Oleh : Tjahja Gunawan (Wartawan Senior)
Memasuki awal tahun 2019, masyarakat dikejutkan dengan kabar buruk yakni berupa pemutusan kontrak kerja sama BPJS Kesehatan dengan sejumlah rumah sakit per 2 januari 2019.
Alasan penghentian kerjasama itu karena tidak terpenuhinya persyaratan akreditasi. Logikanya, kalau tidak memenuhi persyarakat mengapa sebelumnya BPJS bisa dan mau bekerjasama dengan sejumlah RS?
Dengan adanya pemutusan kontrak kerjasama itu, otomatis RS tidak bisa lagi menerima pasien yang berobat menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan.
Awalnya masyarakat banyak berharap kepada sistem pelayanan BPJS Kesehatan. Apalagi bulan Februari 2018 lalu, Presiden Joko Widodo sempat memamerkan keunggulan program Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan BPJS Kesehatan kepada Managing Director IMF, Christine Lagarde. Namun, ternyata itu semua blegedes.
BPJS merupakan bagian dari program Jaminan Kesehatan Nasional. BPJS terdiri dari dua jenis yaitu non-PBI (non-Penerima Bantuan Iuran) bagi yang mampu dan PBI (Penerima Bantuan Iuran) bagi masyarakat yang tidak mampu. Di dalam BPJS non-PBI terdapat kelas-kelas berdasarkan tingkatan pelayanan kesehatan. Setiap kelas mempunyai tarif yang harus dibayar, seperti kelas 1 kelas yang tertinggi bertarif Rp 80.000, kelas 2 Rp 51.000, dan kelas 3 Rp 30.000.
Dengan membayar iuran tersebut, terdapat berbagai macam fasilitas yang ditanggung. Mulai dari rawat jalan, rawat inap, persalinan, hingga alat bantuan kesehatan. BPJS Kesehatan non-PBI memberlakukan denda jika ada keterlambatan pembayaran iuran satu bulan. Manfaat yang dijanjikan dari adanya program BPJS tersebut, kini tinggal isapan jempol.
Defisit Arus Kas
Berdasarkan data BPJS hingga Mei 2018, peserta program jaminan kesehatan telah mencapai hampir 200 juta jiwa atau sekitar 75% penduduk Indonesia. Sebanyak 93 juta jiwa di antara mereka adalah Penerima Bantuan Iuran (PBI), yaitu peserta BPJS yang premi bulanannya dibayarkan pemerintah. Sisanya adalah non-PBI, yaitu yang membayar iuran premi dengan uang mereka sendiri. Namun kini RS terkendala untuk dapat memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat karena adanya persoalan keuangan BPJS yakni membengkaknya defisit arus kas (cash flow).
Berdasarkan prognosis BPJS Kesehatan, hingga akhir tahun 2018 defisit arus kas BPJS sebesar Rp 16,5 triliun.nMeskipun Kementerian Keuangan telah melakukan berbagai upaya pertolongan, namun defisit cash flow BPJS Kesehatan tidak bisa diatasi dengan baik. Hingga akhirnya terjadi pemutusan kerja sama antara BPJS dengan sejumlah RS.
Sebelumnya sempat tersiar banyak berita tentang kerepotan keuangan Rumah Sakit akibat klaim yang tidak kunjung dibayar oleh BPJS. Keluhan itu merata, baik dari RS Swasta maupun RSUD, dari kota kecil hingga Jakarta. Dampaknya terasa ke segala arah mulai dari pasien dan masyarakat lainnya, dokter, karyawan hingga supplier alat-alat kesehatan dan obat-obatan (farmasi). Keadaan ini tentu meresahkan Semua pihak utamanya pasien yang berobat ke RS.
Skenario Besar
Akibat janji-janji rezim Jokowi melalui KIS dan BPJS Kesehatan, pembangunan klinik-klinik kesehatan serta rumah sakit swasta pun marak. Namun belakangan ini berubah menjadi suram.
Para pengelola rumah sakit dan klinik-klinik swasta yang semula berharap mendapat profit, kini mereka dihadapkan pada seretnya likuiditas. Sementara klaim ke BPJS makin sulit dipenuhi.
Tertundanya pembayaran piutang klaim membuat manajemen RS seolah kesulitan bernafas. Para pemodal kecil RS menghadapi suasana kritis. Melanjutkan bisnis dihadang tipisnya oksigen likuiditas. Mundur dari bisnis dihadapkan pada value jual RS yang menurun.
Keadaan ini seolah merupakan bagian dari skenario besar para pemilik modal besar untuk mencaplok sejumlah rumah sakit yang sekarat akibat mismanajemen di BPJS Kesehatan.
Skenario ini seperti sebuah rencana yang disusun rapih antara rezim yang berkuasa saat ini dengan para taipan yang bergerak dalam industri rumah sakit dan pelayanan kesehatan.
Perusahaan besar yang telah lebih dulu membangun dan mengembangkan unit bisnis dalam industri rumah sakit, diantaranya Grup Lippo. Kelompok usaha milik Mochtar Riady dan anaknya James Riady ini, telah memiliki jaringan RS Siloam di berbagai daerah di Indonesia.
Demikian juga Grup Usaha Mayapada milik Ang Tjoen Ming atau biasa dipangggil dengan nama Indonesia, Tahir, telah membangun RS Mayapada di sejumlah Kota di Indonesia.
Kelompok usaha besar itulah yang memiliki kemampuan membeli rumah sakit yang sekarang valuenya sedang jatuh akibat seretnya pembayaran klaim BPJS.
Jika kondisinya seperti sekarang, bukan mustahil nantinya pelayanan kesehatan masyarakat bukan lagi menjadi domain pemerintah tetapi akan diambil alih perusahaan swasta yang memiliki kapital besar seperti Grup Lippo dan Mayapa Grup.
Selain kedua perusahaan konglomerasi tersebut, bisa jadi yang akan mengakuisisi rumah sakit-rumah sakit yang “sakit” tersebut adalah konsorsium investor RS di luar negeri.
Lalu apa dampaknya selanjutnya? Masyarakat menengah bawah akan semakin sulit mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik dan terjangkau. Bila demikian, maka benarlah kata Cak Nun (Emha Ainun Najib) : “Indonesia ke depan memang akan maju, tetapi kalian akan menjadi jongos”. Na’udzubillah.