thayyibah.com :: Jakarta – Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“PP ini menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk para pensiunan, penerima tunjangan seluruh PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri,” kata Presiden Jokowi saat memberikan keterangan pers di Istana Negara, Jakarta, Kamis (24/5/2018).
Sementara, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, khusus untuk gaji ke-13, pemerintah telah menetapkan akan memberikan sebesar gaji pokok satu bulan, tunjangan umum, keluarga, jabatan, dan kinerja.
“Dan pensiun ke-13 dibayarkan sebesar pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan.”
Berikut 4 fakta THR besar bagi PNS yang telah disetujui Jokowi:
1. THR Lebih Besar
Pemberian THR bagi PNS sudah dilakukan sebelumnya. Namun, yang membedakan di tahun ini hanya pada ketentuan besaran THR.
“Yang berbeda dari tahun ini, THR dibayarkan tidak hanya dalam bentuk gaji pokok, tapi termasuk di dalamnya tunjangan keluarga, tunjangan tambahan, dan tunjangan kinerja,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Khusus untuk gaji ke-13, pemerintah telah menetapkan akan memberikan sebesar gaji pokok satu bulan, tunjangan umum, keluarga, jabatan, dan kinerja.
“Dan pensiun ke-13 dibayarkan sebesar pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan,” tambah Sri Mulyani.
2. Pensiunan dapat THR Besar
Selain yang aktif bekerja, Presiden Jokowi juga memberikan THR bagi PNS yang telah pensiun.
Hal ini dipastikan langsung oleh Menteri PAN-RB Asman Abnur. Tahun ini bedanya, jika dulu THR diberikan berdasarkan gaji pokok, sekarang termasuk juga kinerjanya.
Ini kita berikan THR untuk pensiunan, tahun lalu tidak. Kemudian kita memberikan THR. Tambah lagi, dulu kan berdasarkan gaji pokok, sekarang termasuk juga kinerjanya.
“Jadi, gaji pokok ditambah tunjangan kinerjanya,” jelas dia.
Hingga kini Kementerian PAN-RB bersama Kementerian Keuangan terus berkoordinasi agar pembayaran THR dan gaji ke-13 dapat dilakukan tepat waktu.
3. Cair Sebelum Lebaran
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Asman Abnur menyatakan, tunjangan hari raya (THR) bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan cair sebelum H-14 Idul Fitri.
Dengan demikian diharapkan para abdi negara tersebut bisa memenuhi kebutuhan Lebaran sejak jauh hari.
“Tidak ada (kendala). Pokoknya jangan lambat bayar saja nanti. Maksudnya paling lambat itu kan H-14 dibayarkan,” kata dia.
4. THR Besar Diikuti Peningkatan Kinerja
Pemberian THR dan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan akan segera bergulir.
Terkait THR ini, Presiden Jokowi dalam keterangan persnya di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 23 Mei 2018, berharap pemberian ini bisa menyejahterakan para pensiunan dan PNS di Hari Raya Idul Fitri.
“Kita berharap juga ada peningkatan kerja para ASN dan pelayanan publik secara keseluruhan,” ucap Jokowi.
Reporter: Harwanto Bimo Pratomo
Sumber: Merdeka.com / liputan6.com