Breaking News
(foto : aktual)

Dapil Pemilu 2019 dan Jumlah Kursinya

Oleh :  Eddy Santry

(foto : aktual)

KPU gelar pertemuan bersama Parpol Peserta Pemilu 2019 dan KPU Provinsi se-Indonesia untuk menyampaikan Penetapan Jumlah Dapil Dalam Pemilu 2019 dan Alokasi Kursi yang diperebutkan. Foto: KPU

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan secara total daerah pemilihan (dapil) yang akan menjadi panggung kontestasi perebutan kursi DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota pada Pemilu legislatif 2019. Adapun jumlah dapil dalam Pemilu 2019 ada 80 dapil, dengan jumlah kursi yang diperebutkan sebanyak 575 kursi.

Ketua KPU Arief Budiman menjelaskan bahwa proses penetapan dapil dan alokasi kursi anggota tersebut telah melalui proses yang panjang. Dimulai dengan mengumpulkan data-data kuantitatif jumlah kependudukan, data peta digital wilayah, dan menyampaikannya kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

“Kami sudah selesaikan alokasi penetapan dapil DPR RI dan DPRD sudah ditentukan dalam UU, KPU hanya membuat SK saja apa yang sudah ditetapkan,” ujar Ketua KPU Arief Budiman dalam sambutan di kantornya, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (18/4/2018).

Sementara itu Komisioner KPU Ilham Saputra menjelaskan bahwa untuk anggota DPR RI, pada Pemilu 2019 mendatang KPU menetapkan 80 dapil di seluruh Indonesia. Jumlah itu meningkat dari Pemilu 2014 lalu yang hanya 77 dapil. Penambahan dapil itu terjadi di tiga wilayah yakni Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, dan Nusa Tenggara Barat.

“Penambahan itu (jumlah dapil) tidak lepas dari penambahan jumlah kursi DPR. Pada Pemilu 2019 mendatang, ada 575 kursi yang diperebutkan. Sementara itu, pada Pemilu 2014 silam kursi di DPR yang diperebutkan adalah 560,” papar Ilham.

Kemudian untuk jumlah pemilihan anggota DPRD provinsi naik menjadi 272 dari 259 pada tahun 2014. Ini berarti ada penambahan sekitar 13 dapil sehingga
secara keseluruhan jumlah kursi anggota DPRD provinsi bertambah dari 2.112 pada tahun 2014 menjadi 2.207 tahun 2019. Penambahan kursi tersebut terjadi menurut Ilahm lantaran basednya adalah jumlah penduduk.

Selama tahapan tersebut menurut Ilham,ada beberapa tempat yang semula kursinya berkurang begitu karena Data Agregat Kependudukan per-Kecamatan (DAK 2) yang didapat dari Kementerian Dalam Negeri, jumlah penduduknya berkurang sehingga alokasi kursi juga berkurang. Salah satu contoh daerah yang kursinya berkurang adalah Provinsi Kepulauan Riau.

Kemudian, alokasi kursi untuk DPRD Kabupaten/Kota menjadi 17.610 kursi atau bertambah 715 kursi dari Pemilu 2014. Dari rincian tersebut, total jumlah kursi pada Pemilu 2019 menjadi 20.392 kursi atau bertambah sebesar 825 kursi dibanding Pemilu 2014 lalu.

Bertambahnya jumlah alokasi kursi tersebut dikarenakan masuknya 17 daerah otonomi baru (DOB) yang otomatis merubah jumlah daerah pilih. Juga, dikarenakan bertambahnya jumlah penduduk setempat.

Adapun 17 daerah otonomi baru tersebut adalah: Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) di Kabupaten Banggai Laut dan Kabupaten Morowali Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) di Kabupaten Konawe Kepulauan, Kabupaten Muna Barat, Kabupaten Buton Tengah, Kabupaten Buton Selatan, dan Kabupaten Kolaka Timur, Provinsi Sulawesi Barat di Kabupaten Mamuju Tengah, Provinsi Maluku Utara di Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Papua Barat di Kabupaten Manokwari Selatan (Mansel) dan Pegunungan Arfak.

Selanjutnya, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Pali) dan Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Lampung di Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Jawa Barat di Kabupaten Pangandaran, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) di Kabupaten Malaka, dan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) di Kabupaten Mahakam Ulu.

Ilham juga menegaskan bahwa dalam melakukan penataan Dapil dan alokasi kursi, KPU memperhatikan tujuh prinsip, yaitu kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integritas wilayah, berada pada satu wilayah yang sama, kohesifitas, dan kesinambungan.

“Penetapan dapil tersebut disusun berdasarkan tujuh prinsip utama, yaitu kesetaraan, proporsionalitas, ketaan pada sistem pemilu, integritas wilayah, kohesivitas, serta kesinambunga, dan berada pada satu wilayah yang sama,” pungkas Ilham.

About Darso Arief

Lahir di Papela, Pulau Rote, NTT. Alumni Pesantren Attaqwa, Ujungharapan, Bekasi. Karir jurnalistiknya dimulai dari Pos Kota Group dan Majalah Amanah. Tinggal di Bekasi, Jawa Barat.