Breaking News
Ilustrasi, Kekerasan Seksual (Foto : Suara)

RUU P-KS dan Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Oleh : Chandra Purna Irawan,S.H.,M.H.(Ketua Eksekutif Nasional BHP KSHUMI dan Sekjend LBH PELITA UMAT)

Ilustrasi, Kekerasan Seksual (Foto : Suara)

 

Untuk membedah Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) saya akan menggunakan “argumentum a contrario” atau menafsirkan undang-undang secara berlawanan . Penafsiran a contrario adalah penafsiran undang-undang yang didasarkan atas pengingkaran, artinya berlawanan pengertian antara soal yang dihadapi dengan soal yang diatur dalam suatu pasal dalam undang-undang. Berdasarkan pengingkaran ini ditarik kesimpulan bahwa masalah perkara yang dihadapi tidak termasuk pasal yang dimaksud, masalahnya berada di luar peraturan perundang-undangan.

RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual merumuskan tindak pidana kekerasan seksual dalam 9 (sembilan) tindak pidana, yang perumusannya diurutkan berdasarkan derajat pembeda dari yang ringan hingga ke yang paling berat, yaitu: 1) Pelecehan seksual, 2) Eksploitasi seksual, 3) Pemaksaan kontrasepsi, 4) Pemaksaan aborsi, 5) Perkosaan, 6) Pemaksaan perkawinan, 7) Pemaksaan pelacuran, 8) Perbudakan seksual, 9) Penyiksaan seksual

Berikut saya akan membahas terkait 1) Pelecehan Seksual dan 2). Pemaksaan Perkawinan. Saya akan memulai dari pembahasan Pelecehan Seksual.

  1. PELECEHAN SEKSUAL, Pasal 1 angka 1 RUU P-KS

Kekerasan Seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, menyerang, dan/atau perbuatan lainnya terhadap tubuh, hasrat seksual seseorang, dan / atau fungsi reproduksi, secara paksa, bertentangan dengan kehendak seseorang, yang menyebabkan seseorang itu tidak mampu memberikan persetujuan dalam keadaan bebas, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau relasi gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan atau kesengsaraan secara fisik, psikis, seksual, kerugian secara ekonomi, sosial, budaya, dan/atau politik.

Tindak pidana pelecehan seksual adalah setiap tindakan fisik dan/atau nonfisik kepada orang lain yang berkaitan dengan nafsu perkelaminan, hasrat seksual, dan/atau fungsi reproduksi seseorang, yang mengakibatkan seseorang merasa terhina, terintimidasi, direndahkan dan/atau dipermalukan.

Pelecehan seksual dalam bentuk fisik (body contact), meliputi tetapi tidak terbatas dalam bentuk sentuhan, usapan, colekan, dekapan, dan/atau ciuman.

Sedangkan pelecehan seksual dalam bentuk nonfisik (no body contact) meliputi tetapi tidak terbatas dalam bentuk siulan, kedipan mata, ucapan yang bernuansa seksual, ajakan melakukan hubungan seksual, mempertunjukkan materi pornografi, mempertunjukkan alat kelamin, merekam, atau memfoto secara diam-diam tubuh seseorang.

Saya berpendapat bahwa tindak Pidana Pelecehan Seksual adalah delik aduan, sehingga tindak pidana ini hanya bisa diproses ketika salah satu pihak merasa dirugikan dan/atau menjadi korban. Sebaliknya apabila tidak merasa dirugikan atau tidak ada yang merasa menjadi korban atas dasar suka sama suka (kerelaan), maka tidak bisa diproses hukum.

Saya berpendapat seharusnya bahwa tindak pidana pelecehan seksual atau kekerasan seksual adalah delik formiil, artinya tidak perlu ada aduan dan/atau yang menjadi korban, maka pelaku harus ditindak, agar tidak terjadi pelecehan seksual, perzinahan, LGBT dan penyakit masyarakat lainnya.

Sementara didalam Pasal 1 angka 1 RUU P-KS, ada Frasa “……perbuatan lainya” dalam pasal ini berpotensi menjadikan pasal ini sebagai pasal karet, dimana perbuatan yang berakibat atau dapat berkaibat penderitaan atau kesengsaraan secara fisik, psikis, seksual, kerugian secara ekonomi, sosial dan/atau politik juga sangat bergantuk kepada penialaian subjektif seseorang.

