Oleh: HM Joesoef (Wartawan Senior)
Jika Anda ingin mendapatkan dana lebih di masa depan, maka berinvestasilah. Karena itulah bisnis investasi banyak diminati oleh masyarakat. Tapi, tunggu dulu, banyak investasi yang ditawarkan tetapi dalam perjalanannya, tidak bisa dipertanggungjawabkan. Untuk itu kita mesti mengenal dulu macam-macam investasi dan siapa yang menawarkannya. Di kalangan umat Islam, berbagai bentuk investasi syariah menarik banyak pihak. Karena investasi syariah tentu dijamin halal (tidak ada undur riba), baik produk maupun proses manajemennya.
Sedikitnya ada empat jenis investasi syariah, antara lain:
Pertama, Saham Syariah
Saham syariah adalah kepemilikan terhadap suatu perusahaan dengan menggunakan prinsip syariah. Prinsip dari saham syariah bersifat mudharabah, musyawarah, dan bagi hasil. Jika terjadi kerugian, ditanggung oleh kedua belah pihak.
Investasi saham dalam tata kelola konvensional cenderung menawarkan hasil yang tinggi dibanding dengan jenis investasi lainnya. Tetapi, pemilik saham mesti berhati-hati, karena saham punya resiko yang tinggi, karena harga saham tidak pernah stabil. Bisa naik secara tiba-tiba, turun pun juga secara tiba-tiba. Dalam sistem syariah, segala kemungkinan itu sudah dipikirkan dan diantisipasi. Makanya sistemnya adalah bagi hasil; jika merugi, ditanggung bersama.
Kedua, Deposito Syariah
Ini adalah jenis investasi dari produk bank-bank syariah. Di awal investasi, ada kontrak yang disepakati oleh investor dan pihak bank. Tujuan kontrak pun harus jelas. Keuntungan akan didapatkan dari kelebihan jumlah modal.
Ketiga, Sukuk atau Obligasi Syariah
Sukuk atau obligasi syariah adalah surat berharga yang diterbitkan dan merepresentasikan kepemilikan investor atas aset yang menjadi dasar penerbitan sukuk (underlying asset) dengan memakai prinsip-prinsip syariah. Berdasarkan fatwa 32/DSN-MUI/IX/2002, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia mendefinisikan sukuk sebagai surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan emiten membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil margin atau fee, serta membayar kembali dana obligasi saat jatuh tempo.
Keempat, Reksadana Syariah
Reksadana adalah lembaga yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat dan dikelola oleh badan hukum yang bernama Manajer Investasi. Dana yang terhimpun itu lalu diinvestasikan ke aset finansial lainnya, dalam bentuk kepemilikan saham, obligasi dan sejenisnya. Reksadana syariah adalah investor yang menghimpun dana dan akan dikeloa secara syariah.
Dan masih banyak lagi jenis-jenis investasi yang berdasarkan syariah. Secara umum, investasi syariah dikelola secara syariat, prinsipnya bagi hasil, dan ada dewan pengawas atau dewan syariahnya. Dewan inilah yang akan mengawasi, meluruskan, dan menegur pihak manajemen yang mengelola aset jika ada kesalahan atau penyimpangan. Dengan keberadaan dewan syariah ini, segala bentuk investasi akan terdeteksi dini jika ada sesuatu yang ganjil, apalagi jika tercium aroma penipuan.
Dalam pandangan hukum, investasi itu adalah sebuah aktifitas membeli aset, berupa saham, deposito, sukuk, dan reksadana untuk mendapatkan keuntungan di masa yang akan datang. Investasi tersebut mesti dikelola oleh perusahaan sekuritas yang secara resmi terdaftar di Bursa Efek. Saham yang kita miliki juga bisa diperjualbelikan di Bursa Efek. Ini jika perusahaan sekuritas tersebut sudah terdaftar di Bursa Efek.
Lalu, bagaimana investasi yang pernah ditawarkan oleh Yusuf Mansur kepada jamaahnya? Mulai dari investasi batu bara, patungan usaha, patungan aset, investasi di Condotel Moya Vidi, tidak bisa disebut sebagai investasi dalam pandangan hukum. Mengapa? Karena tidak memenuhi dua unsur: tidak terdaftar di Bursa Efek dan sahamnya tidak bisa diperjualbelikan di lantai bursa. Apalagi, setelah ditilik lebih dalam lagi, meskipun dikelola oleh seorang ustadz, manajemennya jauh dari apa yang semestinya dikelola secara syariat. Tidak ada dewan syariah yang mengawasinya.
Karena itu wajar jika di bulan Juli 2013, otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegur Yusuf Mansur dan meminta untuk menghentikan semua bentuk patungan investasi tersebut. Mengapa? Karena bisnis Patungan Usaha dan sejenisnya yang dikelola oleh ustaz Yusuf Mansur ini melanggar Undang-Undang Pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995. Dalam Undang-undang tersebut disebutkan bahwa, perusahaan yang menghimpun dana masyarakat dan memberikan keuntungan harus memiliki aspek legalitas.
Mau tahu apa yang terjadi? Mulai investasi di batu bara sampai Patungan Usaha, semuanya bermasalah, dan sampai hari ini belum ada penyelesaian, baik secara kekeluargaan maupun secara hukum. Meskipun begitu, Yusuf Mansur seakan tidak menghiraukan kerisauan yang dialami oleh para investor. Yusuf tetap berjalan dengan mimpi-mimpinya …