Thayyibah.com :: Menguap terjadi kapanpun dan tidak memandang waktu, jika manusia itu mengalami capek. Waktu yang paling sering menguap adalah ketika sebelum sholat dzuhur atau waktu sholat dzuhur, atau bahkan ketika melangsungkan sholat dzuhur. Karena pada waktu itu, terdapat tidur siang yang disunnahkan oleh Rasulullah. Lantas, bagaimana hukumnya jika menguap ketika melakukan sholat?.
“Menguap adalah bagian dari setan” termasuk mitos atau faktakah?. Jawabannya adalah menguap bagian dari setan. Maka dari itu, sebisa mungkin manusia menahan semampunya agar tidak menguap. Jika tetap menguap, langkah yang harus dilakukan adalah dengan menutupnya memakai tangan. Jika menguap datang ketika kita mengaji Al-qur’an, langkah yang diambil adalah menghentikan bacaannya, kemudian mengulangi lagi bacaan dari awal ayat (bukan melanjutkan ditengah-tengah ayat yang dibacanya). Jika melanjutkan bacaan ayatnya, maka dapat mempengaruhi arti per-katanya.
Seorang yang menguap ketika sedang sholat dan membaca bacaan shalat, sering kali dia tidak membaca beberapa huruf atau bahkan beberapa kata/kalimat. Jika huruf atau kata/ kalimat yang tidak terbaca tersebut pada surat al fatihah, maka shalatnya tidak sah. Sehingga masalah seperti ini hendaknya benar-benar diperhatikan. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
التَّثَاؤُبُ مِنْ الشَّيْطَانِ فَإِذَا تَثَاءَبَ أَحَدُكُمْ فَلْيَرُدَّهُ مَا اسْتَطَاعَ فَإِنَّ أَحَدَكُمْ إِذَا قَالَ هَا ضَحِكَ الشَّيْطَانُ
“Menguap adalah dari setan, jika salah seorang dari kalian menguap, maka hendaknya ditahan semampu dia, sesungguhnya jika salah seorang dari kalian (ketika menguap) mengatakan (keluar bunyi): ‘hah’, maka setan tertawa.” (HR. Al-Bukhari, Muslim, dan ini lafazh riwayat Al-Bukhari)
Dan diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dengan lafazh:
التَّثَاؤُبُ فِي الصَّلاةِ مِنْ الشَّيْطَانِ فَإِذَا تَثَاءَبَ أَحَدُكُمْ فَلْيَكْظِمْ مَا اسْتَطَاعَ
“Menguap ketika shalat adalah dari setan, jika salah seorang dari kalian menguap, maka tahanlah semampunya.”
Al-Imam Malik rahimahullah berkata: “Mulutnya ditutup dengan tangannya ketika shalat sampai selesai menguap. Jika menguap ketika sedang membaca bacaan shalat, kalau dia memahami apa yang dibaca, maka hukumnya makruh amun sudah mencukupi baginya (bacaan dia). Tetapi jika tidak memahaminya, maka dia harus mengulangi bacaannya, dan jika tidak mengulanginya, -kalau bacaan tersebut adalah surat Al-Fatihah-, maka itu tidak mencukupi (tidak sah shalatnya), dan kalau selain Al-Fatihah, maka sudah mencukupinya (shalatnya sah).”
Terdapat hadist yang diriwayatkan oleh dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
إذا تثاءب أحدكم فليمسك بيده على فمه فإن الشيطان يدخل
“Jika salah seorang di antara kalian menguap, hendaknya dia tahan mulutnya dengan tangannya, karena setan berupaya untuk masuk.” (HR. Muslim)
Sumber : mediaihram