Breaking News
Pencucian uang, sebuah ilustrasi (Foto : Istimewa)

Sufi Moderen (13)

MENCUCI UANG RIBA

,Oleh: Tabrani Syabirin, Lc, MAg.

 

Pencucian uang, sebuah ilustrasi (Foto : Istimewa)

 

Tugas mulai seorang Sufi adalah menegakkan nilai yang terdapat dalam Al Qur’an dan Hadist serta membantu menyelamatkan umat manusia dari persoalan hidupnya.

Seperti kita ketahui bahwa dalam urutan perbuatan dosa – dosa besar adalah memakan riba. Allah ta’ala berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَأْكُلُواْ الرِّبَا أَضْعَافاً مُّضَاعَفَةً وَاتَّقُواْ اللّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ . وَاتَّقُواْ النَّارَ الَّتِي أُعِدَّتْ لِلْكَافِرِينَ

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan. Peliharalah dirimu dari api neraka, yang disediakan untuk orang-orang yang kafir.” (Qs. Ali Imron [3]: 130).

Dalam banyak hadisnya Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang umatnya dari riba dan memberitakan bahwa riba termasuk tujuh perbuatan yang menghancurkan. Mari kita ikuti hadits berikut;

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا هُنَّ قَالَ الشِّرْكُ بِاللَّهِ وَالسِّحْرُ وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَأَكْلُ الرِّبَا وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلَاتِ

Dari Abu Hurairah Radhiyallahuanhu, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , Beliau bersabda, “Jauhilah tujuh (dosa) yang membinasakan!” Mereka (para sahabat) bertanya, “Wahai Rasûlullâh! Apakah itu?” Beliau n menjawab, “Syirik kepada Allâh, sihir, membunuh jiwa yang Allâh haramkan kecuali dengan haq, memakan riba, memakan harta anak yatim, berpaling dari perang yang berkecamuk, menuduh zina terhadap wanita-wanita merdeka yang menjaga kehormatan, yang beriman, dan yang bersih dari zina”. [HR. al-Bukhâri, no. 3456; Muslim, no. 2669]

Dalam ayat dan hadis ini melakukan perbuatan yang mengandung riba termasuk dosa besar. Kita bergembira karena semakin hari umat Islam semakin bersemangat untuk meninggalkan perbuatan riba karena beratnya ancaman Allah baik ketika masih hidup maupun nanti setelah meninggal dunia.

Takut untuk terlibat dalam riba karena Allah dan Rasul-Nya melarang merupakan bukti iman Islam seseorang makin istiqomah.

Dalam beberapa kesempatan khotbah Jumat atau ceramah agama, penulis seringendapat pertanyaan seputar bunga bank dan bagaimana solusinya agar bisnis berjalan lancar dan penyimpanan uang aman.

Pertanyaan itu muncul karena kekhawatiran dari beberapa pengusaha muslim dan jemaah yang menyimpan uangnya di bank yang jelas mendapat bunga atau rente. Maksudnya bagaimana menjauhi riba dalam kehidupan.

Bunga tabungan atau deposito dari bank menurut pendapat mayoritas ulama Islam merupakan riba. Dan mayoritas umat Islam juga percaya bunga bank itu riba. Lalu apa solusinya?

Mencuci Uang Riba

Penulis mencoba mencari dari literatur dan kitab-kitab rujukan serta bertanya kepada ustazd-ustadz yang di konotasi kan menguasai khazanah ulama salaf.

Saran yang diberikan adalah menginfakkan atau menyedekahkan bunga uang dari tabungannya yang terdapat di bank. Yang penting pemilik tabungan tidak memakan uang bunga dari tabungan atau deposito tersebut.

Bisa juga koperasi karyawan suatu perusahaan atau kumpulan jemaah masjid membuka rekening tabungan di suatu bank. Lalu anggota koperasi atau jemaah masjid membuat surat kepada pimpinan cabang bank yang terkait untuk mentransfer bunga yang didapatkan dari deposito atau tabungan lainnya ke rekening yang telah ditunjuk.

Sekarang tinggal menghitung berapa jumlah uang yang ditabung oleh karyawan suatu perusahaan. Dewan Kemakmuran Masjid juga bisa meng kalkulasi pemasukan Masjid setiap bulannya.

Uang hasil pencucian dari dosa riba ini dapat digunakan untuk kemaslahatan umum. Bisa digunakan untuk operasional masjid. Bisa juga untuk bedah masjid setiap bulannya. Bisa juga untuk program bea siswa bagi anak-anak karyawan atau jemaah masjid yang berprestasi. Yang penting digunakan untuk kemaslahatan umum dan bantuan kemanusiaan.

Ini merupakan satu bentuk aksi nyata membebaskan diri dari azab neraka. Sebaliknya perbuatan ringan ini jelas akan mendapat balasan pahala dari Allah SWT. Inilah yang kita maksud dengan perbuatan seorang Sufi moderen yang mempunyai dampak kepada kehidupan.

Saudi Arabia dan beberapa negara Arab yang kaya juga telah melakukan hal ini dalam skala negara. Dulu negara Arab tidak mengambil bunga uangnya di Amerika dan Eropah karena takut terlibat riba. Tapi setelah melihat bunganya yang sangat besar lalu dicarikan fatwa sebagai landasan hukum, maka bunga uang tersebut digunakan untuk kepentingan dakwah Islam di daerah yang minoritas Islam seperti Amerika Latin, Eropah Asia.

Sekarang mari kita ikuti perbuatan baik tersebut, dengan membuka rekening penampung untuk mencuci uang bunga bank. Act now! Hidup barokah Insya Allah.

About Redaksi Thayyibah

Redaktur