thayyibah.com :: Ikatan Guru Indonesia (IGI) merespons positif kebijakan pemerintah menghapus Ujian Sekolah Berstandar Nasional atau USBN 2020. Keputusan USBN 2020 dihapus sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Budaya No. 43 tahun 2019.
Ketua Umum IGI Muhammad Ramli Rahim menyatakan pihak sekolah sudah siap mengambil alih mandat pembuatan soal ujian sekolah. Karena pada pelaksanaan USBN sekolah juga jadi pihak yang secara fisik membuat soal tersebut. Hanya saja kisi-kisinya diberikan oleh Pemerintah Pusat.
Hal yang justru digarisbawahi oleh Ramli adalah agar guru bisa membuat soal yang mendorong daya berpikir siswa. Untuk itu ia menyatakan baiknya tidak ada lagi soal dengan pilihan ganda pada ujian sekolah.
“Soal yang memancing siswa untuk berpikir, mampu berpikir kritis, punya kemampuan problem solving yang baik. Harus ke arah situ. Dan soal-soalnya ya tidak bisa multiple choice. Memang harusnya esai,” tuturnya, Rabu (22/1).
Ia menyarankan dalam membuat soal esai, guru sebaiknya tidak berpatok pada satu kunci jawaban. Seperti halnya yang berlaku ketika ujian sekolah dilakukan dengan pilihan ganda.
“Contoh ada guru ngasih soal apa manfaat daun pisang. Dia lihat ibunya pakai daun pisang saat hujan. Dia jawab pengganti payung. Disalahkan, padahal benar. Sekedar contoh, bahwa dengan esai bisa jadi jawaban siswa beragam tapi benar. Kalau pilihan ganda kan harus ada salah satunya yang paling benar,” jelas Ramli.
Untuk membuat soal yang bisa memancing daya kritis siswa, kata dia, diperlukan kompetensi guru yang baik dalam membuat soal. Kemendikbud dalam hal ini harus menetapkan standarisasi yang jelas dalam perekrutan guru.
Ramli mengatakan saat ini persoalan kualitas guru masih jadi masalah karena perekrutan guru yang dilakukan sembarang. Hal ini berlaku tak hanya di daerah, namun juga di kota-kota besar. Kata dia, permasalahan kualitas guru maupun ketimpangan jumlah guru honorer dan PNS masih jadi kendala di seluruh wilayah.
“Jadi harus ada kualifikasi guru yang boleh mengisi [atau membuat soal ujian di] tahap akhir. Itu usulan kita, karena tidak semua guru punya kemampuan membuat soal yang baik,” tuturnya.
Penghapusan USBN berakibat pada pembuatan soal-soal ujian menjadi wewenang pihak sekolah. Sebelum USBN 2020 dihapus, BNSP memiliki porsi 25 persen dalam pembuatan soal ujian, dan 75 persen lainnya dibuat oleh Dinas Pendidikan Provinsi setempat.
Sumber: cnnindonesia.com