Pertanyaan
thayyibah.com :: Ada yg tanya… Di grup wa ada slh seorang member yg sakit.. Trus ada member yg lain meminta utk membacakan surat Alfatihah utk temannya yg sakit td… Apa ini boleh? Apa ini bisa masuk pd keumuman bolehnya meruqyah org sakit dg ayat al Quran?
Dari : Ummu Hanif, di Salatiga.
Jawaban :
Bismillah walhamdulillah wassholaatu was sholaatu wassalam’ala Rasulillah, waba’du.
Allah ‘azza wa jalla telah menerangkan bahwa Al-Qur’an dapat menyembuhkan penyakit,
قُلۡ هُوَ لِلَّذِينَ ءَامَنُواْ هُدٗى وَشِفَآءٞ
Katakanlah, “Al-Qur’an adalah petunjuk dan penyembuh bagi orang-orang yang beriman. (QS. Fushilat : 44).
Ada dua tafsiran tentang makna “penyembuh” dalam ayat di atas, dijelaskan oleh Imam Syaukani rahimahullah dalam Fathul Qodir :
Pertama, penyembuh bagi penyakit hati, seperti kebodohan tentang syariat Allah, keraguan dan lain sebagainya.
Kedua, penyembuh penyakit-penyakit badan, dengan mempergunakan bacaan Qur’an sebagai ruqyah.
Kata Imam Syaukani rahimahullah,
ولا مانع من حمل الشفاء على المعنين
Tidak masalah “penyembuh” yang disinggung dalam ayat dimaknai dua tafsiran ini. (Fathul Qodir, 1/285)
Berkaitan ruqyah via grup WhatsApp, sama kasusnya dengan ruqyah via rekaman Mp3 atau kaset ruqyah. Karena biasanya member di grup WhatsApp saat mengirimkan bacaan Al Fatihah, hanya bisa dengan rekaman audio, seperti halnya rekaman Mp3.
Tentang hukum ruqyah via rekaman, alhamdulillah telah banyak penjelasannya dari para ulama, diantaranya Fatwa Lajnah Da-imah (Lembaga fatwa kerajaan Saudi Arabia) berikut:
تشغيل جهاز التسجيل بالقراءة والأدعية لا يغني عن الرقية ؛ لأن الرقية عمل يحتاج إلى اعتقاد ونية حال أدائها ، ومباشرة للنفث على المريض . والجهاز لا يتأتى منه ذلك . والله أعلم .
“Memperdengarkan bacaan ayat atau doa-doa ruqyah, tidak cukup untuk meruqyah. Karena ruqyah adalah amalan yang butuh keyakinan (tawakal dll), niat saat melakukannya dan interaksi langsung dengan pasien supaya dapat meniupkan ludah (nafs) pada sakit yang dialami pasien. Dan memperdengarkan bacaan ruqyah melalui mp3 tidak bisa melakukan hal-hal seperti ini.”
(Dikutip dari: islamqa.info/amp/ar/answers/11109)
Karena sebenarnya ruqyah adalah salahsatu metode pengobatan. Sebagaimana seorang dokter saat mengobati pasien harus bertatap muka langsung dengan pasien, tidak mungkin menyuntikkan antiseptik misalnya, melalui telepon atau video call sekalipun, demikian pula Ruqyah.
Dalam fatwa yang lain diterangkan,
الرقية لابد أن تكون على المريض مباشرة ، ولا تكون بواسطة مكبر الصوت ولا بواسطة الهاتف ، لان هذا يخالف ما فعله رسول الله صلى الله عليه وسلم وأصحابه رضي الله عنهم وأتباعهم بإحسان في الرقية ، وقد قال صلى الله عليه وسلم : ” من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد ” . والله اعلم
“Ruqyah harus dilakukan dengan cara interaksi langsung dengan pasien. Tidak bisa melalui pengeras suara atau melalui telepon. Cara meruqyah yang seperti itu tidak sesuai dengan metode ruqyah yang dilakukan Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam, demikian pula para sahabat beliau dan para tabi’in -semoga Allah meredhoi mereka-. Sementara Nabi shalallahu alaihi wa sallam pernah mengingatkan, “Siapa yang mengada-ada ajaran baru dalam agama kami ini maka amalan tersebut tertolak.” Wallahua’lam…”
(Dikutip dari islamqa.info/amp/ar/answers/11115 )
Ada solusi bagus yang insyaallah juga bermanfaat kepada orang yang sakit, yaitu dengan doa. Doa bisa dilakukan diamanapun dan kapanpun tidak harus dihadapan orang yang kita doakan.
Demikian, Wallahua’lam bis showab.
***
Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni UIM dan Pengasuh PP. Hamalatul Quran, DIY)
Artikel: https://konsultasisyariah.com/34319-hukum-ruqyah-lewat-whatsapp.html