thayyibah.com :: Pertama; Bahwa tebusan ghibah dilakukan dgn memintakan ampunan untuk orang yg dighibahi, berdoa kebaikan untuknya, memujinya di tempat yg dighibahi
Kedua; Sesungguhnya ketentuan bahwa istigfar itu sbg penebus ghibah, tidak berarti kalau telah melaksanakannya itu sudah cukup. Karena asal dosa itu sendiri tdk dapat dihapus melainkan dgn taubat yg jujur yg disertai dgn meninggalkan dosa, menyesal, tdk mengulangi & kejujuran hati dlm berinteraksi dgn Sang Pencipta Allah Ta’ala. Adapun terkait dgn hak-hak seorang hamba dan kezaliman kpd makhluk. Maka tdk dapat dihapuskan melainkan orang tersebut telah memaafkan dan menghapuskannya. Dalil tersebut telah ada dlm sunnah Nabi: “Siapa yg mempunyai kezaliman kpd saudaranya baik dari kehormatan atau sesuatu hal, maka mohonlah dihalalkan darinya sekarang sebelum tdk berguna lagi dinar & dirham. Kalau dia mempunyai amal shaleh, maka akan diambil darinya sesuai dgn kadar kezalimannya. Kalau tdk mempunyai kebaikan, maka keburukan orang tersebut akan diambil & dibebankan kepadanya.” (HR. Bukhari: 2449)
Ketiga, seharusnya bagi orang yg ingin terbebaskan dirinya dari dosa ghibah, selayaknya dia berusaha keras meminta dihalalkan dari orang yg dighibahi dgn memohon dimaafkan olehnya & dibebaskan dgn kata lembut & baik. Dianjurkan mengerahkan sepenuh kekuatan sesuai dgn kemampuannya. Bahkan jika harus membeli hadiah mahal & bernilai, atau memberi bantuan materi, para ulama telah menegaskan kebolehnnya dlm rangka meminta dihalalkan terkait tanggungannya kpd orang lain.
Namun, ketika para ulama salafushaleh & para ahli fiqih rabbani memandang jika meminta maaf dari seseorang dlm masalah ghibah kadang– dalam beberapa kondisi – menyebabkan keburukan yg lebih besar, seperti sakit hati, atau pemutusan hubungan, benci & iri hati serta perkara lainnya yg hanya diketahui Allah saja, maka sebagian ulama memberi keringanan untuk tdk meminta maaf. Mereka berharap permintaan itu dapat diganti dgn beristigfar untuk orang yg dighibahi, mendoakan & menyanjungnya di saat dia tidak ada.
? Ustadz DR. Khalid Basalamah, MA.