Oleh : Azzam Mujahid Izzulhaq
Tahun 1189, pasukan Shalahuddin Al Ayyubi membebaskan Palestina dari penjajahan pasukan sekutu King Richard I. Sesaat sebelum memasuki pintu gerbang Yerussalem, Shalahuddin berpesan kepada pasukannya untuk hanya melakukan perlawanan kepada pasukan militer saja. Tidak boleh ada yang mengganggu rakyat sipil, wanita, anak-anak, para rahib dan pendeta. Tidak boleh pula merusak rumah, tempat ibadah bahkan tanaman dan hewan peliharaan.
Al Quds pun berhasil dibebaskan. Amanah panglima pun ditunaikan. Tidak ada satu pun yang tidak diperbolehkan dalam syari’at Islam dalam berperang dilanggar. Bahkan, tangan Shalahuddin Al Ayyubi sendiri mengambil salib yang terjatuh dari altar sebuah gereja untuk dikembalikan ke posisi semula.
Tahun 1453, Muhammad Al Fatih menaklukkan Konstantinopel bersama dengan pasukannya. Ketika Raja Konstantin takluk, Muhammad Al Fatih dan pasukannya berdiri di depan gereja Hagia Sophia. Kemudian ia turun dari kudanya, shalat dua raka’at di depan gereja Hagia Sophia.
Setelah shalat, Muhammad Al Fatih masuk ke dalam gereja. Melihat para pendeta dan rakyat sipil duduk bersimpuh, Muhammad Al Fatih kemudian memeluk salah seorang pendeta untuk diajaknya berdiri.
Muhammad Al Fatih kemudian berkata: “Berdirilah kalian semua. Kalian semua adalah bebas. Kalian boleh melakukan apa saja sebagaimana manusia merdeka. Beribadahlah sesuai dengan keyakinan kalian. Kami tidak akan mengganggunya. Kini, kalian adalah sama-sama warga negara dengan hak yg sama.
Ketika kaum Nasrani bersepakat menyerahkan gereja Hagia Sophia, Muhammad Al Fatih menolaknya. Ia berkata, “Tetaplah beribadah di dalamnya. Namun, jika kalian merasa kurang nyaman, ijinkan aku membeli Hagia Sophia. Dan aku bangunkan gereja-gereja lain di Istanbul untuk ketenangan ibadah kalian.”
Demikianlah, bahwa dalam kondisi berperang sekalipun, syari’at Islam tidak memperbolehkan terjadi teror terhadap rakyat sipil, tempat ibadah, tokoh agama dan penganutnya bahkan hingga tumbuh-tumbuhan. Bahkan dalam kondisi berperang saja, kezhaliman tidak diperbolehkan.
Dengan demikian, dalam Islam, tidak ada yg namanya pengrusakan terhadap tempat ibadah apalagi dengan menyakiti tokoh agama dan para penganutnya.
Maka, kejadian teror terhadap tempat ibadah apa pun di belahan bumi ini adalah sebuah hal yg tercela. Tidak ada dalam syari’at Islam.
Turut berduka cita yang mendalam. Serta mengutuk dengan keras aksi teror yang terjadi di Surabaya, dan kota-kota lainnya di belahan dunia yang merusak tatanan hubungan sosial kemasyarakatan yg baik. Semoga korban dan keluarga korban berada dalam ketabahan.
Aksi tersebut adalah aksi adu domba yang dicoba dilakukan untuk memperkeruh suasana hubungan yang harmonis antar umat manusia. Semoga aparat keamanan dapat mengungkap motif yg sebenarnya dan menangkap para pelakunya yang kemudian dapat diproses hukum seadil-adilnya deilmi terciptanya keamanan dan kedamaian di muka bumi.