Kemudian frasa “…Fungsi reproduksi”, patut diduga kuat pasal ini bentuk perlindungan terhadap pelaku LGBT dan/atau siapapun yang merubah fungsi seksual, maka tidak boleh dikucilkan atau dikritik, maka ini masuk pengertian kekerasan dalam RUU P-KS. Termasuk ketika orang bicara yang sifatnya menyerang perilaku LGBT dan mereka tidak suka (tidak sesuai kehendak mereka), yang berakibat pengucilan atau pembulian fungsi Reproduksi terhadap kalangan LGBT,maka ini masuk definisi kekerasan seksual.

  1. PEMAKSAAN PERKAWINAN

Tindak pidana pemaksaan perkawinan adalah setiap orang yang menyalahgunakan kekuasaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan atau tipu muslihat atau bujuk rayu atau rangkaian kebohongan atau tekanan psikis lainnya sehingga seseorang tidak dapat memberikan persetujuan yang sesungguhnya untuk melakukan perkawinan.

Setidaknya terdapat ada tiga unsur/elemen kunci tindak pidana pemaksaan perkawinan, yaitu :

  1. tindakan memaksa seseorang melakukan perkawinan;
  2. dilakukan dengan menyalahgunakan kekuasaan baik dengan kekerasan atau ancaman kekerasan atau tipu muslihat atau bujuk rayu atau rangkaian kebohongan, maupun tekanan psikis lainnya;
  3. mengakibatkan seseorang tidak dapat memberikan persetujuan yang sesungguhnya untuk melakukan perkawinan.

Misalnya, orang tua yang menyarankan, menganjurkan dan/atau menikahkan anak yang dibawah umur (dibawah umur 19 tahun menurut UU), maka orang tua dapat dipidana berdasarkan RUU P-KS.

RUU P-KS saya berpendapat bertentangan dengan UU lainnya. Terkait perkawinan yang berusia dibawah 19 tahun, dibolehkan selama persyaratan yang telah ditetapkan peraturan perundang-undangan terpenuhi. Oleh karena itu penghulu tetap memproses dan mencatatkan pernikahan setelah semua persyaratan yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) dan Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pencatatan Nikah sudah terpenuhi.

UU 1 Tahun 1974 tentang perkawinan sebenarnya tidak mengenal adanya perkawinan anak atau pernikahan dewasa. UU Perkawinan hanya memberi batasan minimal usia ideal bagi warga negara untuk menikah, yaitu setelah berumur 21 tahun, baik laki-laki maupun perempuan. Hanya saja, UU 1 Tahun 1974 tentang perkawinan membolehkan laki-laki berumur di bawah 19 tahun dan perempuan di bawah 16 tahun untuk menikah, selagi mendapat dispensasi dari pengadilan, dalam hal ini Pengadilan Agama.

Sebetulnya ada sejumlah regulasi yang mendefenisikan anak dengan batasan usia di bawah 18 tahun. Sebut saja UU Perlindingan Anak, UU Kesehatan, UU Pendidikan Nasional dan sekitar 20 regulasi lainnya, semua mendefiniskan anak dalam pengertian tersebut. Dengan demikian, peristiwa menikah di bawah 18 tahun disebut sebagai perkawinan anak, menurut peraturan perundang-undangan ini.

Tetapi jika dibandingkan dengan peraturan perundang-undangan yang lain, posisi UU Perkawinan lebih kuat. Didalam hukum dikenal asas Lex specialist derogat legi generali, yaitu adanya aturan khusus mengesampingkan aturan yang bersifat umum. Dalam perkawinan di Indonesia, maka yang menjadi aturan khususnya adalah UU Perkawinan. Sehingga ketika dihadapkan dengan aturan yang bersifat umum, maka kedudukan UU Perkawinan lebih kuat untuk dijadikan dasar hukum dalam pelaksanaan perkawinan. Apalagi dalam aturan yang bersifat umum tersebut tidak ada satu pasal pun yang secara tegas melarang perkawinan anak.

Semestinya Pemerintah perlu mempertimbangkan norma agama yang mengatur mengenai Perkawinan. Sementara RUU P-KS ini berupaya untuk menghilangkan norma agama yang dianggap beberapa normanya diskriminatif terhadap wanita.

 

About Redaksi Thayyibah

Redaktur