Breaking News

Yusuf Mansur Diduga Terlibat, Hampir Setahun Perkara Condotel Moya Vidi di Polda Jatim Terpendam

 

Lamanya penanganan polisi terhadap kasus dugaan penipuan yang melibatkan nama Yusuf Mansur bukan hanya terjadi di Polres Kabupaten Bogor (http://thayyibah.com/2018/08/27/17007/hampir-setahun-mangkrak-laporan-penipuan-yusuf-mansur-di-polres-bogor/) tapi juga terjadi di Polda Jawa Timur. Bahkan, di Polda Jatim ini sudah terjadi dua kali pelaporan. Laporan pertama berakhir dengan dikelurkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penydikan (SP3) dan laporan kedua yang kemudian dirasakan para pelapor berjalan sangat lambat penyelesaiannya.

Kasus yang ditangani oleh Polda Jawa Timur ini bermula dari penggalangan investasi yang dilakukan oleh Yusuf Mansur dalam tahun 2014. ( baca : http://thayyibah.com/2016/10/06/5577/investasi-condotel-moya-vidi-jogjakarta-berujung-di-yusuf-mansur/). Yusuf Mansur dalam berbagai kesempatan ceramahnya di Jawa Timur mempromosikan pembangunan sebuah condotel yang dikenal dengan nama Condotel Moya Vidi. Yusuf Mansur juga, seperti biasanya, mengajak jamaah berivestasi dengan janjikan berbagai keuntungan dunia dan akhirat, dengan bumbu sedekah serta pahala.

Gedung Grha Sarinah Vidi, lokasi yang diuntukkan Condotel Moya Vidi (Foto-foto : Darso Arief)

Condotel ini kemudian berada dalam naungan PT. Grha Suryamas Vinantito, perusahaan patungan Harjanto Suhardono dan Hj. Suharyati. Condotel itu sendiri direncanakan dibangun di Jalan Raya Yogyakarta-Magelang Km. 8 No. 75 Sleman, Yogyakarta. Alamat dimaksud tak lain adalah tempat berdirinya gedung pertemuan megah Grha Sarinah Vidi milik Ny. Suharyati.

Setahun berjalan dengan jumlah investor dan dana investasi yang tidak sedikit, tiba-tiba program investasi ini dihentikan. Yusuf Mansur kemudian mengeluarkan pengumuman pada pada awal 2015, bahwa investasi itu dialikah ke Patungan Usaha miliknya.

Para investor kemudian tidak puas dengan kebijakan ini, kemudian meminta kembali uang mereka. Karena PT. Grha Suryamas Vinandito sudah bubar, maka alamat satu-satunya yang dituju investor untuk meminta kembali uang mereka adalah Yusuf Mansur. Sayang, jalan ini juga tak mudah, karena akses untuk meminta pertanggungjawaban Yusuf Mansur tertutup rapat. Akhirnya beberapa investor mengambil jalur hukum sebagai upaya penyelesaian masalah investasi ini. Adalah Ny. Sri Hartati dan beberapa kawannya penduduk Kota Surabaya yang mengambil jalan berani ini.

Ny. Sri Hartati dan kawan-kawan kemudian memberi kuasa kepada penulis untuk mempolisikan Yusuf Mansur di Mapolda Jawa Timur pada 15 Juni 2017. Para pelapor juga mengangkat Rahmat Siregar, SH sebagai kuasa hukum mereka. Dua bulan kemudian, tepatnya dalam bulan Agustus 2017, penyidik di Polda Jawa Timur menaikan status perkara ini menjadi Penyidikan. Sayangnya, hanya dalam jangka waktu satu bulan, Penyidik menghentikan penyidikan perkara ini dengan dikeluarkan Surat Pemberitahuan Penghentikan Penyidikan (SP3). Penyidik beralasan, tidak menemukan bukti dana investasi itu mengalir ke Yusuf Mansur.

Rahmat Siregar sebagai kuasa hukum dari Sri Hartati dan kawan-kawan kemudian berencana mengambil langkah menggugat keputusan Penyidik Polda Jawa Timur ini lewat upaya Pra Peradilan. Namun sebelum langkah itu ditempuh, Rahmat mendatangi dan berdiskusi dengan penyidik. Rahmat Siregar disarankan oleh Penyidik sendiri agar tidak lakukan upaya Pra Peradilan melainkan membuat Laporan Polisi (LP) baru. Hanya saja, bukan Yusuf Mansur lagi yang dilaporkan melainkan Arjun (pemilik CV. Bintang Promosindo), Harjanto Suhardono dan Ny. Hj. Suharyati. Akhirnya, Rahmat Siregar sebagai kuasa hukum Ny. Sri Hartati dan kawan-kawan melaporkan (kembali) tiga nama yang disebut tadi itu pada 25 Oktober 2017, juga masih di Polda Jawa Timur.

Ny. Sri Hartati dan kawan-kawan menaruh harapan besar kepada Penyidik untuk bisa dengan cepat menyelesaikan perkara ini. Sayangnya harapan itu masih jauh panggang dari api. Berbulan-bulan kemudian perkara ini serasa berjalan di tempat. Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Perkara (SP2HP) yang terakhir diterima kuasa hukum Ny. Sri Hartati dan kawan-kawan adalah pada Januari 2018 lalu. Sampai bulan Agustus 2018 berakhir para pelapor tidak lagi menerima hasil perkembangan penyidikan yang dilakukan Penyidik.

Selasa (29/8) penulis mendatangi Mapolda Jawa Timur di Surabaya dan bertemu langsung dengan tiga Penyidik yang ditugasi menangani perkara ini. Di ruang kerja Penyidik, penulis mendapat keterangan, bahwa lamanya perkembangan perkara ini lebih disebabkan oleh sakitnya Ny. Hj. Suharyati. “Kunci kita berada pada keterangan Ny. Hj. Suharyati. Namun beliau masih sulit berkomunikasi sebagai akibat dari sakit yang dideritanya,” demikian alasan yang disampaikan salah satu Penyidik. Sementara itu Penyidik yang lain menunjukkan foto-foto kunjungan mereka kepada Ny. Suharyati yang tampak terbaring dengan bekas-bekas operasi pada tubuhnya.

Kepada penulis juga Penyidik sampaikan, beberapa saksi sudah mereka panggil atau ditemui guna diambil keterangaannya. Termasuk anak Ny. Suharyati dan beberapa pegawainya.

Satu dari tiga Penyidik itu kemudian sampaikan, bahwa mereka tidak berhenti melakukan penyelidikan. “Kami tidak buru-buru menggelar perkara ini dan tetap bekerja keras dan penuh kehati-hatian supaya perkara ini memenuhi semua ketentuan untuk di tingkatkan,” demikian Penyidik.

About Darso Arief

Lahir di Papela, Pulau Rote, NTT. Alumni Pesantren Attaqwa, Ujungharapan, Bekasi. Karir jurnalistiknya dimulai dari Pos Kota Group dan Majalah Amanah. Tinggal di Bekasi, Jawa Barat.