Breaking News
Pemotongan hewan Dam Haji Tamattu' (Foto : DD)

Rasionalitas Hukum

Oleh : Tabrani Sabirin, Lc, M.Ag.

Pemotongan hewan Dam Haji Tamattu’ (Foto : DD)

قال تعالى فى سورة الجن ؛ ١٦-

١٧

وان لواستقاموا على الطريقة لاسقيناهم مآء غدقا لنفتنهم فيه ومن يعرض عن ذ كر ربه يسلكه عذابا صعدت.

“Dan sekiranya mereka tetap berjalan lurus di atas jalan itu (agama Islam), niscaya kami akan mencurahkan kepada mereka air yang cukup. Dengan cara itu kami hendak menguji mereka. Dan barang siapa yang berpaling dari mengingat (berpaling dari ajaran) Tuhan-nya. Pasti Allah akan membuka jalan azab yang bertingkat.” (Q.S Jin : 16-17)

Buya Hamka dalam menafsirkan ayat ini menggambarkan kehidupan Islam seperti seseorang yang mendaki dengan kepayahan, haus dan letih. Tapi dengan sikapnya yang istiqomah itu Allah akan memberikan pertolongan yang menyejukkan seperti seseorang mendapatkan air dingin sejuk disaat kepanasan, kehausan. (Lihat tafsir Al-azhar juz 29. Surat Al-Jin). Istiqomah dalam menjalankan Islam adalah tetap berjalan dalam kaedah dan garis hukum yang digariskan oleh Allah SWT.

Syahdan. Seorang pengusaha dengan karyawan hampir 10.000 orang. Dalam pelaksanaan haji tahun ini melaksanakan haji tamattu’. Artinya dia melaksanakan umroh lebih dahulu dari pada wukuf. Itu di denda dengan menyembelih 1 ekor kambing. Dengan harga sekitar Rp. 3.000.000. Lebih 200.000. Jemaah melakukan haji tamattu’. Itu berarti ada Rp. 300. 000.000.000,. Yang digunakan untuk menyembelih hewan di Makkah. Dalam bahasa fiqih disebut dam الدم

Hewan yang disembelih itu tidak berguna bagi penduduk Makkah dan sekitarnya karena kehidupan ekonomi mereka yang sudah mapan dan kaya.

Melihat kenyataan sosial di Arab Saudi, sang pengusaha ini ingin menyembelih hewan dam ini di negeri asalnya agar bermanfaat buat fakir miskin. Masalahnya apakah perbuatan itu diperbolehkan?

untuk menuntaskan duduk persoalan dam dan tempat pelaksanaan di luar Tanah Haram juga dengunakan nilainya (qimahnya), tentu kita harus melibatkan pendapat ulama yang berkompeten di bidangnya.

Di Indonesia, ketua komisi fatwa MUI Prof. Ibrahim Husein telah mengeluarkan fatwa yang membolehkan untuk bayar dam di tanah air masing-masing. Selain itu, pembayarannya juga dengan nilainya.

Fatwa itu belum di bawa ke dalam diskusi komisi fatwa MUI ketika itu. Artinya fatwa itu masih bersifat fatwa pribadi. Qimahnya itu maksudnya adalah sesuai dengan nilai uangnya. Misalnya harga seekor kambing 3 juta rupiah. Maka yang dibayar adalah berbentuk uang lalu diberikan kepada yang berhak menerimanya. Kalau di bayarkan di luar tanah haram, apakah hukum nashnya menjadi terhapus?

Ibrahim Husein dengan mengikuti pendapat Imam Syafi’i dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan bahw syariah (qat’iy), dalam arti pensyariatannya tidak dapat dihapuskan dan terhadapnya tidak terdapat perbedaan pendapat. Sedangkan teknis pelaksanaannya termasuk kategori fiqh (zanny) atau masalah khilafiyah karena adanya perbedaan pendapat para ulama. Perbedaan pendapat tersebut berkaitan dengan dua hal:

Pertama dalam soal bentuk, sebagian ulama (jumhur) berpendapat bahwa dam itu harus memotong hewan, sedang ulama yang lain berpendapat boleh dengan mengeluarkan qimah (nilainya). Dalam hal memotong hewan pun sebenarnya terdapat perbedaan pendapat, jumhur ulama berpendapat harus dipotong di Tanah Haram, sedang sebagian mazhab Syafi’i membolehkan pemotongannya di luar Tanah Haram tetapi dagingnya harus segera dikirimkan ke Tanah Haram dan dibagikan kepada fakir miskin.

