thayyibah.com :: Direktur Utama PD Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan mengatakan, pembangunan rumah dengan down payment (DP) nol Rupiah segera terealisasikan pada tahun 2018. Bahkan untuk lokasinya sebagai pilot project juga sudah ditentukan.
“Mudah-mudahan awal tahun udah bisa mulai dengan pilot project pertama di Pondok Kelapa. Kita harapkan seperti itu,” katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (21/11).
Lokasi yang berada di Jakarta Timur itu memiliki luas 1,3 hektar dengan dua tower dan kurang lebih terdapat 700 unit. Dan bentuknya sesusai dengan yang diinginkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
“Apartemen, harus. Kalau di Jakarta ini kan enggak bisa landed lagi, tanahnya terbatas. Jadi harus vertikal housing,” jelasnya.
Mengenai anggaran yang digunakan, Yoory mengatakan, akan menggunakan dana internal dari perusahaan tanpa menggunakan PMD. Terkait mekanisme dan syarat seluruhnya diserahkan kepada Pemprov DKI.
“Kalau kami sih ikut aturan yang ditetapkan Pemprov DKI Jakarta aja. Pasti kan yang belum memiliki hunian, warga DKI, macem-macem persyaratannya. Sudah diatur semua kan persyaratannya kalau enggak salah. Kita ikuti aturannya,” tutupnya.
Sebelumnya, Anies memberikan penjelasan terkait program-program unggulan yang banyak dipertanyakan oleh fraksi-fraksi di DPRD. Terkait dengan penyediaan hunian yang layak dan terjangkau melalui program DP 0 Rupiah, ia menjelaskan program ini bertujuan untuk memberikan kemudahan akses kepemilikan perumahan bagi masyarakat.
Lanjutnya DP nol Rupiah ini difokuskan untuk penduduk yang belum memiliki rumah, serta memenuhi kriteria kepemilikan Rumah Susun Sederhana Milik (Rusunami). Anies menjelaskan DP nol Rupiah ini dilandasi pada Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/16/PBI/2016 tanggal 29/10/2016 tentang Loan to Value (LTV) atas KPR dan DP Kendaraan Bermotor.
Untuk skema penyediaannya rumahnya antara lain dengan membangun rusun baru melalui dana APBD dengan lahan milik Pemprov. Atau melibatkan pihak swasta dalam pembangunan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di atas lahan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Sumber: merdeka.com