang dilegalkan negara, media tutup mata untuk membahasnya.
Terlepas dari kondisi di atas, apa yang perlu kita lakukan untuk menangani utang online itu?
Ada catatan yang perlu kita perhatikan, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat semua orang yang terlibat dalam transaksi riba. Jabir bin Abdillah mengatakan,
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat orang yang makan riba, pemberi makan riba, pencatatnya, dan dua saksinya. Beliau mengatakan, mereka semua sama. (HR. Muslim 4177 dan Ahmad 14263)
Hadis ini menegaskan bahwa kita tidak hanya dilarang untuk mengambil bunga dari transaksi utang, namun kita juga dilarang untuk membayar bunga tersebut. Bahkan status laknat penerima dan pemberi riba dianggap sama. Karena mereka sama-sama melakukan akad riba.
Karena itu, berdasarkan hadis ini, siapapun muslim dilarang untuk memberi bunga atas transaksi utang-piutang. Sehingga kewajiban muslim hanya membayar nilai pokoknya saja.
Bagaimana jika terus ditagih?
Karena itu bukan kewajibannya, dia berhak untuk mengelak atau menolak untuk membayar.
Mengingat modus mereka adalah menagih ke semua nomor penting yang dimiliki korban. Lalu apa yang harus dilakukan korban?
[1] Keterbukaan
Sebaiknya pihak korban terbuka dengan orang yang berada di sekitarnya, bahwa dirinya menjadi korban penagihan utang online. Sebutkan nilai pokok utang, bunganya, dan cicilan yang sudah dibayarkan.
Jika nilai cicilan yang sudah dibayarkan sudah memenuhi nilai pokok, maka kewajiban korban sudah selesai secara syariat. Memberi kelebihan dalam hal ini hukumnya terlarang.
[2] Kerja sama
Bagi anggota keluarga atau kawan kerja atau atasan yang akan menjadi sasaran penagihan, dimohon kerja samanya. Jika anda ditagih, cukup sampaikan bahwa anda tidak ber-kepentingan dengan itu. Dan anda bisa langsung blokir nomor tersebut.
Jangan sampai gara-gara penagihan, anda mem-PHK korban atau mempermasalahkan korban. Semua keputusan yang merugikan korban akan mendzalimi korban dua kali.
Sekali lagi, kewajiban korban hanya membayar senilai pokok utang yang dia terima. Sementara bunganya, bukan kewajibannya, sehingga tidak boleh dibebankan kepada korban. Sehingga sekali lagi, butuh kerja sama, jangan sampai kita membantu orang lain mendzalimi saudara kita.
Demikian, Allahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)