Breaking News
Mursyid Ikhwanul Muslimin Muhammad Badi. (Foto: Anadolu)

Mursyid Ikhwanul Muslimin Divonis Hukuman Seumur Hidup

Mursyid Ikhwanul Muslimin Muhammad Badi. (Foto: Anadolu)

thayyibah.com :: Pengadilan Mesir pada Sabtu (07/09/2019) kemarin memvonis 11 orang termasuk Mursyid ‘Aam Jamaah Ikhwanul Muslimin (IM), Mohamad Badi’ dengan hukuman 25 tahun penjara. Di Mesir, hukuman 25 tahun penjara berarti penjara seumur hidup.

Dilansir dari Anadolu Arabic, Ahad (08/09/2019), persidangan kali itu digelar untuk kasus yang dikenal dengan ‘menerobos perbatasan timur’. Namun, pengadilan itu tidak menyebut nama mendiang Presiden Mohamad Mursi dalam putusannya.

“Pengadilan Kriminal Kairo dengan Hakim Ketua Mohamed Sirin Fahmi, memvonis seumur hidup Muhammad Badi dan 10 orang lainnya pada persidangan kasus perusakan penjara dan menerobos perbatasan timur,” ujar keterangan kantor berita resmi Mesir.

“Delapan orang lainnya dihukum 15 tahun penjara. Pengadilan juga membebaskan 9 orang lainnya,” imbuh keterangan itu.

Lebih lanjut, pengadilan juga mencoret nama Presiden Muhammad Mursi dalam persidangan itu dan persidangan selanjutnya. Hal itu mengingat yang bersangkutan telah menghembuskan napas terakhirnya pada 17 Juni lalu.

Selain Muhammad Badi, ada beberapa nama petinggi IM yang juga divonis seumur hidup (25 tahun). Mereka adalah Essam el-Erian, Mohamed Beltaji, hingga Saad el-Hoseini.

Sementara 9 orang yang dibebaskan termasuk dai yang merupakan anggota IM, Safwat Hegazi.

Disebutkan, para terdakwa masih bisa mengajukan banding atas putusan tersebut ke Pengadilan Kasasi, paling lambat 60 hari kedepan.

Pada pertengahan November 2016 lalu, Pengadilan Kasasi menerima banding Presiden Mursi dan 26 orang lainnya. Mereka sebelumnya divonis hukuman mati dan hukuman seumur hidup dalam kasus yang terjadi pada Januari 2011 lalu itu. (thayyibah.com)

About Azah