Breaking News
Ilustrasi Orang yang sedang mengalami kesempitan hidup

Jangan Cela Hidupmu

Ilustrasi Orang yang sedang mengalami kesempitan hidup
Ilustrasi Orang yang sedang mengalami kesempitan hidup

thayyibah.com :: Pernahkah anda merasakan kesempitan hidup?. Berbagai persoalan pelik menerpa hidup dan kehidupan anda. Kemudian anda murka (baca=tidak terima) dengan hal itu ? Sehingga lahirlah ungkapan kekesalan dalam bentuk ucapan mencela. Apakah hal tersebut dibolehkan ?

Mari kita simak fatwa ulama besar di abad ini. Al-Allamah, Faqihul Ashr, Muhammad bin Sholih Al-Utsaimin, rahimahullah..

Pertanyaan :
“Apakah boleh seseorang, mencela hidupnya, ketika dalam keadaan marah atau ditimpa kesempitan hidup? Kami mohon bimbingan anda”!.

Jawaban :
“Tidak halal bagi orang yang ditimpa dengan sempitnya kehidupan untuk mencela hidupnya. Hal ini berdasarkan sabda nabi yang diriwayatkan dari Allah (hadits qudsi).

Dimana Allah berfirman :” Anak cucu adam (manusia) telah menyakitiku, manusia mencela waktu, padahal Aku lah pencipta waktu, ditanganKu perputaran siang dan malam”.[1]

Dan juga telah tsabit dari nabi sallalahu alaihi wasallam, beliau bersabda :”janganlah kalian mencela waktu, karena Allah adalah pencipta waktu”.[2] Maksudnya, Allah yang membuat perubahan waktu.

Kewajiban orang yang diberi cobaan adalah bersabar dan mengharap pahala dari cobaan tersebut. Allah memerintahkan nabiNya-sallalahu alaihi wasallam untuk bersabar :

تِلْكَ مِنْ أَنبَاءِ الْغَيْبِ نُوحِيهَا إِلَيْكَ مَا كُنتَ تَعْلَمُهَا أَنتَ وَلَا قَوْمُكَ مِن قَبْلِ هَٰذَا فَاصْبِرْ إِنَّ الْعَاقِبَةَ لِلْمُتَّقِينَ

“Itu adalah di antara berita-berita penting tentang yang ghaib yang Kami wahyukan kepadamu (Muhammad); tidak pernah kamu mengetahuinya dan tidak (pula) kaummu sebelum ini. Maka bersabarlah; sesungguhnya kesudahan yang baik adalah bagi orang-orang yang bertakwa”.[3].

Dan hendaknya seseorang mengetahui bahwa tidaklah suatu musibah, kecuali di dunia itu lebih dahsyat darinya. Jika ini difahami, musibah yang menimpanya akan terasa ringan. (put/thayyibah)

Catatan kaki :
[1] HR. Al Bukhari. No.4452, Muslim. No.4165.
[2] HR. Muslim. No.4169.
[3] QS. Hud : 49.

Sumber : Fatwa Fadhilatus Syeikh Muhammad bin Sholih Al-Utsaimin pada majalah “Ad Da’wah : 1757/45. Dengan perantaraan Nuur alad dhorb.

About A Halia