Breaking News

Ketika Dahi Tertutup Sebagian Rambut Saat Sujud, Sahkah Sholat?

 

thayyibah.com :: Sujud merupakan salah satu rukun shalat yang memiliki ketentuan khusus dalam melaksanakannya. Sebab syara’ memerintahkan pada umat islam agar saat sujud memperhatikan terhadap tujuh anggota tubuh, yang meliputi dahi, dua tangan, dua lutut dan ujung jari kedua kaki. Hal ini berdasarkan hadits:

أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظُمٍ عَلَى الْجَبْهَةِ. وَأَشَارَ بِيَدِهِ إِلَى أَنْفِهِ وَالْيَدَيْنِ وَالرُّكْبَتَيْنِ وَأَطْرَافِ الْقَدَمَيْنِ

“Aku diperintahkan sujud di atas tujuh anggota tubuh: dahi dan beliau berisyarat dengan menyentuhkan tangan ke hidung beliau, dua (telapak) tangan dan ujung-ujung dua kaki.” (HR. Baihaqi)

Sebagian ulama mengartikan penyebutan ‘hidung” dalam riwayat hadits di atas dengan memberikan hukum Sunnah untuk dilakukan pada saat sujud, berbeda halnya seperti anggota tubuh lain yang disebutkan dalam hadits tersebut. Sebab jika hidung juga diwajibkan, maka anggota tubuh yang wajib untuk ditempelkan di tempat salah tidak lagi tujuh, tapi menjadi delapan. (Syekh Abdul Hamid as-Syarwani, Hawasyi as-Syarwani, Juz 2, Hal. 75)

Di antara beberapa anggota sujud yang dijelaskan dalam hadits di atas, anggota yang penting untuk diperhatikan adalah dahi. Rasulullah SAW memberikan perngertian khusus dalam wajibnya menempelkan dahi pada saat sujud, hal ini dijelaskan dalam salah satu haditsnya:

إذا سجدت فمكّن جبهتك

“Ketika kamu sujud tetapkanlah keningmu (di tempat shalat).” (HR. Ibnu Hibban)

Para ulama memberi batas minimal menempelkan dahi pada tempat shalat sekiranya sebagian dahi menempel pada tempat shalat. Penjelasan ini misalnya dijelaskan dalam kitab Tuhfah al-Muhtaj:

ـ (وأقله مباشرة بعض جبهته مصلاه ) للحديث الصحيح

“Batas minimal sujud adalah sebagian dahi menyentuh pada tempat shalat. Hal ini berdasarkan hadits yang shahih.” (Syekh Ibnu Hajar al-Haitami, Tuhfah al-Muhtaj, juz 2, hal. 69)

Menempelnya sebagian dahi pada tempat shalat, dicontohkan misalnya ketika seseorang sujud pada benda yang tidak muat untuk meliputi seluruh dahi, seperti sujud pada tongkat, atau di dahinya terhalang oleh sebagian rambut yang menutupinya, sekiranya masih terdapat bagian dari dahi yang terbuka dan menempel pada tempat sujud. Maka dalam keadaan demikian, sujudnya tetap dianggap benar dan shalatnya tetap dihukumi sah, meskipun sujud dengan cara demikian dihukumi makruh, sebab hal yang dianjurkan adalah dahi dapat menempel di tempat shalat tanpa terhalang oleh apa pun.

Penjelasan tentang ini seperti yang dijelaskan dalam Hawasyi as-Syarwani:

قول المتن: (مباشرة بعض الجبهة) ويتصور السجود بالبعض بأن يكون السجود على عود مثلا أو يكون بعضها مستورا فيسجد عليه مع المكشوف منها ع ش ـ قول المتن: (بعض جبهته) واكتفى ببعضها وإن كره لصدق اسم السجود بذلك نهاية ومغني.

“Perkataan kalam matan berupa ‘menyentuhnya sebagian dahi’ praktik demikian misalnya seperti sujud pada (potongan) kayu atau sebagian dahi tertutup, lalu ia sujud dengan keadaan sebagian dahi tertutup besertaan adanya bagian yang terbuka dari dahi. Hal ini dikutip oleh Syekh Ali Syibromulisi”

“Dicukupkan dengan sujud dengan sebagian dahi meskipun hal tersebut makruh, sebab penamaan sujud mencakup terhadap menempelkan sebagian dahi seperti yang dijelaskan dalam kitab Nihayah dan Mughni.” (Syekh Abdul Hamid as-Syarwani, Hawasyi as-Syarwani, Juz 2, Hal. 69)

Maka jika terdapat sebagian rambut yang menutupi dahi pada saat sujud, maka tetap tidak berpengaruh dalam keabsahan shalatnya, selama rambut yang terurai tidak sampai menutup dahi secara keseluruhan. Hal ini biasanya sering terjadi pada laki-laki yang shalat dengan tanpa menggunakan penutup kepala seperti kopiah, sehingga rambutnya terurai di dahinya ketika saat sedang sujud.

Berbeda halnya ketika hal demikian terjadi pada wanita, maka ketika rambutnya dibiarkan terurai di dahi saat shalat, maka shalatnya menjadi batal. Batalnya shalat ini bukan karena rambutnya menutupi dahi saat sujud, tapi karena bagi perempuan rambut merupakan aurat yang harus ditutupi ketika shalat, sehingga ketika rambut terurai di dahi, maka ia dianggap tidak menutup auratnya. Wallahu a’lam.

Sumber: islam.nu.or.id

About A Halia