Thayyibah.com :: Postingan kali ini saya ingin memberikan materi yang saya dapat, mengenai beberapa perdapat seorang muslim yang masuk gereja karena diundang acara pernikahan oleh non muslim. Mungkin sebelumnya sahabat semua sudah sebagian mengetahui mengenai materi ini, tapi disini saya hanya ingin menyampaikan kembali, barang kali ada yang belum mengetahuinya.
1.Pada dasarnya Islam melarang untuk loyalitas kepada Non Muslim / Kafir.
2.Islam membolehkan melakukan interaksi social dengan non muslim sebatas yang memang di butuhkan dan di benarkan seperti jual beli, membantu mereka dalam hal yang di bolehkan, dan lainnya yang tidak melanggar kaidah agama.
3.Hukum asal undangan dari seorang muslim adalah wajib di penuhi selama tidak ada maksiat di dalamnya, demikian juga dengan kafir dzimmy.
4.Hukum memasuki gereja : Para Ulama berbeda pendapat mengenai hukum ini menjadi 3 Pendapat yaitu :
Pendapat 1 Mengatakan : Makruh hukumnya memasuki gereja karena di dalam gereja adalah tempatnya para syaithon. Pendapat ini merupakan pendapat kalangan Madzhab Hanafi.
Pendapat 2 Mengatakan : Tidak boleh (haram) memasuki gereja kecuali dengan izin mereka (Non Muslim). Pendapat ini di ikuti oleh sebagian Syafi’iyyah, dan sebagian lain mengatakan boleh meslipun tanpa izin.
Pendapat 3 mengatakan : Boleh bagi seorang muslim memasuki gereja, dan melakukan sholat di dalam gereja selama tidak ada gambar atau patung atau salib. Pendapat ini merupakan pendapat dari kalangan madzhab Hanbali, tetapi sebagian mereka mengatakan makruh sholat di dalam gereja yang terdapat gambar atau patung.
Dari ke 3 pendapat diatas, mereka sepakat mengharamkan masuk ke gereja dalam rangka ikut serta dalam perayaan hari raya non muslim baik di gereja atau lainnya, berdasarkan sabda Nabi Shollallahu ‘alaihi wa sallam :
لا تدخلوا على المشركين في كنائسهم يوم عيدهم فإن السخطة تنزل عليهم
Artinya : Janganlah kalian menemui orang-orang musyrik di gereja-gereja (tempat ibadah) mereka pada hari raya mereka, karena kemurkaan (Allah) turun kepada mereka.
Maka, saya berkesimpulan sebagai berikut :
1.Jika memang undangan pernikahan non muslim di dalam gereja tidak ada maksiat seperti bercampur antara laki dan perempuan, minum khomr atau musik – musik dan ceremonial nasrani atau acara yang bisa merusak aqidah seorang muslim, maka diperbolehkan ( – dan ini hampir mustahil terjadi/mustahil tidak ada – ). Namun jika di khawatirkan di dalamnya terdapat acara – acara yang merusak aqidah, ataupun kemaksiatan yang beberapa di sebutkan di atas, maka sebaiknya tidak menghadiri acara pernikahan non muslim tersebut di gereja.
2. Adakalanya pergaulan yang kita lakukan dengan non muslim justru malah membawa kita kepada mengikuti kebiasaan mereka yang buruk, maka sebaiknya kita tidak bergaul dengan mereka jika tidak ada kebaikan dan kemashlahatan didalamnya dan bukan dalam rangka menda’wahi mereka dan meyebarkan islam atau dalam hal yang sudah di jelaskan pada poin no. 2 di atas.
3. Wallahu a’lam bis showab… yang benar dari Allah dan yang salah dari saya dan dari syaithon.
Sumber : cerinala