Direktur Paytren Achfas Achsien akan digugat secara hukum oleh beberapa saudara kandungnya. Rencana gugatan ini terkait pembagian harta warisan orang tua mereka yang diduga dilakuan secara sewenang-wenang dan tidak adil oleh Achfas.
Perselisihan kakak beradik berjumlah enam orang asal Bandung ini bermula dari penjualan tanah dan bangunan ruko peninggalan orang tua mereka di Jalan BKR, Bandung. Oleh karena sebab lain, sertifikat lahan itu berlabuh pada sebuah bank. Sampai suatu saat ibunda Achfas yang mengagunkan sertifikat tersebut tidak bisa menebusnya. Oleh Achfas, sertifikat itu ditebusnya sekaligus mengganti nama ibunya dalam sertifikat itu menjadi namanya. “Proses penggantian nama dalam sertifikat tidak melalui persetujuan kami sebagai sesama ahli waris,” jelas salah satu adik Achfas kepada penulis pertengahan September lalu di Jakarta.
Lahan dan bangunan itu akhirnya dijual. Sebagai orang yang namanya tertera dalam sertifikat, Achfas yang menerima pembayaran dari hasil penjualan itu. Tiga adik Achas yang ditemui penulis di Jakarta dan Bandung dalam September ini sama-sama mengatakan, bahwa setelah menerima uang hasil penjualan itu, Achfas tidak langsung membagikan kepada saudara-saudaranya hingga delapan bulan kemudian.
Tiba saatnya pembagian uang, Achfas rupanya mengambil porsi lebih dari separuhnya. Sedangkan lima saudaranya, salah satunya laki-laki, mendapat jatah sangat sedikit dari angka yang mereka perkirakan. “Bahkan, ibu kami yang sudah sepuh itu tidak mendapat pembagian uang yang pantas dari Achfas. Sampai ibu kecewa dan tidak lagi mau menerima uang dan kebaikan lain dari Achfas,” begitu jelas salah satu adik Achfas.
Kekecewaan saudara-saudara Achfas ini makin bertambah ketika mengetahui dia menjadi direktur Paytren Asset Management, perusahaan sekuritas punya Yusuf Mansur. Mereka menaruh curiga Achfas membawa modal yang banyak ke Paytren. “Bisa jadi modal itu berasal dari hasil penjualan tanah warisan orang tua kami itu,” demikian salah satu adik Achfas menduga. “Sementara kami saudara-saudaranya, juga ibu kami, hidup dalam kesederhanaan dan keprihatinan,” sambung adik Achfas yang lain.
Untuk memperjuangkan hak-hak mereka yang telah diambil, beberapa adik Achfas akan menggugat dirinya ke pengadilan negeri. Mereka telah menunjuk seorang pengacara di Bandung untuk ajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Tangerang, sesuai domisili Achfas.
Tentang rencana gugatan ini, kepada penulis seorang adik Achfas sampaikan pesan tertulis, bahwa gugatan ini perlu dilakukan supaya Achfas mendapat pelajaran hidup, agar tidak menjadi orang yang sombong dan takabur. Kami menuntut hak atas harta peninggalan almarhum bapak kami. “Hal ini tidak akan terjadi kalau saja Achfas bisa bersikap adil dan bijak terhadap keluarga ibu kandungnya sendiri,” demikian tulis salah satu adik Achfas.
Rencana gugatan saudara-saudaranya ini telah penulis mintakan tanggapan kepada Achfas lewat pesan whatsapp. Sayangnya, pertanyaan yang penulis ajukan ke nomor Achfas 0818xxx962 sejak Selasa (25/9) hingga artikel ini ditulis (Rabu, 26/9) tidak dijawab oleh Achfas, meskipun dalam notifikasi pesan itu terlihat dia sudah membacanya.