Achfas Achsien Hanya Mengutus Kuasa Hukum
Setelah mangkir dalam persidangan pertama pada Kamis (15/10) lalu, Achfas Achsien, Direktur Paytren Asset Management (PAM) akhirnya mengutus kuasa hukumnya menghadiri persidangan kedua pada Kamis (22/10) ini. Padahal sebelumnya ketika dihubungi penulis pada Jumat (16/10) Achfas bersikeras kalau dia sama sekali belum mendapat surat apapun dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Achfas Achsien adalah salah satu ahli sekuritas ternama di Indonesia. Tak jarang dia dimintai pendapat soal situasi keuangan dan invetasi dalam negeri. Dia pernah menjadi orang penting di BNI Sekuritas. Achfas Achsien yang kini merupakan Diretur PAM (Paytren), perusahaan sekuritas milik Yusuf Mansur ini dihadapkan ke pengadilan setelah digugat ketiga adik kandungnya atas dugaan menguasai penjualan harta warisan milik orangtua mereka prescription drugs without a script. http://thayyibah.com/2018/11/16/19285/direktur-paytren-mangkir-dari-panggilan-pengadilan/.
Kemarin, persidangan langsung dilanjutkan ketahap mediasi. Para penggugat, yakni Yatie Achyatie Achsien, Enny Arianie Achsien dan Arwani Achsien diwakili oleh kuasa hukum mereka Iskandar Siregar, SH. Sedangkan Achfas Achsien diwakili oleh tim kuasa hukumnya yang diketuai oleh Marnaek Hasudungan Siagian, SH.
Dalam mediasi ini adik-adik Achfas sebagai penggugat tetap pada tuntutan mereka, Achfas harus mengembalikan uang mereka yang dikuasainya setelah penjulan tanah dan bangunan yang ditinggalkan orang tua mereka itu. (http://thayyibah.com/2018/10/18/18066/menilep-uang-penjualan-harta-warisan/). Sementara Achfas lewat kuasa hukumnya bersikeras bahwa tanah dan bangunan tersebut sudah menjadi miliknya. Hal ini dibuktikan dengan telah terbitnya sebuah sertifikat atas lahan itu dengan nama Achfas Achsien sebagai pemiliknya.
Hanya saja, menurut Yatie Achyatie Achsien dan Enny Arianie Achsien yang hadir dalam persidangan kemarin mengatan, justru sertifikat atas nama Achfas ini yang menjadi pokok permasalahan, “Achfas membuat sertifikat itu tanpa melalui musyawarah dan persetujuan kami sebagai sesama ahli waris. Beberapa notaris di Bandung menolak membantu proses pembuatan sertifikat itu, sampai pada seorang notaris yang nekat membantu,” demkian Yatie Achyatie yang diiyakan oleh Enny Arianie. “Jadi kalau proses pembuatan sertfikatnya sudah cacat hukum maka proses jual belinya menjadi batal,” tambah Iskandar Siregar.
Ada yang menarik dari kuasa hukum yang dikirim Achfas Achsien kemarin itu. Kepada penulis yang menemuinya usai persidangan mengaku sudah mengenal penulis sejak menangani ‘kasus Mabes Polri, Surabaya, Jogja dan Bogor’. Maksudnya adalah kasus pelaporan Yusuf Mansur di Mabes Polri, Palda Jawa Timur, Polda DI Yogyakarta dan Polres Bogor, atas dugaan penipuan dan penggelapan menyangkut Investasi Patungan Usaha dan Investasi Condotel Moya Vidi. Dengan demikian penulis berkesimpulan bahwa kuasa hukum yang dikirim Achfas Achsien ini adalah kuasa hukum-nya Yusuf Mansur juga.
Kepada penulis juga, pengacara ini mengaku bernama Meksi tanpa mau menyebut nama lengkapnya. Sementara dokumen yang ditunjukkan Iskandar Siregar namanya yang sebenarnya adalah Marnaek Hasudungan Siagian, SH.
Selepas persidangan penulis meminta komentar Marnaek Hasudungan Siagian, SH dan kedua anggotanya soal perkara yang melibatkan empat saudara kandung ini. Sayangnya Marnaek dan rekannya enggan memberikan komentar. Permintaan tanggapan yang penulis layangkan ke nomor whatsapp yang diberikan oleh Marnaek sejak Kamis (22/10) sore hingga berita ini diturunkan Jumat (23/10) juga tak terbalas.