Pertanyaan : Assalamu ’alaikum ya Ustadz,
thayyibah.com :: Saya ingin bertanya, apa hukumnya memakai aksesoris berupa dompet, tali pinggang dan sejenisnya yang terbuat dari kulit buaya atau kulit binatang buas lainnya seperti ular, biawak dan lain-lain.Terima kasih sebelumnya atas jawabannya.
Wassalamu ‘alaikum.
Jawaban :
Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Umumnya para ulama sepakat bahwa kulit bangkai bisa disucikan dengan jalan penyamakan. Walaupun bangkai itu berasal dari hewan buas sekalipun, seperti ular, buaya dan lainnya. Sedangkan bila kulit itu berasal dari bangkai anjing atau babi, menurut mazhab Asy-Syafi’iyah tidak bisa disucikan dengan penyamakan. Alasannya karena keduanya najis mughalladzhah.
Kulit buaya, ular dan sejenisnya yang sudah dibuat jadi tas, dompet, ikat pinggang dan lainnya, tentu saja sudah mengalami proses penyamakan kulit. Dan hukumnya tentu saja sudah menjadi suci kembali, tidak najis dan boleh dikenakan.
Berikut ini adalah uraian yang lebih dalam terkait dengan masalah penyamakan kulit bangkai hewan.
A. Pengertian Penyamakan
Dalam bahasa Arab, penyamakan dikenal dengan sebutan dibagh (دباغ). Al-Khatib Asy-Syarbini (w. 977) dalam kitab Mughni Al-Muhtaj menyebutkan definisi menyamak kulit (dibagh) adalah :
نَزْعُ فُضُول الْجِلْدِ وَهِيَ مَائِيَّتُهُ وَرُطُوبَاتُهُ الَّتِي يُفْسِدُهُ بَقَاؤُهَا
Menghilangkan kotoran pada kulit baik yaitu yang berbentuk cair dan basah, dimana kulit itu akan rusak bisa keduanya masih ada.
Penyamakan adalah salah satu contoh nyata bagaimana najis ‘ain bisa berubah menjadi suci. Bukan dengan cara dibersihkan dari najis yang menempel, melainkan benda najisnya itu sendiri yang diubah menjadi benda suci.
Pada prinsipnya penyamakan kulit adalah mengolah kulit mentah (hides atau skins) menjadi kulit jadi atau kulit tersamak (leather) dengan menggunakan bahan penyamak.
Pada proses penyamakan, semua bagian kulit mentah yang bukan colagen saja yang dapat mengadakan reaksi dengan zat penyamak. Kulit jadi sangat berbeda dengan kulit mentah dalam sifat organoleptis, fisis, maupun kimiawi.
B. Nash-nash Tentang Penyamakan
Di dalam hadits nabawi kita menemukan ada beberapa hadits yang membicarakan masalah penyamakan ini. Di antaranya :
1. Hadits Abdullah bin Abbas
Abdullah bin Al-Abbas radhiyallahuanhu meriwayatkan beberapa hadits yang berbeda tentang masalah penyamakan.
إِذَا دُبِغَ الإِهَابُ فَقَدْ طَهُرَ
Dari Abdullah bin Abbas dia berkata,”Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda,”Apabila kulit telah disamak, maka sungguh ia telah suci.” (HR. Muslim)
أَيُّمَا إِهَابٍ دُبِغَ فَقَدْ طَهُرَ
Semua kulit yang telah disamak maka kulit itu telah suci. (HR. An-Nasai)
Suatu ketika Abdullah bin Al-Abbas memberikan sedekah berupa seekor kambing kepada seorang miskin, sahaya Maimunah. Namun tidak berapa lama kambing itu mati jadi bangkai. Ketika Nabi SAW lewat di tengah mereka, beliau SAW menyarankan untuk menguliti kambing itu dan memanfaatkan kulitnya.
هَلاَّ أَخَذْتُمْ إِهَابَهَا فَدَبَغْتُمُوهُ فَانْتَفَعْتُمْ بِهِ ؟ فَقَالُوا : إِنَّهَا مَيْتَةٌ ، فَقَال : إِنَّمَا حَرُمَ أَكْلُهَا
Kenapa tidak kalian gunakan kulitnya dengan menyamaknya hingga bisa dimanfaatkan? Mereka menjawab,”Kami mengira bangkai”. Beliau SAW berkata,”Yang diharamkan adalah memakannya”. (HR. Bukhari Muslim)
Awalnya mereka mengira seluruh tubuh kambing itu jadi bangkai, sehingga tidak bisa dimanfaatkan apapun dari tubuhnya. Ternyata Rasulullah SAW membolehkan kulit bangkai itu dimanfaatkan lewat cara menyamaknya terlebih dahulu. Sedangkan dagingnya memang haram dan tidak boleh dimakan.
2. Hadits Salamah bin Muhabbiq
Salamah bin Muhabbiq meriwayatkan bahwa Nabi SAW pada perang Tabuk meminta air kepada seorang wanita. Wanita itu menjawab bahwa dia tidak punya air kecuali yang disimpan dalam kantung terbuat dari kulit bangkai.
Rasulullah SAW menegaskan bahwa kulit itu sudah disamak sebelumnya, dan wanita itu membenarkan. Maka beliau SAW bersabda :
فَإِنَّ دِبَاغَهَا ذَكَاتُهَا
Sesungguhnya penyamakan itu merupakan pensuciannya. (HR. An-Nasa’i).
3. Hadits Abdullah bin Ukaim
Selain hadits-hadits masyhur tentang sucinya kulit setelah disamak, ada juga hadits yang sebaliknya, yaitu mengangulir kesucian kulit bangkai yang telah disamak. Di antaranya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Ukaim.
أَتَانَا كِتَابُ رَسُول اللَّهِ قَبْل وَفَاتِهِ بِشَهْرٍ أَوْ شَهْرَيْنِ : أَلاَّ تَنْتَفِعُوا مِنَ الْمَيْتَةِ بِإِهَابٍ وَلاَ عَصَبٍ
Telah datang sebuah surat dari Nabi SAW sebulan atau dua bulan sebelum wafatnya yang berisi : Janganlah kalian memanfaatkan kulit bangkai dengan cara penyamakan. (HR. At-Tirmizy)
Dan dalam riwayat yang lain disebutkan dengan redaksi yang berbeda :
كُنْتُ رَخَّصْتُ لَكُمْ فِي جُلُودِ الْمَيْتَةِ فَإِذَا جَاءَكُمْ كِتَابِي هَذَا فَلاَ تَنْتَفِعُوا مِنَ الْمَيْتَةِ بِإِهَابٍ وَلاَ عَصَبٍ
Dahulu Aku pernah memberikan keringanan atas sucinya kulit bangkai. Dengan datangnya suratku ini maka janganlah kalian memanfaatkan kulit bangkai yang telah disamak. (HR. Abu Daud)
Kedua hadits di atas digunakan oleh mazhab Al-Malikiyah yang berpendapat bahwa penyamakan kulit bangkai tidak bisa mensucikan kenajisannya.
Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Oleh : Ahmad Sarwat, Lc., MA