Dugaan banyak pihak bahwa polisi tidak akan menetapkan Yusuf Mansur sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan yang ditangani Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), terbukti sudah. Tanggal 21 Maret lalu, Polda DIY menerbitkan Surat Pemberhentian Proses Penyidikan (SP3) terhadap kasus tersebut yang berlangsung sejak November 2017 itu.
Kasus penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh Yusuf Mansur dalam program Investasi Patungan Usaha tahun 2012 ini dipolisikan oleh Roso Wahono, warga Klaten, Jawa Tengah. Program investasi yang waktu itu dilontarkan Yusuf Mansur untuk membangun hotel dan apartemen haji dan umroh –belakangan hotel tersebut diketahui bernama Hotel Siti—diikuti oleh Roso Wahono dengan menyetorkan sejumlah uang.
Roso Wahono tertarik mengikuti investasi Yusuf Mansur itu setelah mengikutinya di website yang dibuat oleh pihak Yusuf Mansur. Namun, sampai tahun 2017, Roso Wahono tidak mendapat laporan perkembangan investasi itu, juga segala upaya meminta pertanggungjawaban Yusuf Mansur sia-sia. Akhirnya Roso melaporkan Yusuf Mansur di Polda DIY pada November 2017. Selaian pasal penipuan dan penggelapan, penyidik di Polda DIY juga mencoba menjerat Yusuf Mansur dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dalam proses penyelidikan, tanpa ada pemberitahuan dan konfirmasi kepada pihak Roso Wahono, Yusuf Mansur mengembalikan uang ivestasi Roso Wahono itu dengan mentransfer ke rekeningnya pada September 2018. Meski begitu, proses penyelidikan berjalan terus sehingga polisi manaikkan status perkara menjadi Penyidikan pada Desember 2018.
Keraguan banyak pihak akan keberanian polisi menaikkan status Yusuf Mansur menjadi tersangka dikaitkan dengan nuansa politik menjelang pemilihan presiden dan wakil presiden April ini. Pasalnya Yusuf Mansur adalah salah satu figur pendukung (calon) Presiden Jokowi. Bahkan, Yusuf Mansur masuk dalam tim pemenangan Jokowi. Dia juga dilibatkan dalam berbagai acara dan kegiatan kampanye Jokowi.
Keraguan banyak pihak itu bukannya tak berasalan. Banyak pihak pendukung Jokowi yang terindikasi melanggar hukum pidana, bahkan yang sudah dilaporkan sekalipun tidak atau belum diproses hukum. Sebaliknya, mereka yang kontra dengan Jokowi cepat diproses hukum. Merapatnya Yusuf Mansur ke pihak Jokowi dinilai masyarakat sebagai upaya dirinya bekelit dari proses hukum atau mencari selamat, terutama yang sedang ditangani Polda DIY ini. Dan akhirnya, kurang dari sebulan pemilihan presiden, SP3 untuk kasus Yusuf Mansur dikeluarkan. Dalam SP3 ini, pihak Polda DIY memberikan alasan yang cukup sederhana : tidak cukup bukti.
Meski SP3 telah terbit, namun menurut Rahmat Siregar selaku kuasa hukum Roso Wahono, upaya perlawanan hukum terhadap Yusuf Mansur tidak akan berhenti. “Masih ada celah hukum yang bisa kami manfaatkan agar kasus dugaan penipuan dan penggelapan Yusuf Mansur ini berlanjut,” demikian tekad Rahmat. Lebih lanjut Rahmat mengatakan, “Yusuf Mansur boleh menakut-nakuti kami dengan kedekatannya dengan Jokowi, tapi kami akan terus berusaha supaya kasus ini bergulir lagi. Disamping itu masih banyak masalah Yusuf Mansur yang siap kami laporkan,” demikian Rahmat Siregar melalui sambungan telepon dengan penulis, Selasa (23/4).