Oleh : Namran, U.M
Belum lama ini, media mainstream sibuk menggoreng issue tentang “PERIZINAN” ormas, khususnya FPI. Issue yang dikembangkan adalah terminologi IZIN, untuk menggiring opini publik bahwa FPI adalah ormas tak berizin.
Public discourse tentang lembaga perizinan ini sudah sejak lama dibincangkan, dan banyak sekali sesat pikir dan menyesatkan pikiran publik.
Untuk itu, perlu ada narasi yang tegak diatas kebenaran terhadap keberadaan Ormas dalam konstitusi dan sistem hukum serta sistem politik Indonesia.
Jelas bahwa Republik Indonesia mengklaim sebagai negara hukum dalam konstitusinya. Jelas juga bahwa Indonesia mengklaim sebagai negara berkeadilan.
Jadi implementasi dari pengakuan tersebut adalah harus terwujud dalam praktek penyelenggaraan negara termasuk administrasi negara.
Dengan klaim pengakuan sebagai negara hukum yang berkeadilan, maka kriteria dan ukuran dari negara hukum yang berkeadilan (rechsstaat/the rule of law) tersebut adalah :
- Adanya pengakuan, penghormatan dan pemenuhan terhadap Hak Azasi Manusia warga negara.
- Adanya Supremasi Hukum (supremacy of law), artinya semua tindakan pemetintahan haruslah berdasarkan hukum, tidak boleh sewenang wenang.
- Adanya persamaan dimuka hukum (equality before the law)
- Adanya pembagian kekuasaan (chek and balance)
- Adanya kontrol terhadap tata usaha negara melalui peradilan Tata Usaha Negara.
Dalam kaitan dengan negara hukum yang berkeadilan ini, maka Hak Berserikat dan Berkumpul merupakan bagian dari Hak Azasi Manusia.
Hak berserikat dan berkumpul ini bahkan sejak perumusan Konstitusi Indonesia dalam berbagai sidang BPUPKI, PPKI maupun Konstituante, menjadi pokok bahasan yang penting karena hak azasi berserikat dan berkumpul ini menjadi pembeda utama untuk membedakan apakah suatu negara menggunakan sistem penjajahan, opressif dan otoriter serta diktator atau sebuah negara tersebut adalah negara merdeka, negara hukum atau negara yang berkeadilan.
Sebagai pengingat, hukum itu bukan Undang-Undang semata. Undang-Undang adalah semata instrumen dan dokumen tertulis hasil pergumuluan nilai-nilai keadilan, keseimbangan, pemenuhan hak warga negara, prosedur administrasi dan kedaulatan.
Penjajah kolonial Belanda dulu juga memiliki hukum dan Undang-Undang dengan tujuan mengendalikan warga jajahan. Negara kolonial, membuat berbagai aturan hukum sebagai alat untuk menjajah bangsa yang dijajah.
Dalam konteks saat ini, maka kita akan menyaksikan, apakah negara bernama Republik Indonesia ini dibangun dengan tujuan menjajah bangsa sendiri dan menjadi proxy bangsa asing dan aseng atau dibangun dengan tujuan melindungi segenap tumpah darah Indonesia, mencerdaskan kehidupan bangsa dan menghapus segala bentuk penjajahan yaitu diktatorisme, opressifitas dan penindasan.
Dalam konteks inilah kebebasan berserikat dan berkumpul menjadi alat ukur sebuah negara hukum yang berkeadilan.
Mari kita lihat pengaturan negara dalam pemenuhan Hak Azasi Warga Negara dalam bidang Hak Berserikat.
Hak Berserikat diatur di dalam UU Ormas. Yang kemudian dibuat Perppu yang menterpedo prinsip prinsip fairness dan keadilan dalam penyelesaian sengketa masalah Ormas.
Awal UU Ormas dibentuk, prinsip prinsip berkeadilan tersebut tercantum jelas dalam prosedur pembinaan Ormas dan sangat jelas dalam UU Ormas tahun 2013 mengandung ideologi anti Komunis, Marxis, Leninis.
Namun Perppu Ormas berikutnya, merampok prinsip prinsip berkeadilan dan anti Komunis, Marxis, Leninis tersebut.
Perppu Ormas tahun 2017, telah menjadikan Ormas Islam sebagai target dan musuh rezim.
Norma hukum yang masih tersisa dari pengaturan tentang Ormas tersebut, dan ini juga terancam oleh background ideologi para penyelenggara negara yang sangat anti terhadap hal hal berbau Islam, adalah terkait Hak Dasar berserikat/berorganisasi.
