Ancaman Direktur Paytren Asset Management (PAM) Drs. Achfas Achsien melaporkan adik-adik kandungnya ke polisi rupanya bukan isapan jempol. http://thayyibah.com/2018/12/21/20174/perselisihan-penjualan-harta-warisan/ . Senin (17/1) kemarin Enni Aryanie Achsien, salah satu adik kandung Achfas, telah memenuhi panggilan polisi atas laporannya itu di Polrestabes Bandung.
Enni bersama kuasa hukumnya Iskandar Siregar, SH datang memenuhi panggilan polisi berdasarkan laporan Achfas yang tertuang dalam surat Laporan Polisi Nomor LPB/1180/XI/2018/JABAR tanggal 26 November 2018.
Achfas yang merupakan pimpinan pada perusahaan milik Yusuf Mansur ini melaporkan tiga adik kandungnya dengan tuduhan pemerasan.
Menurut kuasa hukum adik-adik kandung Achfas, Iskandar Siregar, SH kasus ini berhubungan dengan masalah penjualan harta warisan peninggalan orang tua mereka, KH. A. Achsien yang terletak di Jalan BKR Nomor 2 Cijagra, Bandung pada pertengahan 2016 lalu.
Kasus ini sesungguhnya sedang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Di pengadilan ini, Achfas sebagai tergugat. Oleh ketiga adik kandungnya, Achfas digugat secara perdata karena dia diduga membagi uang hasil penjulan harta warisan itu secara tidak proporsional.
Dalam persidangan di PN Jakarta Selatan yang sudah berlangsung beberapa kali sejak 15 November tahun lalu itu, Achfas bersikeras bahwa tanah dan bangunan warisan orang tua mereka itu adalah asset milik pribadinya.
Merasa tidak terima dengan gugatan adik-adiknya, Achfas kemudian mempolisikan mereka. Kepada polisi dalam laporannya, Achfas menyebutkan adik-adiknya telah melakukan pemerasan terhadap dirinya.
Pemerasan yang dimaksud Achfas itu dilakukan adik-adiknya dengan cara meminta sejumlah uang. Apabila tidak diberikan maka mereka akan mencemarkan nama baiknya dengan menggugat ke pengadilan. Dikarenakan takut, Achfas kemudian memberikan uang hingga mencapai Rp. 738.543.999. Masih dalam laporannya, Achfas mengatakan, adik-adiknya masih terus meminta uang kepadanya. Jika tidak dipenuhi, maka mereka akan kembali mencemarkan namanya lewat media online.
Menurut Iskandar, laporan Achfas ini sebagai upaya menekan adik-adiknya yang sedang memperkarakannya di PN Jakarta Selatan. Laporan Achfas ini juga berpotensi menyeret ibu kandungnya ke pengadilan. Karena dalam Surat Panggilan yang dikirim polisi, terbaca Achfas melaporkan Enni Aryani Achsien dkk. Berarti di situ ada ibu kandungnya. Karena Achfas juga memberikan sejumlah uang kepada ibunya dari hasil penjualan warisan itu dalam waktu yang sama. Lewat sambungan telepon dengan penulis pada Senin (17/1) siang Iskandar tidak menampik, bahwa jika laporan Achfas ini berlanjut sampai perkara, maka tidak tertutup kemungkinan Achfas akan menyeret ibu kandungnya ke pengadilan untuk bersaksi.
Dalam catata penulis, sebelum digugat di pengadilan adik-adik Achfas melayangkan somasi kepadanya pada 15 Oktober 2017. Karena tidak diindahkan, gugatan didaftarkan di PN Jakarta Selatan dan sidang pertama digelar pada 15 November 2018.
Achfas sendiri baru melaporkan adik-adiknya ke polisi pada 26 November 2018. Sedangkan penjualan warisan itu terjadi pada pertengahan tahun 2016. Achfas kemudian memberikan uang hasil penjualan warisan itu kepada adik-adik dan ibu kandungnya pada tanggal 2 Februari 2017. Achfas dalam laporannya kepada polisi menyebutkan pemerasan yang dilakukan adik-adiknya dilakukan dalam bulan Februari 2017 itu.
Sebelum artikel ini ditulis, penulis telah meminta komentar kepada Achfas lewat pesan WhatsApp ke nomor pribadinya pada 3 Januari lalu. Sayang, pesan yang sudah dibacanya itu tak dijawab hingga artikel ini ditayangkan.