Sidang perselisihan Achfas Achsien, yang juga Direktur Paytren Asset Management (PAM) dengan ketiga adik kandungnya soal hasil penjualan harta warisan orang tua mereka, Kamis (29/11) memasuki sidang ketiga.
Achfas yang pada sidang pertama tidak hadir dan pada sidang kedua
hanya diwakili oleh kuasa hukumnya, kemarin terlihat di ruang sidang bersama kuasa hukumnya.
Sementara ketiga adik Achfas yang menggugatnya, yakni Yatie Achyatie Achsien, Enny Arianie Achsien dan Arwani Achsien juga hadir dalam persidangan tersebut bersama kuasa hukum mereka Iskandar Siregar.
Perseliasihan Achfas dan ketiga adiknya hingga ke pengadilan ini adalah buntut dari pembagian uang hasil penjualan tanah warisan orang tua mereka di Jalan BKR Cijagra, Bandung. Achfas yang merupakan direktur dari salah satu perusahaan milik Yusuf Mansur ini diduga oleh adik-adiknya telah merubah sertifikat tanah tersebut secara tidak sah dan melakukan pembagian uang hasil penjualan tanah itu tidak proporsional.
Persidangan kemarin yang sedianya memasuki tahap mediasi tertunda karena hakim yang ditunjuk sebagai mediator berhalangan hadir. Mediasi kembali akan digelar pada Kamis (6/12) mendatang.