khitan dokter kafir

 

thayyibah.com :: Minta pencerahan tentang doktor bukan Islam melakukan operasi berkhatan ketas anak-anak Islam. Tkh

Dari Farik Sent from FarikG iPhone

Jawaban:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,

Bedakan antara khitan dan teknis khitan. Khitan termasuk ibadah. Bahkan ajaran para nabi (sunan al-fitrah). Orang yang melakukannya karena mengikuti sunah para nabi, dia akan mendapatkan pahala.

Sementara mengenai teknis khitan, ini termasuk pembahasan hukum berobat. Dan itu termasuk dalam ranah mualamah. Tidak ada ritual ibadah khusus untuk teknis khitan. Tidak ada doa atau bacaan khusus, dst.

Karena itu, seseorang boleh melakukan khitan dengan teknik apapun. Baik dengan laser, pisau bedah, atau metode cincin atau metode lainnya yang dikembangkan dalam dunia kedokteran. Semua metode ini bisa digunakan, selama tidak ada unsur pelanggaran syariat dan tidak membahayakan.

Memahami hal ini, bukan syarat keabsahan khitan, harus ditangani oleh dokter muslim. Artinya, sekalipun khitan dilakukan dokter non muslim yang amanah, khitan tetap sah.

Dalam Fatawa Syabakah Islamiyah dinyatakan,

فلا حرج في الاختتان عند طبيب كافر، إذ العمومات الواردة في نصوص الكتاب والسنة تجوز التعامل مع الكفار فيما يتعلق بأمور المعاملات وغيرها مما لا يعتبر محبة أو موالاة لهم ومحبة فيهم، ومما يدخل في ذلك التداوي عنده، لكن بشرط أن يكون الطبيب مأموناً بحيث لا يخشى ضرره

Dibolehkan untuk melakukan khitan di dokter kafir. Karena dalil al-Quran dan sunah secara umum menunjukkan bolehnya bekerja sama dengan orang kafir dalam masalah muamalah atau lainnya, yang tidak mewakili adanya cinta karena agama. Termasuk dalam hal ini adalah berobat ke dokter kafir, dengan syarat dokter ini orang yang amanah, dan tidak dikhawatirkan membahayakan pasien muslim. (Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 16181)

Jawaban yang sama juga disampaikan oleh Syaikh Abdurrahman as-Suhaim – anggota kantor Dakwah dan Bimbingan Masyarakat – Arab Saudi

يجوز أن يتولّى ذلك طبيب يهودي أو نصراني إذا أُمِن جانبه. والله أعلم

Dokter yahudi atau nasrani boleh menangani khitan, jika dia amanah dalam hal ini.

Allahu a’lam.

Dijawab oleh: Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)