Breaking News
(Foto : DI's Way)

RANGKUMAN HUKUM TENTANG LOCKDOWN

(Foto : DI’s Way)

Sedikit informasi soal lockdown dan social distancing yang benar menurut UU NO. 6 tahun 2018, tentang Karantina Kesehatan, dan apa yang terjadi saat ini. Lockdown itu adalah istilah kerennya karantina. Jadi, misalnya Italia dilockdown, itu artinya dikarantina, diisolir, dijauhkan, dari pergerakan, aktifitas dan lalu lintas sosial pada umumnya.

Definisi karantina sendiri, menurut UU No.6/ 2018, ada beberapa macam, dan setiap macam ada aturannya. Syarat utamanya adalah penentuan status darurat kesehatan nasional oleh Pemerintah Pusat, dalam hal ini adalah Presiden, yang diikuti dengan pembentukan satuan tugas untuk melakukan tindakan yang diperlukan untuk mengatasi adanya wabah penyakit.

Bab IV, mengenai Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Pasal 10 sampai 14. Ada beberapa macam karantina menurut UU No. 6/2018, yaitu Karantina Rumah, Karantina Wilayah dan Karantina Rumah Sakit.

Lalu ada juga langkah yang disebut Pembatasan Sosial. Penjelasan tentang ini ada di pasal 49. Pasal 50, 51 dan 52 menjelaskan tentang Karantina Rumah, yang dilakukan hanya kalau kedaruratannya terjadi di satu rumah. Karantina ini meliputi orang, rumah dan alat angkut yang dipakai. Orang yang dikarantina tidak boleh keluar, tapi kebutuhan mereka dijamin oleh negara

Pasal 53, 54 dan 55 menjelaskan tentang Karantina Wilayah. Ini yang disebut sebagai lockdown. Syarat pelaksanaan lockdown harus adanya penyebaran penyakit di antara masyarakat, dan harus dilakukan penutupan wilayah untuk menangani wabah ini. Wilayah yang dikunci dikasih tanda karantina, dijaga oleh aparat, anggota masyarakat tidak boleh keluar masuk wilayah yang dibatasi, dan kebutuhan dasar mereka wajib dipenuhi oleh pemerintah.

Pasal 56, 57 dan 58 adalah Karantina Rumah Sakit, kalau seandainya memang wabah bisa dibatasi hanya di dalam satu atau beberapa Rumah Sakit (RS) saja. RS akan dikasih garis batas dan dijaga, dan mereka yang dikarantina akan dijamin kebutuhan dasarnya.

Nah, yang sekarang dilakukan itu adalah Pembatasan Sosial, alias Social DistaNCING, skala besar (pasal 59). Pembatasan Sosial Berskala Besar merupakan bagian dari upaya memutus wabah, dengan mencegah interaksi sosial skala besar dari orang-orang di suatu wilayah. Paling sedikit yang dilakukan adalah sekolah dan kantor diliburkan, acara keagamaan dibatasi atau kegiatan yang skalanya besar dibatasi.

Ini yang minimal. Lebih tinggi dari itu juga bisa, misalnya penutupan toko dan mall, penutupan tempat hiburan yang banyak dikunjungi orang, atau tindakan apapun yang tujuannya mencegah orang banyak berkumpul. Dalam hal ini orang-orang masih bisa berpergian, ke kantor, ke pasar, ke mall, ke dokter, ke rumah sakit, bahkan acara tertentu. Tinggal tergantung seberapa ketat aturan pembatasan sosialnya.

Sekarang yang terjadi di Jakarta dan Solo adalah pembatasan sosial, bukan lockdown alias Karantina Wilayah. Kalau Jakarta dan Solo dilockdown beneran, tidak bisa dan tidak ada lagi yang namanya orang wara-wiri di jalan. Nggak ada lagi tukang bakso kelilingan, tukang nasgor tek-tek ngider, atau abang ojol nganterin paket. Transportasi umum ditutup semua. Semuanya diam di rumah, nggak keluar rumah kecuali kalau perlu, tidak boleh naik transportasi umum kalau mau berpergian, harus pakai kendaraan pribadi, itupun pakai ijin dulu sebelumnya.

(Artikel dibagi oleh IKAMI dan Gerbang Amar)

About Redaksi Thayyibah

Redaktur