Hak yang tersisa tersebut apabila kita lihat dalam UU Ormas hasil Perppu adalah sebagai berikut ;
Pertama ; dalam UU Ormas TIDAK ADA NOMENKLATUR IZIN atau PERIZINAN. Jadi agar rakyat mendapatkan edukasi politik (civic education) yang benar, penggunaan diksi izin dalam berbagai public discourse HARUS SEGERA DIHENTIKAN, karena itu pembodohan terhadap bangsa ini secara total. Sebagai bangsa yang mengaku sudah berperadaban tinggi dan memiliki tingkat intelektual yang juga tinggi, maka penggunaan dan pelaksanaan HAK DASAR WARGA NEGARA yang merupakan Hak Azasi Manusia dalam sebuah sistem negara yang mengaku menggunakan Rule of Law, TIDAK MEMERLUKAN LEMBAGA PERIZINAN.
Kedua ; di dalam UU yang mengatur tentang ormas, Ormas itu ada 2 (dua) jenis, yaitu ormas berbadan hukum yang status Badan Hukumnya didapat dari proses pendaftaran di Kemenkumham dan Ormas yang tidak berbadan hukum. Ormas yang tidak berbadan hukum ini, secara sukarela BISA, MENDAFTAR/MENCATATKAN DIRI nya ke Kemendagri. Yang apabila sudah mendaftar, maka Kemendagri memberikan SURAT KETERANGAN TERDAFTAR, BUKAN IZIN EKSISTENSI SEBUAH ORMAS.
Jadi kita harus bisa membedakan dengan jelas perbedaan antara TERDAFTAR dengan EKSISTENSI sebuah ormas. Ini perlu di jelaskan secara ilmiah, agar wacana publik di bangsa ini TIDAK SEMAKIN BODOH DAN DUNGU.
Ketiga; kalau masih belum jelas juga, maka penjelasan bagi yang mengalami keterbelakangan intelektual, perlu diberikan contoh lain yaitu seperti, keberadaan seorang anak yang belum memenuhi syarat utk memiliki KTP, bukan berarti anak tersebut TIDAK ADA eksistensinya.
Secara hukum dan konstitusional serta kodrat manusia, eksistensi anak tersebut tetap lah ada, hanya saja perbuatan hukumnya yang tidak memiliki konsekwensi hukum, seperti misalnya, tidak bisa bertidak atas nama sendiri untuk melakukan perjanjian tertulis dengan akta otentik.
Atau dengan contoh lain si anak TIDAK MENDAFTAR untuk mendapatkan Hak Atas Pendidikan di sekolah tertentu, itu bukan berarti si anak KEHILANGAN HAK ATAS PENDIDIKAN, hanya sekedar si anak TIDAK menggunakan haknya saja. Bisa saja si anak menggunakan methode home schooling.
Keempat ; kepada pers, yang salah satu amanahnya sebagaimana tercantum dalam UU Pers, amanah tersebut adalah turut serta mencerdaskan kehidupan bangsa, jangan sampai bangsa yang sudah merdeka hampir 75 tahun ini, alam pikirannya masih sama seperti alam pikiran bangsa yang masih dibawah kolonialisme, yaitu pelaksanaan Hak Dasar Warga Negara secara normatif perlu atau memerlukan izin dari penguasa. Itu artinya mental dan pikiran bangsa ini masih dalam cengkraman kolonialisme dan imperialisme.
Jadi, berhentilah mengembangkan wacana IZIN ORMAS tersebut dalam public discourse. Apalagi dalam berbagai pemberitaan media, disebut PERPANJANGAN IZIN FPI. Ini pembodohan luar biasa ke publik. Bahkan masuk dalam kategori kebohongan publik sebagaimana yag diatur dalam UU No.1 tahun 1946.
Kelima; kepada teman teman di ormas Islam, khususnya FPI, TIDAK PERLU RISAU DAN GELISAH, apabila penguasa TIDAK MEMPROSES pendaftaran yang dilakukan oleh DPP FPI.
Dengan TIDAK MAUNYA penguasa memberikan SURAT KETERANGAN TERDAFTAR (SKT) kepada FPI yang sudah mendaftarkan diri, BUKAN BERARTI FPI BUBAR.
EKSISTENSI FPI, TIDAK ditentukan oleh selembar surat. Ibarat santri, bukti santri tersebut sudah lulus bukan terletak pada ijazah, tapi diukur dari ilmu yang ada di kepala sang santri. Tanpa ijazah pun, santri yang punya ilmu tersebut, bisa menjadi pelita ilmu ditengah umat.
Namun bagi santri yang hanya mengejar selembar ijazah dan status, maka dia hanya akan menjadi benalu ditengah umat dan justru merusak pokok pokok ajaran Islam dengan menjadi agen proxy ajaran yang mendompleng Islam, baik menggunakan label liberal maupun label nusantara.
Hasbunallah wa nikmal wakil nikmal mawla wa nikman nashiir