Ada pula definisi lainnya seperti yang dikemukakan oleh Ibnu Qudamah, riba adalah:
“Penambahan pada barang dagangan/komoditi tertentu.” (Al-Mughni, 7: 492)
Kaedah Umum dalam Memahami Riba
Ada hadits yang berbunyi,
“Setiap utang piutang yang ditarik manfaat di dalamnya, maka itu adalah riba.” (Diriwayatkan oleh Al-Harits bin Abi Usamah. Sanadnya terputus sebagaiaman disebutkan oleh Ibnu Hajar dalam Bulughul Maram. Begitu pula hadits ini punya penguat dari Fadholah bin ‘Ubaid dikeluarkan oleh Al-Baihaqi)
Walau hadits di atas dha’if (lemah) namun kandungannya benar karena dikuatkan oleh kata sepakat para ulama.
Ibnul Mundzir rahimahullah berkata,
“Para ulama sepakat bahwa jika seseorang yang meminjamkan utang dengan mempersyaratkan 10% dari utangan sebagai hadiah atau tambahan, lalu ia meminjamkannya dengan mengambil tambahan tersebut, maka itu adalah riba.” (Al-Ijma’, hal. 99, dinukil dari Minhah Al-‘Allam, 6: 276).
Ibnu Qudamah rahimahullah berkata,
“Setiap utang yang dipersyaratkan ada tambahan, maka itu adalah haram. Hal ini tanpa diperselisihkan oleh para ulama.” (Al-Mughni, 6: 436)
Jika tambahan bukan prasyarat awal, hanya kerelaan dari pihak peminjam saat mengembalikan utang, tidaklah masalah. Sebagaimana disebutkan dalam hadits Abu Raafi’ bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah meminjam dari seseorang unta yang masih kecil. Lalu ada unta zakat yang diajukan sebagai ganti. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas menyuruh Abu Raafi’ untuk mengganti unta muda yang tadi dipinjam. Abu Raafi’ menjawab, “Tidak ada unta sebagai gantian kecuali unta yang terbaik (yang umurnya lebih baik, -pen).” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian menjawab,
“Berikan saja unta terbaik tersebut padanya. Ingatlah sebaik-baik orang adalah yang baik dalam melunasi utangnya.” (HR. Bukhari, no. 2392 dan Muslim, no. 1600).
Semoga jadi ilmu bermanfaat.
Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel: https://rumaysho.com/15201-kaedah-umum-dalam-memahami-riba.html
Sumber: http://news.berdakwah.net/2017/10/ketahui-kaidah-kaidah-umum-dalam-memahami-riba.html?m=1