Laporan Yuni Hastuti (40) terhadap Ustad Yusuf Mansur di Polres Bogor atas dugaan penipuan Investasi Patungan Usaha pada Oktober tahun 2017 lalu, sampai saat ini belum ada perkembangan signifikan dari laporan itu.
Sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan, Yuni yang berasal dari Yogyakarta ini mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Bogor Kota untuk melaporkan kasus dugaan penipuan Investasi Patungan Usaha yang digalang Yusuf Mansur, pada Selasa 17 Oktober tahun lalu. Yuni mulai tertarik dengan penggalangan investasi oleh Yusuf Mansur itu pada tahun 2013 melalui sebuah brosur yang diselipkan di sebuah mesin anjungan tunai mandiri (ATM) di wilayah Dramaga, Bogor. Yuni juga mengaku sering menonton ajakan berinvestasi Yusuf Mansur di televisi swasta pada setiap acara ceramahnya. Saat itu Yuni seorang mahasiswi paska sarjana di Institut Pertanian Bogor (IPB).
Yuni saat melapor itu mengatakan, dirinya memutuskan untuk menginvestasikan uang miliknya sebesar Rp 12 juta. Terlebih, dana investasi itu akan digunakan untuk membangun hotel dan apartemen di Cengkareng yang menurut Yusuf Mansur dijadikan sebagai apartemen dan hotel untuk jamaah haji.
Setelah mendapat informasi bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan bisnis investasi Yusuf Mansur itu, dirinya langsung mencoba menghubungi perusahaan itu. Namun hingga laporan itu dibuat Yuni belum mendapat kepastian tentang pengembalian uang yang telah disetorkan.
Laporan dan berita acara Yuni kala itu dilakukan di Polres Kota Bogor yang kemudian dilimpahkan ke Polres Kabupaten Bogor untuk ditindaklanjuti. Sayangnya, proses penyelidikan di sini berjalan lambat hingga kini sudah mendekati satu tahun.
Penyidik di Polres Kabupaten Bogor beberapa waktu lalu pernah sampaikan kepada penulis, bahwa mereka sudah memanggil dan memeriksa beberapa orang saksi. Penyidik juga mengakui sudah memanggil dan memeriksa Yusuf Mansur. Hanya saja, kapan waktunya Yusuf Mansur diperiksa penyidik tidak merincinya.
Senin (27/08) penulis bersama kuasa hukum Yuni, Rahmat Siregar mendatangi penyidik di Polres Kabupaten Bogor. Kepada penulis dan kuasa hukum Yuni, Penyidik mengatakan bahwa keterlambatan ini disebabkan karena menumpuknya perkara yang mereka tangani dengan personil yang sedikit. Penyidik juga mengatakan, beberapa anggota polisi yang pertama kali menangani laporan Yuni ini sudah pindah tugas sambil “mewariskan” ratusan berkas perkara. “Kami tidak menghentika perkara ini, kami hanya minta kesabaran karena saking banyaknya perkara yang kami tangani”, demikian alasan Penyidik.
Rahmat Siregar selaku kuasa hukum Yuni mengatakan, Polres Kabupaten Bogor harus memprioritaskan kasus penipuan yang diduga dilakukan oleh Yusuf Mansur ini. “Karena di balik (kasus) ini ada puluhan ribu orang dengan puluhan milyar rupiah yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh Yusuf Mansur. Disamping itu, terlapor dari kasus ini adalah orang terkenal dan kaya raya. “Jadi, kalau proses penanganan yang dilakukan polisi di sini menjadi lambat akan memancing kecurigaan orang,” demikian kata Rahmat.
Disamping itu, menurut Rahmat, dengan lamanya penyelidikan yang dilakukan Polres Kabupaten Bogor tarhadap kasus Yusuf Mansur ini, Penyidik berpotensi melanggar Peraturan Kaplori Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.