Oleh : Djudju Purwantoro Sekjen IKAMI (IKatan Advokat Muslim Indonesia)
Sehubungan adanya ancaman dari juru bicara Menko Luhut Binsar Panjaitan, Jodi Mahardi, agar Said Didu minta maaf sehubungan unggahan video melalui akun media sosialnya, jika tidak, maka akan dituntut melalui jalur hukum sesuai perundang- undangan yang berlaku, Jumat (3/4/2020).
Video berdurasi 22.44 menit, di akun Said Didu diunggah 27 maret 2020, dipermasalahkan pihak Luhut, karena ungkapan “Luhut hanya pikirkan uang, uang, dan uang”.
Dalam video itu, Said Didu antara lain mengkritisi pemerintah perihal masih terus saja melakukan program monumental persiapan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN), sementara saat ini negara masih dalam keadaan darurat penanganan wabah Covid-19.
Keberatan Jodi Mahardi lainnya, karena Said juga mengatakan Luhut ngotot menekan agar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tidak ‘mengganggu’ dana untuk pembangunan IKN baru, karena dapat menambah beban utang negara.
Dalam Video itu Said juga menyebut dan berharap Luhut ingat kembali pada Sapta Marga karena sebagai purnawirawan TNI.
Sehubungan dengan masalah ini, sy berpendapat, bahwa pasal 28F UUD 1945 menyatakan, “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi”.
Bahwa pasal 19, Deklarasi Umum HAM 1948, yang memberi kebebasan pada masyarakat untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi. Bahwa apa yang diungkapkan oleh Said Didu tersebut, adalah justru merupakan ‘kritik positif, konstruktif’ kepada pemerintah demi kepentingan umum. Kritikan tersebut agar pemerintah tidak melulu memikirkan uang untuk pembiayaan-pembiayaan lain yang kurang prioritas. Dalam kondisi darurat wabah Covid-19 saat ini, ujaran tersebut tentu tidak dimaksudkan untuk menyebarkan ‘hoax’ atau memfitnah kepada Luhut. Seyogiyanya harus dibedakan antara kritik demi kepentingan publik (harus dilindungi), penghinaan/fitnah, dan ujaran kebencian (hate speech).
Jika Said Didu akan dilaporkan sesuai Pasal 317 KUHP, menjadi salah alamat (tidak ada unsur pudana), karena ujarannya tidak dimaksudkan untuk menyerang kehormatan atau penghinaan dan/atau pemberitaan palsu, fitnah kepada Luhut Binsar. Publikasi tersebut adalah lebih dimaksudkan demi kepentingan, kebaikan publik yang lebih luas.
Demikian halnya jika akan dilaporkan Pasal 318 KUHP, tidak relefan karena Said Didu tidak berniat atau melakukan sangkaan palsu kepada orang lain, karena telah melakukan tindak pidana, dengan menyebut “hanya pikirkan uang, uang, uang” .
Dalam UU ITE No. 19/2016 ketentuan penghinaan dan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian melalui medsos diatur dalam Pasal 27 ayat 3, sedangkan ujaran kebencian, permusuhan terkait berdasarkan Suku, Agama, Ras dan Antar golongan (SARA) diatur dalam Pasal 28 Ayat 2 UU ITE.
Dengan demikian sangat tidak relefan jika Said Didu akan dilaporkan berdasarkan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE, dengan sanksi hukuman (in casu) sesuai Pasal 45A ayat 2, yakni : karena informasi yang disebarkan (melalui medsos) tidak dimaksudkan untuk menimbulkan rasa kebencian, permusuhan (provokasi) ataupun penghinaan kepada pihak lain berdasarkan SARA.