thayyibah.com :: Rumah ngutang, mobil ngutang, motor ngutang, perabot rumah ngutang, bahkan beli jajanan di minimarket juga ngutang. Jadinya hidup penuh hutang.
❎ Mati Dalam Keadaan Masih Membawa Hutang
Nabi bersabda, “Barangsiapa yg mati dalam keadaan masih memiliki hutang satu dinar atau satu dirham, maka hutang tersebut akan dilunasi dengan kebaikannya (di hari kiamat nanti) karena di sana (di akhirat) tidak ada lagi dinar dan dirham.” (HR. Ibnu Majah no. 2414)
Nabi bersabda, “Jiwa seorang mukmin masih bergantung dengan hutangnya hingga dia melunasinya. (HR. Tirmidzi no. 1078)
Al ‘Iroqiy mengatakan, “Urusannya masih menggantung, tidak ada hukuman baginya yaitu tidak bisa ditentukan apakah dia selamat ataukah binasa, sampai dilihat bahwa hutangnya tersebut lunas atau tidak.” (Tuhfatul Ahwadzi, 3/142)
Nabi bersabda, “Siapa saja yang berhutang lalu berniat tidak mau melunasinya, maka dia akan bertemu Allah (pada hari kiamat) dalam status sebagai pencuri.” (HR. Ibnu Majah no. 2410)
Al Munawi mengatakan, “Orang seperti ini akan dikumpulkan bersama golongan pencuri dan akan diberi balasan sebagaimana mereka.” (Faidul Qodir, 3/181)
❎ Kartu Kredit & Riba
Pada umumnya kartu kredit terlarang karena ada unsur riba di dalamnya atau dipersyaratkan adanya riba dengan adanya pembayaran yg berlebih dari hutang yang ada. Padahal dalam kaedah para ulama dikatakan, “Setiap utang piutang yang di dalamnya ditarik keuntungan, maka itu adalah riba.
Dari Jabir bin ‘Abdillah, beliau berkata, “Nabi melaknat pemakan riba (rentenir), orang yang menyerahkan riba (nasabah), pencatat riba (sekretaris) dan dua orang saksinya.” Beliau berkata, “Mereka semua itu sama dosanya. (HR. Muslim no. 1598)
Catatan: Meskipun Anda tidak pernah telat dalam membayar hutang Anda ke bank, Anda tetap dikenakan hukum di atas, karena ketika akad membuat kartu kredit Anda menyetujui kalau telat maka Anda akan membayar uang dendanya.
Sumber: berdakwah.net