Pemegang paspor hanya membayar biaya pembuatan paspor.
thayyibah.com ::Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham akan membebaskan korban terdampak banjir dari denda penerbitan untuk paspor rusak atau hilang karena banjir.
“Direktorat Jenderal Imigrasi telah mengeluarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi yang membebaskan para pemegang paspor dari pengenaan denda paspor rusak atau hilang yang disebabkan banjir,” kata Kasubbag Humas Ditjen Imigrasi, Sam Fernando, Senin (6/1).
Para pemegang paspor yang terkena musibah banjir bisa melaporkannya melalui Kantor Imigrasi penerbit paspor dengan melampirkan surat keterangan terjadinya banjir. “Surat keterangan terjadinya bencana banjir dari kantor kelurahan sesuai pemegang paspor berdomisili,” kata dia.
Selanjutnya, setelah melapor dengan melengkapi persyaratan tersebut, pemegang paspor akan menjalani proses pemeriksaan mendalam dengan berita acara pemeriksaan oleh petugas Imigrasi. Kebijakan terbaru ini menurutnya menjadi wujud simpati Ditjen Imigrasi dalam merespons musibah bencana banjir yang dialami masyarakat di beberapa lokasi di Indonesia.
“Hal ini karena banyak warga yang mengeluhkan kehilangan atau kerusakan paspor karena basah oleh air atau lumpur yang dibawa banjir,” ucapnya.
Dengan aturan itu, para pemegang paspor yang seharusnya dikenakan biaya beban atau denda karena kerusakan paspor, hanya akan dibebankan biaya normal seperti pembuatan baru. Jika bukan karena bencana banjir, pemegang harus membayar denda sebesar Rp 500 ribu jika paspor mengalami kerusakan dan Rp 1 juta jika pemegang menghilangkan paspornya.
“Bagi yang terkena banjir tidak membayar denda, hanya membayar normal sebesar Rp 350 ribu untuk paspor biasa 48 halaman dan Rp 650 ribu,” ujarnya.
Sumber: republika.co.id