Kedua, berkenaan dengan penggunaannya menurut sebagian besar ulama, dan hanyalah diperuntukkan bagi fakir miskin Tanah Haram. Sedang menurut ulama lainnya boleh diberikan kepada fakir miskin yang berada di luar Tanah Haram.

Perbedaan pendapat para ulama yang merupakan ciri khas dan watak fiqh dalam pandangan ajaran Islam, adalah suatu rahmat seperti yang dinyatakan dalam hadis Nabi. Oleh karena itu, dalam menghadapi persoalan fiqh tersebut kita dibolehkan, atau bahkan diharuskan, memilih pendapat yang paling dapat mewujudkan kemaslahatan bagi umat, sehingga dengan demikian akan tercapailah tujuan pensyariatan hukum (maqasid al-syariah). Kemaslahatan umat dari satu waktu ke waktu yang lain dan disatu tempat dengan di tempat lain mengalami perubahan dan perbedaan apa yang dianggap sebagai kemaslahatan.

Atas dasar itulah jika dikaitkan dengan persoalan teknis pelaksanaan dam pendapat ulama yang menyatakan dam hanya boleh dilaksanakan dengan memotong hewan dan diperuntukkan fakir miskin Tanah Haram hanya relevan dengan kemaslahatan pada zamannya. Sedang untuk saat ini, kiranya yang paling relevan adalah pendapat yang membolehkan mengeluarkan dam dengan nilainya yang digunakan untuk kemaslahatan umat Islam di luar Tanah Haram.

Apabila usulan ini dapat diterima, bukan saja cara pelaksanaan dam akan lebih mudah dan praktis, tetapi juga problematika umat Islam di luar Saudi Arabia dalam bidang pendidikan maupun bidang sandang pangan yang sangat diperlukan itu akan segera teratasi. Hal ini mengingat dana dari dam cukup besar.

Ulama dan pemerintah Saudi Arabia melihat bahwa masalah dam itu adalah kemaslahatan umat dan bersifat yang boleh digunakan akal untuk menggali maksud syariah nya (مقاصد شرعية) yaitu,

pensyariatan dam berbentuk hewan disebabkan situasi dan kondisi Mekah yang gersang dan tandus, sehingga persoalan makanan menjadi sangat penting bagi penduduk Mekah

Adapun situasi dan kondisi Mekah kini sudah berubah. Sandang dan pangan bahkan pendidikan bagi penduduk Mekah tidak lagi menjadi masalah. Hal tersebut justru menjadi masalah bagi masyarakat di luar Saudi. Berarti situasi dan kondisi Mekah pada saat disyariatkan damyang pada prinsipnya mengharuskan berbentuk hewan telah berubah dan jauh berbeda dengan sitausi masa kini.

Menurut kaidah hukum Islam, hukum dapat berubah disebabkan perubahan ‘illat, situasi dan kondisi.

Atas dasar poin-poin tersebut, pelaksanaan dam dapat dirubah dengan dengan qimah (nilai, uang) dan didistribusikan kepada umat Islam di luar Saudi untuk membiayai keperluan mendesak mereka, baik menyangkut sandang, pangan, maupun pendidikan.

Dam yang dapat diganti dengan qimah tersebut adalah dam wajib dan tatawwu’, sedangkan nazar tidak dapat diganti.

Penjelasan seperti ini bisa kita sebut sebagai rasionalitas dalam menjalankan hukum Allah. Tujuan syaratnya demi kemaslahatan hamba Allah akan tercapai. 300.000.000, (tiga ratus milyar uang umat Islam harus digunakan untuk kemaslahatan umat. Jadi bisa uang dam bisa dikita kumpulkan di tanah air kita.

About Redaksi Thayyibah

Redaktur