Era penjajahan fisik telah berlalu, tetapi agresi dalam bentuk lain tetap mengancam.
thayyibah.com :: Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menggelar Ijtima ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VI tahun 2018. Adapun hasil dari sidang tersebut yakni menjaga eksistensi negara dan kewajiban bela negara.
Berdasarkan siaran pers yang diterima Republika, Jakarta, Senin (4/6) bahwa eksistensi NegaraKesatuan Republik Indonesia(NKRI), sebagaimana dinyatakan dalam Pembukaan dan Batang Tubuh Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, pada hakekatnya adalah wujud perjanjian kebangsaan (al-mitsaq al-wathani) yang berisi kesepakatan bersama (al-muahadah al-jamaiyah) bangsa Indonesia. Hal itu ditempuh melalui serangkaian perjuangan panjang yang dilakukan oleh para pejuang, terutama para ulama dan umat Islam dari generasi ke generasi.
Perjuangan tersebut dilakukan demi mengikhtiarkan terwujud nyatata-aturan yang menjamin terpeliharanya keluhuran agama serta kesejahteraan bagi penduduk negara-bangsa ini.
Kemudian perjanjian kebangsaan dalam bentuk NKRI berdasarkan Pancasila dengan sila pertama menjiwai sila-sila lainnya, menegaskan religiusitas dan ketauhidan. Perjanjian itu secara syari mengikat seluruh elemen bangsa yang wajib dipelihara dan dijagadari setiap upayamengubahnya. Hal itu merupakan manifestasi kecintaankepada negara dan bangsa (hubb al-wathan) yang merupakan bagian dari keimanan.
Pimpinan Sidang Pleno, Asrorun Niam Sholeh, mengatakan setiap upaya menjaga dan memelihara perjanjian kebangsaan tersebut akan menghadapi tantangan dan ancaman dari dalam dan luar negeri. Hal itu terjadi karena adanya kepentingan dari kelompok masyarakat di dalam negeri, dari suatu negara tertentu, atau dari aliansi kelompok masyarakat dalam negeri dengan negara-negara tertentu karena adanya kepentingan yang sama dan mengancam kelangsungan eksistensi dan kedaulatan negara dan bangsa ini.
Saat ini, era penjajahan fisik telah berlalu, tetapi agresi dalam bentuk lain tetap mengancam, seperti dalam bidang pemikiran, ekonomi, pendidikan, moral, sosial, dan budaya, ujarnya.
Menurutnya, berbagai skenario pelemahan eksistensi negara dilancarkan secara sistematis,misalnya dengan melakukan perubahan peraturan perundang-undangan yang secara jangka panjang akan memperlemah negara, dan pengendalian media massa sebagai pembentuk opini publik sesuai dengan tujuan yang diinginkan.
Dengan dasar pemikiran diatas, harus dilakukan upaya bela negarauntuk mempertahankan eksistensi NKRI dengan memperkokoh karakter bangsa dan pilar-pilar kebangsaan, menujutercapainya kondisi kehidupankemasyarakatan, kebangsaan dankenegaraan yang baik, demi memperoleh ridha Allah SWT dan terwujudnya masyarakat yang berkualitas (khairu ummah).
Dalam rangka memperkuat negara dan bangsa serta menghindari terjadinya pengkhianatan terhadap perjanjian kebangsaan, perlu dilakukan upaya:
a- Negara wajib mewujudkan kehidupan yangberkeadilan, terutama dalam bidanghukum, ekonomi, sosial,dan politik, sehingga tercipta rasa adil,aman, dan sejahtera secara merata.
b- Setiap warga negara wajib melakukan bela negara,sehingga dapatmengantisipasi segala bentuk ancaman yang datang dari dalam maupun luar, pengkhianatan daupaya pemisahan diri (separatisme) serta upaya mengubah bentuk negara-bangsa.
Sumber: republika.co.id