“Saya pikir itu usulan yang baik karena ini suatu syariat. Hanya, memang ini kan sektoral di daerah Aceh. Saya pikir, saya mendukung,” ujarnya dilansir Antara, Rabu (31/1/2018)Budi menegaskan, aturan itu untuk sementara akan berlaku di Aceh yang telah menerapkan syariat Islam. “Daerah lain tidak,” ujarnya.
Sebelumnya, Bupati Aceh Besar Mawardi Ali menyurati seluruh General Manager maskapai penerbangan di Aceh guna meminta agar seluruh pramugari yang melayani rute Aceh untuk berjilbab.
Meski telah dilayangkan pada 18 Januari 2018 lalu, surat berisi dua poin utama dan tiga subpoin itu baru viral pekan ini. Dalam surat bernomor 451/65/ /2018 itu, pramugari diwajibkan untuk berbusana muslimah yang sesuai dengan aturan syariat Islam.
Surat yang diteken bupati itu ditujukan kepada GM Garuda Indonesia, Lion Air, Batik Air, Citilink, Sriwijaya Air, Wings Air, Air Asia, dan Firefly. [suara-islam.com]
Red: Ma’faza
Sumber: berdakwah.net