Salah satu keterampilan yang harus dimiliki seorang dokter adalah meresepkan obat. Penulisan resep dokter bertujuan untuk memudahkan pelayanan kesehatan dan mengurangi risiko terjadinya kesalahan dalam pemberian obat.
Resep dokter adalah dokumen legal berisi permintaan tertulis dokter kepada apoteker, untuk mempersiapkan dan memberikan obat kepada pasien. Resep ini dibuat sesuai dengan kebutuhan pasien, setelah dokter melakukan pemeriksaan medis dan menentukan diagnosis. Secara hukum, hanya dokter umum, dokter spesialis, dan dokter gigi yang berwenang untuk menulis resep.
Unsur-Unsur dalam Resep Dokter
Resep dokter yang benar adalah resep yang ditulis secara jelas, mudah dimengerti, dan sesuai dengan kaidah penulisan resep. Lembar resep atau blanko resep dari dokter harus memuat beberapa hal berikut:
- Identitas dokter yang menulis resep
Nama dokter, nomor Surat Izin Praktek (SIP), alamat praktek, nomor telepon dokter, nama kota tempat praktek, tanggal penulisan resep, dan paraf dokter yang memberi resep. Dapat juga dilengkapi dengan hari dan jam praktek. Informasi ini biasanya sudah dicetak dalam blanko resep. - Identitas pasien
Termasuk nama, umur, jenis kelamin, berat badan, alamat, dan nomor telepon pasien. Format informasi ini biasanya sudah tercantum dalam blanko resep. - Informasi obat
Ini merupakan inti resep obat yang dibagi menjadi dua bagian yaitu:- Simbol R/ yang diartikan sebagai recipe (“ambil” dalam bahasa Latin), mencakup nama obat, dosis obat, bentuk obat (kapsul, tablet, sirup, atau salep), dan jumlah obat yang diberikan.
- Simbol S, mencakup cara dan aturan pemakaian obat, seperti waktu minum obat (pagi atau malam), obat diminum sebelum atau setelah makan, berapa kali obat diminum (misalnya 3 kali dalam sehari atau tiap 2 jam sekali), dosis konsumsi (contohnya 5 ml, 1 sendok makan, atau 1 tablet), cara penggunaan obat (diminum, dioleskan), dan informasi lain yang diperlukan (misalnya obat harus dihabiskan, atau perlu dihentikan jika gejala sudah hilang). Informasi mengenai obat biasanya ditulis menggunakan singkatan atau kode dalam bahasa Latin.
- Legalitas
Resep dokter resmi diberi tanda penutup dengan garis yang disertai dengan tanda tangan dokter penulis resep.
Resep obat dari dokter ini ada yang boleh diulang, artinya resep tersebut dapat digunakan kembali untuk menebus obat, dan ada juga yang tidak bisa diulang, artinya resep hanya untuk satu kali pengambilan obat.
Setiap pasien berhak meminta salinan resep, namun pasien disarankan untuk tetap berkonsultasi ke dokter yang meresepkan obat jika ingin menebus obat dengan salinan resep obat tersebut.
Alur Pelayanan Resep Dokter
Prosedur pelayanan resep harus didahului dengan konsultasi ke dokter. Setelah pemeriksaan dan diagnosis dilakukan, dokter akan menuliskan resep yang sesuai dengan kondisi pasien.
Selanjutnya, resep ini akan dikirim ke bagian farmasi atau loket obat untuk diproses oleh apoteker, dengan prosedur sebagai berikut:
- Pengecekan resep
Melakukan pemeriksaan kelengkapan unsur-unsur dan keabsahan resep. Jika ditemukan ketidaksesuaian maka apoteker harus menghubungi dokter penulis resep. - Dispensing
Dispensing terdiri dari penyiapan, peracikan, dan pemberian obat. Yang termasuk penyiapan obat adalah menyiapkan obat sesuai resep, meracik obat jika diminta, memberikan etiket atau label pada kemasan obat, dan memasukkan obat ke dalam wadah.
Sebelum obat diserahkan kepada pasien, petugas farmasi kembali melakukan pemeriksaan untuk memastikan resep dan obat yang dibuat sudah sesuai. Penyerahan obat harus disertai dengan pemeriksaan ulang identitas pasien dan pemberian informasi cara penggunaan obat, manfaat dan efek samping obat, serta cara penyimpanan obat.
Apabila diperlukan, apoteker dapat membuat salinan resep sesuai dengan resep asli dari dokter. Salinan resep ini akan dibubuhi paraf apoteker. Apoteker juga harus memastikan obat diberikan kepada orang yang tepat. Nama dan nomor telepon pasien bisa diminta untuk disamakan dengan data diri pasien.
Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan
Ada beberapa hal penting yang perlu diketahui tentang resep dokter, yaitu:
- Resep bersifat rahasia
Resep dokter adalah dokumen hukum yang bersifat rahasia. Selain dokter dan pasien yang bersangkutan, resep hanya boleh diperlihatkan kepada orang yang merawat pasien (perawat, keluarga, atau caretaker) dan apoteker.Agar tidak terjadi penyalahgunaan resep obat, pasien dilarang untuk memberikan resep pada orang lain, meski memiliki keluhan yang sama, atau mengulang resep tanpa sepengetahuan dokter. Jangan pula meletakkan atau meninggalkan blanko resep di sembarang tempat.
- Pihak yang bertanggung jawab atas resep
Dokter dan petugas farmasi adalah pihak yang bertanggung jawab atas resep yang ditulis dan obat yang diberikan pada pasien. Jika terjadi kesalahan dalam penulisan ataupun pemberian obat, maka pihak tersebut dapat dikenai sanksi. Sanksi hukum berupa peringatan lisan, tertulis, penghentian praktek sementara, hingga pencabutan surat izin dapat diberikan kepada pihak terkait jika terbukti melanggar aturan hukum.
Memahami informasi seputar resep dokter adalah salah satu upaya Anda sebagai pasien untuk memastikan obat yang diberikan sesuai dengan permintaan dokter, dan untuk menghindari kesalahan penggunaan obat.
Pastikan informasi mengenai penggunaan obat pada resep dokter sudah Anda pahami. Jika perlu, Anda bisa mencatatnya dalam buku kecil atau fitur note dalam handphone Anda. Apabila Anda menerima resep dokter dengan informasi yang janggal atau tidak dimengerti, pastikan untuk menanyakannya kembali kepada apoteker atau dokter yang membuat resep.