Breaking News

SIFAT TAUSIAH DAN FATWA MUI BAGI PEJABAT DAN RAKYAT

Oleh: KH Luthfi Bashori

(Mantan Ketua Komisi Hukum dan Fatwa MUI Kab. Malang)

 

Jika meninjau istilah yang termaktub dalam kamus Wikipedia, makna ‘Tausiah’ adalah istilah umum di kalangan umat Islam yang merujuk kepada kegiatan syiar agama (dakwah), yang disampaikan secara tidak resmi (informal).

Berbeda dengan tabligh, ceramah, orasi, atau khathbah yang lebih berkonotasi kepada pidato serius, yang dihadiri oleh ribuan bahkan puluhan ribu jamaah.

Secara praktis, tausiah juga berarti ceramah keagamaan yang berisi pesan-pesan dalam hal kebenaran dan kesabaran, merujuk pada QS. Al-‘Ashr, 3 “Wa tawashau bil haqqi wa tawashau bish shabr” yang artinya “Dan mereka saling berwasiat (mengingatkan) dalam kebenaran dan kesabaran”.

Tausiah juga dapat dimaknai sebagai wasiat atau pesan terakhir yang disampaikan oleh orang yang akan meninggal dunia, dapat pula berisi penyerahan atau pembagian barang-barang warisan. (wikipedia . org/wiki/Tausiyah)

Sedangkan ‘Fatwa’ adalah sebuah istilah mengenai pendapat atau tafsiran pada suatu masalah yang berkaitan dengan hukum Islam. Menurut bahasa Arab sendiri, fatwa adalah “nasihat”, “petuah”, “jawaban” atau “pendapat”.

Maksudnya adalah sebuah keputusan atau nasihat resmi yang diambil oleh sebuah lembaga atau perorangan yang diakui otoritasnya, misalnya disampaikan oleh seorang mufti atau ulama, sebagai tanggapan atau jawaban terhadap pertanyaan yang diajukan oleh masyarakat, dan tidak mempunyai keterikatan secara hukum dalam undang-undang negara dengan si penanya.

Menurut Ainun Najib Dosen Fakultas Syariah Institut Agama Islam Ibrahimy dalam Jurnal yang berjudul Fatwa Majelis Ulama Indonesia Dalam Perspektif Pembangunan Hukum Responsif (hal. 375-375), kedudukan MUI dalam ketatanegaraan Indonesia sebenarnya adalah berada dalam elemen infra struktur ketatanegaraan, sebab MUI adalah organisasi Alim Ulama Umat Islam yang mempunyai tugas dan fungsi untuk pemberdayaan masyarakat/umat Islam, artinya MUI adalah organisasi yang ada dalam masyarakat, bukan merupakan institusi milik negara atau merepresentasikan negara.

Lebih lanjut dijelaskan, artinya fatwa MUI bukanlah hukum negara yang mempunyai kedaulatan yang bisa dipaksakan bagi seluruh rakyat, fatwa MUI juga tidak mempunyai sanksi dan tidak harus ditaati oleh seluruh warga negara.

Sebagai sebuah kekuatan sosial politik yang ada dalam infra struktur ketatanegaraan, Fatwa MUI hanya mengikat dan ditaati oleh komunitas umat Islam yang merasa mempunyai ikatan terhadap MUI itu sendiri. Legalitas fatwa MUI pun tidak bisa dan mampu memaksa harus ditaati oleh seluruh umat Islam. (Ungkap Ainun Najib).

Dengan demikian, pihak yang meminta fatwa tidak wajib mengikuti isi atau hukum fatwa yang diberikan kepadanya, tetapi tetap dianjurkan menjalankan fatwa MUI tersebut, sebagai pertimbangan bagi keselamatan akhiratnya.

Untuk masyarakat Indonesia, fatwa yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia, dijadikan sebagai suatu keputusan tentang persoalan ijtihadiyah, guna dijadikan pegangan pelaksanaan ibadah dan muamalah sehari-hari.

MUI sendiri tidak pernah mengharuskan masyarakat untuk mengikuti fatwa produk MUI, terutama dalam rana kenegaraan, karena MUI bukanlah lembaga resmi kenegaraan seperti DPR, MPR, Kemenag dan sebagainya.

Jadi misi utama MUI hanyalah ingin membantu umat Islam pada khususnya, demi keselamatan akhirat mereka belaka, hingga masyarakat tidak salah dalam menjalankan kewajiban agamanya.

Dengan demikian, tidak ada kaitannya antara Fatwa MUI dengan hasil persidangan yang dilakukan oleh instansi kenegaraan terkait, serta peraturan perundang-undangan negara, kecuali jika pihak pelaksana negara mengadopsi Fatwa MUI sebagai salah satu sumber hukum dalam mengambil suatu kebijakan, termasuk menyusun undang-undang positif secara legal formal, karena MUI selama ini menjadi mitra bagi pemerintahan.

Dikeluarkannya tausiah maupun fatwa oleh MUI dalam kasus tertentu, seperti tausiah boleh atau tidaknya para pejabat muslim mengucapkan salam dengan mengikuti bentuk salam dari agama selain Islam itu, tujuannya hanyalah agar para pejabat muslim tersebut terselamatkan dari persidangan Allah saat kelak mereka berada di padang mahsyar.

Bagi para pejabat serta masyarakat yang beragama Islam dan mau mentaati isi tausiah atau fatwa MUI, maka harapan besar kelak akan selamat di depan persidangan Allah.

Sebaliknya, bagi pihak yang sengaja menolak tausiah atau fatwa MUI, apalagi menentangnya, tentu akan menjadi preseden buruk, bagi mereka di waktu menghadap Allah secara langsung, bahkan di saat mereka masih berada di alam kubur yang jauh dari hiruk pikuk kehidupan dunia, dan jauh dari kekebalan hukum atas nama jabatan manapun, tentunya tatkala petugas penanya di alam kubur, malaikat Munkar dan Nakir sedang menjalankan tugas mulianya.

About Redaksi Thayyibah

Redaktur